logo
Juni 3, 2026

Prediksi Rupiah di Rp17.000+: Apa Artinya untuk Tabungan, Bisnis, dan Investasi Anda

Ditulis berdasarkan analisis dan ditinjau oleh: Iswardi Lingga, CSA, CRP, CTAD

Angka itu kini sudah terasa biasa, padahal seharusnya tidak. Rupiah yang diperdagangkan di atas Rp17.000 per dolar AS bukan lagi sekadar volatilitas harian yang bisa diabaikan. Ini adalah sinyal struktural yang dampaknya merambat diam-diam ke dalam harga barang di supermarket, margin bisnis impor, biaya cicilan utang, hingga nilai riil portofolio investasi Anda.

Untuk memahami kemana rupiah akan bergerak dan apa yang perlu dilakukan, kita perlu membaca dari akarnya, bukan dari headline harian semata.

Dari $57 ke $115: Bagaimana Minyak Menghancurkan Keseimbangan Rupiah

Cerita pelemahan rupiah di 2026 tidak bisa dipisahkan dari satu tanggal: 28 Februari 2026.

Hari itu, Amerika Serikat dan Israel melancarkan Operasi Epic Fury, yaitu serangan militer terkoordinasi terhadap Iran yang menewaskan Pemimpin Agung Ali Khamenei. Dalam hitungan jam, Iran membalas dengan menyerang kapal-kapal sipil di Selat Hormuz. Transit harian di jalur perairan yang mengalirkan 20% konsumsi minyak global itu anjlok dari 135 kapal menjadi hanya 10 kapal per hari, penurunan lebih dari 90% dalam tempo yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Harga minyak WTI yang di awal 2026 masih tenang di kisaran $57,72 per barel melonjak tak terkendali. Pada 9 Maret, WTI menyentuh puncak $115,68, yakni kenaikan lebih dari 100% dalam 67 hari. Sepanjang Q1 2026, harga minyak mencatat kenaikan kuartalan +75,6%, rekor yang belum pernah ada sebelumnya dalam sejarah modern pasar energi.

Bagi Indonesia sebagai importir energi bersih, ini adalah pukulan ganda: biaya impor minyak membengkak, kebutuhan dolar meningkat, dan tekanan inflasi masuk dari jalur energi. Inflasi tahunan melonjak ke 4,76% pada Februari 2026, melampaui batas atas target Bank Indonesia di 3,5% dan menjadi tertinggi sejak Maret 2023.

Gencatan senjata April 2026 sempat memberi jeda. Rupiah menguat sesaat ke Rp16.985. Tapi fondasi kesepakatan itu rapuh, dan ketika AS melancarkan serangan ke Pelabuhan Bandar Abbas pada 28 Mei 2026, rupiah kembali terpukul keras, menyentuh Rp17.775 dalam sesi Asia.

Di Mana Rupiah Sekarang: Data Bank Indonesia Terbaru

Berdasarkan data resmi Kurs Transaksi Bank Indonesia per 29 Mei 2026:

Mata Uang Kurs Jual Kurs Beli
USD Rp17.877,94 Rp17.700,06
EUR Rp20.806,35 Rp20.595,79
SGD Rp13.994,47 Rp13.854,15
JPY (100) Rp11.230,57 Rp11.117,43
AUD Rp12.807,76 Rp12.678,55

Kurs jual USD menyentuh puncak Rp17.908 pada 27 Mei 2026, level tertinggi dalam 52 minggu terakhir yang tercatat di kisaran Rp16.085 hingga Rp17.932. Untuk perspektif jangka panjang: di awal 2026, rupiah masih berada di kisaran Rp16.600–16.700. Artinya dalam kurang dari enam bulan, rupiah telah terdepresiasi lebih dari 7–8%.

Empat Akar Masalah yang Perlu Dipahami

Pelemahan rupiah jarang disebabkan satu variabel. Untuk membaca kemana kurs akan bergerak, ada empat faktor yang harus dipantau secara bersamaan.

1. Fiskal: Ruang yang Makin Sempit

Defisit APBN 2025 melebar mendekati angka 3% PDB, batas psikologis yang selalu dicermati investor asing. Tax ratio Indonesia yang relatif rendah dan beban bunga utang yang terus meningkat menciptakan kekhawatiran struktural: jika penerimaan negara tidak membaik, pemerintah harus membiayai belanjanya dengan utang baru, yang berarti lebih banyak penawaran surat utang ke pasar.

Mekanismenya bertahap tapi konsisten: pasar menilai risiko fiskal meningkat, yield obligasi naik, minat asing terhadap SBN menurun, permintaan dolar menguat, rupiah terdepresiasi.

Yang perlu dipantau: Realisasi APBN bulanan, terutama defisit, pembiayaan utang, dan penerimaan pajak. Pelebaran defisit tanpa penguatan penerimaan adalah sinyal negatif yang jelas untuk rupiah.

2. Moneter: BI dalam Posisi Sulit

Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate di 4,75% sepanjang Q1 2026, dengan prioritas utama stabilitas nilai tukar di atas pertumbuhan. Langkah paling signifikan datang pada pertemuan Maret ketika BI menghapus panduan pemangkasan suku bunga ke depan, sebuah sinyal pergeseran hawkish yang jelas.

Masalahnya, spread antara yield SBN dan US Treasury saat ini berada di kisaran 230–260 basis poin, jauh di bawah level normal di atas 400 bps. Spread yang menyempit ini mengurangi daya tarik aset rupiah di mata investor global yang membandingkan imbal hasil lintas negara.

Setiap sinyal bahwa BI akan melonggarkan kebijakan, bahkan sekadar nada dovish dalam pernyataan RDG, berpotensi menekan rupiah lebih dalam karena pasar akan mengantisipasi penyempitan spread lebih lanjut.

Yang perlu dipantau: Nada RDG BI (hawkish, netral, atau dovish) dan pergerakan spread SBN vs UST 10Y.

3. Neraca Perdagangan: Surplus yang Menyusut

Fondasi eksternal Indonesia tidak sekuat dulu. Surplus perdagangan menyusut tajam sepanjang 2025 hingga 2026. Defisit transaksi berjalan Q1 2026 diperkirakan melebar hingga sekitar USD 4 miliar, sinyal bahwa Indonesia kini memerlukan arus modal masuk yang lebih besar untuk menutup kebutuhan devisa bersihnya.

Ketika harga minyak tinggi seperti sekarang, impor energi membengkak, tekanan ke neraca perdagangan membesar, dan kebutuhan dolar di dalam negeri ikut naik. Pertumbuhan ekonomi yang solid pun tidak otomatis menguatkan rupiah jika kualitas pertumbuhan tidak dibarengi perbaikan posisi eksternal.

Yang perlu dipantau: Neraca perdagangan bulanan dan tren surplus yang menyusut selama beberapa bulan berturut-turut.

4. Eksternal: Faktor yang Tidak Bisa Dikendalikan

Geopolitik Timur Tengah, arah kebijakan The Fed, dan yield US Treasury adalah variabel yang sepenuhnya berada di luar kendali Jakarta, namun dampaknya terasa langsung di rupiah.

The Fed mempertahankan suku bunga di 3,75% pada Januari 2026. Selama suku bunga AS bertahan tinggi dan DXY bergerak di atas 99, tekanan pada rupiah tidak akan sepenuhnya mereda. Setiap fase risk-off global, seperti yang terjadi setelah serangan Bandar Abbas, mendorong investor keluar dari pasar berkembang dan masuk ke dolar AS.

Yang perlu dipantau: Pergerakan DXY, UST 10Y, sinyal The Fed, dan perkembangan geopolitik Timur Tengah.

Dampak Nyata: Tabungan, Bisnis, dan Investasi Anda

Tabungan dan Daya Beli

Rupiah di Rp17.877 artinya setiap barang atau layanan yang mengandung komponen impor, dari gadget elektronik, bahan baku industri, hingga harga tiket pesawat internasional, menjadi lebih mahal secara riil. Inflasi yang sudah di 4,76% per Februari 2026 berpotensi naik lebih tinggi jika harga energi tidak mereda.

Bagi pemegang tabungan rupiah dalam jumlah besar, nilai riil tabungan tersebut tergerus oleh kombinasi inflasi dan depresiasi. Instrumen dengan imbal hasil di bawah inflasi secara efektif menghasilkan return negatif.

Bisnis dan Importir

Setiap Rp100 kenaikan USD/IDR langsung memukul margin importir. Perusahaan yang memiliki kewajiban dalam dolar, baik utang, kontrak impor, maupun biaya lisensi, merasakan tekanan ini di laporan keuangan. Sektor yang paling rentan adalah yang bergantung pada bahan baku impor: manufaktur, ritel elektronik, farmasi, dan makanan & minuman dengan kandungan bahan baku asing tinggi.

Investasi dan Portofolio

Kombinasi yang paling berbahaya bagi investor domestik adalah ketika keempat faktor di atas memburuk bersamaan: fiskal rapuh, BI terlalu dovish, surplus perdagangan menyusut, dan geopolitik mendorong capital outflow dari emerging markets. Dalam konfigurasi ini, outlook rupiah tetap rentan bahkan bila sesekali tertolong oleh intervensi BI atau jeda penguatan dolar.

Proyeksi Nilai Tukar Rupiah: Tiga Skenario ke Depan

Dengan rupiah saat ini berada di kisaran Rp17.700–17.878 berdasarkan kurs transaksi BI per 29 Mei 2026, dan baru saja menyentuh puncak Rp17.908 sehari sebelumnya, pertanyaan yang paling relevan bagi investor dan pelaku usaha bukan sekadar mengapa rupiah melemah, melainkan sampai di mana dan kapan bisa berbalik.

Jawabannya bergantung pada satu variabel tunggal yang saat ini mendominasi semua kalkulasi: nasib Selat Hormuz dan dinamika konflik AS–Iran pasca serangan Bandar Abbas.

Skenario 1: Eskalasi Berlanjut, Rupiah Menuju Rp18.000–18.700

Jika Iran memilih membalas serangan Bandar Abbas dengan skala penuh, menutup kembali Selat Hormuz atau memperluas gangguan ke Selat Bab Al-Mandab, pasar energi akan masuk ke babak terburuknya. Harga minyak berpotensi menembus $120–150 per barel, dan Indonesia sebagai importir energi bersih akan langsung merasakan tekanan berlapis: impor energi membengkak, defisit transaksi berjalan melebar lebih dalam, dan capital outflow dari emerging markets semakin deras.

Dalam skenario ini, USD/IDR diproyeksikan bergerak ke Rp18.000 dalam waktu dekat, dengan outlook tiga bulan ke depan berada di kisaran Rp18.300–18.700. Angka ini bukan spekulasi berlebihan, melainkan konsekuensi matematis dari kombinasi harga energi $120+ dan DXY yang bergerak ke atas level 100 secara konsisten. Intervensi BI di pasar spot dan DNDF dapat memperlambat laju pelemahan, tapi tidak akan mampu membalikkan arah selama tekanan fundamental masih bertahan.

Skenario 2: Stabilisasi Bertahap, Rupiah Bertahan di Rp17.200–17.600

Skenario yang oleh sebagian analis dinilai memiliki probabilitas tertinggi sekitar 45% ini terjadi jika tekanan diplomatik dari Eropa, Rusia, dan China berhasil mengembalikan kedua pihak ke meja perundingan sebelum eskalasi lebih lanjut. Harga minyak mereda ke kisaran $86–115 per barel, masih di atas level pra-krisis, tapi tidak lagi dalam mode kepanikan.

Dalam kondisi ini, rupiah tidak serta merta menguat tajam. Keempat faktor domestik, yaitu fiskal yang masih di bawah tekanan, spread SBN-UST yang sempit, surplus perdagangan yang menyusut, dan BI yang tidak memiliki banyak ruang untuk bergerak, akan membatasi pemulihan. Proyeksi realistis menempatkan USD/IDR di kisaran Rp17.200–17.600 dalam tiga hingga enam bulan ke depan, dengan volatilitas tinggi di sekitar setiap rilis data ekonomi atau perkembangan geopolitik baru.

Skenario 3: De-eskalasi Cepat, Rupiah Kembali ke Rp16.800–17.000

Skenario paling optimistis, yaitu resolusi konflik yang lebih cepat dari ekspektasi dengan probabilitas sekitar 20%, membuka kemungkinan rupiah kembali ke area Rp16.800–17.000. Ini akan terjadi jika harga minyak turun signifikan ke kisaran $70–85, The Fed memberi sinyal pemangkasan suku bunga di semester kedua 2026, dan risk appetite global kembali ke pasar berkembang.

Namun bahkan dalam skenario terbaik ini, rupiah kemungkinan tidak akan kembali ke level Rp16.600 yang tercatat di awal 2026 dalam waktu dekat, karena persoalan struktural domestik (fiskal, neraca perdagangan, spread yield) tidak akan selesai hanya karena geopolitik mereda.

Membaca Tiga Skenario Ini Secara Bersamaan

Yang perlu dipahami investor adalah bahwa ketiga skenario ini bukan pilihan biner. Pasar akan bergerak di antara ketiganya sesuai dengan perkembangan informasi terbaru, dan inilah yang menciptakan volatilitas tinggi yang akan terus berlanjut sepanjang 2026.

Skenario Pemicu Proyeksi USD/IDR (3 bulan)
Eskalasi berlanjut Hormuz ditutup penuh, minyak $120–150 Rp18.300–18.700
Stabilisasi bertahap Negosiasi berjalan, minyak $86–115 Rp17.200–17.600
De-eskalasi cepat Resolusi konflik, minyak $70–85 Rp16.800–17.000

Posisi rupiah saat ini di Rp17.800-an berada tepat di titik persimpangan antara skenario pertama dan kedua. Setiap berita dari Teluk Persia, atau dari rapat RDG BI berikutnya, berpotensi menjadi katalis pergerakan signifikan ke salah satu arah.

Lima Langkah Konkret untuk Investor dan Pelaku Usaha

1. Evaluasi ulang eksposur dolar Anda. Hitung berapa persen portofolio atau biaya operasional bisnis yang terpapar dolar. Ini adalah angka pertama yang harus diketahui sebelum mengambil langkah apa pun.

2. Jaga likuiditas di atas 10% portofolio. Cash atau setara cash memberikan fleksibilitas untuk memanfaatkan peluang beli saat koreksi terjadi, dan dalam volatilitas seperti ini, koreksi hampir pasti akan datang di kedua arah.

3. Pertimbangkan instrumen lindung nilai valuta. Bagi pelaku usaha dengan kewajiban dolar jangka menengah, instrumen seperti forward atau opsi valuta asing bukan lagi kemewahan, melainkan kebutuhan manajemen risiko. Jangan tunggu USD/IDR menyentuh Rp18.000 untuk mulai berpikir tentang hedging.

4. Akumulasi aset yang terlindungi dari depresiasi. Emas, aset berbasis USD, dan ETF global adalah instrumen yang secara historis memberikan perlindungan nilai saat mata uang domestik melemah. Akumulasi bertahap pada setiap koreksi teknikal lebih baik daripada masuk sekaligus di harga puncak.

5. Pantau empat indikator kunci setiap bulan. Realisasi APBN, nada RDG BI, neraca perdagangan bulanan, dan arah DXY/UST — keempat angka ini bersama-sama memberikan gambaran lebih akurat tentang arah rupiah dibanding headline harian mana pun.

Data kurs bersumber dari Kurs Transaksi Bank Indonesia, diperbarui per 29 Mei 2026.

Artikel Lainnya

Anda Sudah terdaftar di Valbury, Lanjut Download Kalkulator ?
Anda Sudah terdaftar di Valbury, Lanjut mendownload e-book melalui inbox Aplikasi Valbury.
Link Kalkulator Berhasil di Copy

Kirimkan ke teman atau keluarga Anda

Download Kalkulator

Link E-Book Berhasil di Copy

Kirimkan ke teman atau keluarga Anda

Kebijakan Privasi

PT. VALBURY ASIA FUTURES

Dalam rangka perlindungan dan kerahasiaan informsi pribadi nasabah kami maka PT Valbury Asia Futures (selanjutnya disebut “Valbury”) akan meminta Informasi pribadi anda, yang nantinya akan digunakan dalam kegiatan penerimaan nasabah termasuk tidak terbatas pada akan dapat dikirimkan kepada pihak yang berwenang. Valbury akan tetap memberitahukan kepada pengguna secara transparan bagaimana data tersebut dikelola oleh Valbury. Kebijakan Privasi ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen perjanjian nasabah lainnya

Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi

Valbury akan mengumpulkan dan menggunakan informasi Pribadi anda sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundangan perihal informasi pribadi. “Informasi Pribadi” adalah informasi milik Anda, yang mengidentifikasi keterangan terkait Pengguna yang bersangkutan baik yang berhubungan langsung atau tidak langsung kepada Anda, yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi dari informasi itu atau dari informasi dan informasi lainnya. Valbury dan penyedia layanan pihak ketiga dapat berbagi Informasi Pribadi dengan satu sama lain dan menggunakan informasi pribadi konsisten dengan Kebijakan Privasi ini.

Tujuan dari pengumpulan informasi pribadi guna memberikan anda pengalaman transaksi yang wajar, transparan, aman dan efisien Anda menyetujui bahwa Valbury dapat berbagi Informasi pribadi dengan pihak-pihak antara lain mitra usaha untuk pelaksanaan setiap perjanjian dengan mereka atau Anda, pihak afiliasi, search engine guna keperluan Know Your Customer “KYC”, lembaga keuangan, bank, otoritas yang menaungi di bidang perdagangan berjangka komoditi dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Informasi yang dikumpulkan oleh Valbury terdiri dari:

1. Terkait Informasi Akun Anda, yaitu informasi yang disampaikan oleh anda sebagai bagian dari pendaftaran, prosedur KYC dan pencatatan transaksi : 

  1. Nama
  2. Tempat & tanggal lahir
  3. No Identitas (KTP/Passport)
  4. Jenis Kelamin
  5. Alamat tempat tinggal
  6. Nama ibu kandung
  7. Nama pasangan (suami/istri)
  8. NPWP
  9. Estimasi penghasilan
  10. Nomor Ponsel
  11. Pekerjaan
  12. Alamat Email
  13. Kontak Darurat
  14. Nomor Rekening Bank

2. Terkait informasi Perangkat yaitu Informasi yang dihasilkan atas dasar penggunaan aplikasi oleh anda. Informasi ini termasuk tidak terbatas pada dari alamat IP/ID ponsel, lokasi, kamera, Media/gallery, ruang penyimpanan/Storage, Sidik Jari /Biometric untuk perangkat, Informasi jenis perangkat, informasi jaringan ponsel serta informasi lainnya. Valbury akan menggunakan data ini untuk memastikan aplikasi dapat berjalan dengan baik

Pengolahan dan Analisa Informasi Pribadi

Dalam mengelola Informasi pribadi, Valbury tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Informasi pribadi dalam Sistem Elektronik.

Valbury dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku akan mengolah informasi pribadi anda untuk:

  1. Mengelola dan/atau melaksanakan kewajiban yang timbul dari setiap perjanjian yang diadakan antara Anda dengan Valbury.
  2. Mengantisipasi dan mengatasi permasalahan terkait produk yang kami tawarkan.
  3. Melakukan pemantauan secara berkala terhadap transaksi-transaksi yang Anda lakukan dengan valbury.
  4. Memberitahu Anda tentang perubahan-perubahan terhadap layanan atau dokumen hukum valbury
  5. Melakukan pencatatan segala informasi dari komputer/aplikasi dan browser Anda, termasuk alamat IP cookie information, atribut baik perangkat lunak ataupun perangkat keras
  6. Mencegah dan mendeteksi aktivitas kejahatan dan penipuan termasuk membantu dalam setiap penyidikan kejahatan oleh otoritas yang relevan terhadap Anda

Penyimpanan dan pemusnahan Informasi pribadi

Kami akan menyimpan informasi pribadi Anda untuk periode yang diperlukan berdasarkan peraturan perundangan untuk memenuhi berbagai tujuan yang berbeda dan diatur dalam Kebijakan Privasi ini dan disesuaikan kembali untuk waktu lebih lama jika diizinkan atau diharuskan oleh hukum khususnya dalam bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk Informasi pribadi lainnya, kami melakukan upaya itikad baik untuk memberikan akses kepada Anda sehingga Anda dapat meminta kami untuk memperbaiki data jika Valbury tidak harus menyimpannya berdasarkan hukum yang sah

Kerahasian Kode akses

Kode akses atau password, termasuk kode pin milik Anda merupakan tanggung jawab anda masing-masing Pengguna. Valbury tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dapat ditimbulkan akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan kode akses atau password-nya sehingga menimbulkan dimanfaatkannya Informasi Pribadi anda oleh Pihak Ketiga

Keamanan Informasi pribadi

Setiap Informasi pribadi yang Valbury peroleh sesuai dengan ketentuan Kebijakan Privasi ini akan dilindungi dengan upaya terbaik Valbury melalui perangkat keamanan teruji. Meskipun demikian, Valbury tidak menjamin kerahasiaan informasi yang Anda sampaikan tersebut, dalam keadaan dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil dan memanfaatkan Informasi pribadi tersebut dari Kami secara melawan hukum. Valbury akan berupaya sebaik mungkin untuk menghalangi akses ke dalam Informasi pribadi oleh pihak yang tidak berwenang

Valbury tidak akan menjual, menyewakan atau memberikan Informasi pribadi anda kepada pihak ketiga untuk tujuan diluar pembukaan rekening dan kegiatan transaksi.

Kewajiban membuka Informasi pribadi

Valbury dapat diwajibkan oleh peraturan-perundang-undangan yang berlaku untuk membuka Informasi pribadi dan informasi terkait Anda lainnya kepada pihak ketiga yang berwenang seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”), kejaksaan, kepolisian dan/atau pengadilan guna keperluan pemeriksaan, penyidikan, audit atau hal lainnya

Cookies

Untuk membantu Valbury meningkatkan pelayanan dan produk kami memberikan pengalaman khusus bagi Anda maka ketika anda mengakses atau menggunakan layanan Valbury, kami akan menempatkan file teks kecil yang disimpan di perangkat ponsel atau komputer Anda (“Cookies”) untuk memberi Valbury informasi tentang penggunaan situs/aplikasi oleh anda secara online.

Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan atau masalah lebih lanjut terkait Kebijakan Privasi ini, Anda dapat menghubungi valbury di :

For customer service call +62 21 255 33 677.
Helpdesk Email : [email protected]

Syarat & Ketentuan

Syarat dan ketentuan (selanjutnya disebut “S&K”) PT Valbury Asia Futures dengan menggunakan layanan Aplikasi Valbury maka Nasabah telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat & Ketentuan sebagai berikut :

A. DEFINISI

Istilah yang digunakan dalam S&K menggunakan layanan Aplikasi Valbury memiliki definisi dan maksud sebagai berikut:

“Aplikasi Valbury” berarti aplikasi yang dibangun dan dkembangkan oleh PT Valbury Asia Futures (selanjutnya disebut “Valbury”) termasuk tidak terbatas pada perangkat lunak beserta komponen pendukungnya yang digunakan untuk memfasilitasi Nasabah untuk melakukan transaksi pada perangkat ponsel

“Nasabah” berarti pihak-pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka

“Rekening yang Terpisah” berarti rekening Pialang Berjangka pada bank penyimpan yang telah disetujui Bappebti untuk menyimpan dana Nasabah dan dipisahkan dari kekayaan Pialang Berjangka

“Kode Akses” berarti serangkaian kata/huruf/angka/biometric/pengenal wajah yang dapat berupa password atau username atau lainnya yang digunakan sebagai tanda pengenal untuk masuk kedalam aplikasi Valbury/akun. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan Akun dan passwordnya untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun Pengguna

“Margin” berarti sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya

B. KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN APLIKASI

  1. Nasabah wajib melakukan transaksi secara mandiri melalui layanan Aplikasi Valbury;
  2. Nasabah wajib cakap hukum serta mampu mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah berdasarkan
    hukum atau berdasarkan ketentuan perundangan dapat dianggap/diperbolehkan untuk menggunakan layanan Aplikasi Valbury;
  3. Nasabah diwajibkan untuk melengkapi semua data nasabah yang dibutuhkan dalam Aplikasi Valbury secara benar dan lengkap untuk dapat melakukan transaksi;
  4. Nasabah bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan kode akses Akun atau perangkat untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun nasabah serta tidak akan memberikan kode akses tersebut kepada pihak ketiga lainnya khususnya pegawai/mitra dari Valbury;
  5. Valbury berhak dan berkewajiban untuk melakukan CDD (Customer Due Diligence) berupa permintaan data Nasabah, identifikasi, verifikasi dan pemantauan atas Nasabah, untuk mendapatkan informasi terkini mengenai profil Nasabah dan untuk memastikan kesesuaian antara profil Nasabah dan transaksi yang dilakukannya.
  6. Valbury berhak dan berkewajiban untuk melakukan EDD (Enhanced Due Diligence) apabila terdapat risiko tertentu lain dari transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, dengan melakukan verifikasi informasi Nasabah dan pemilik manfaat (Beneficial Owner) dan dengan mencari informasi tambahan dari Nasabah atas data identitas, sifat peruntukan transaksi, sumber dana Pengguna, serta alasan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
  7. Harga yang tercantum pada aplikasi bersumber dari penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (“Penyelenggara SPA”) yaitu PT Halim Mitradana Internasional

C. KETENTUAN TRANSAKSI

1. Margin dan Pembayaran Lainnya

  1. Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka sebagai Margin Awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan.
  2. Membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi, yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.

2. Pelaksanaan Transaksi

  1. Setiap transaksi Nasabah dilaksanakan secara elektronik on-line oleh Nasabah yang bersangkutan;
  2. Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan transaksi tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya.
  3. Setiap transaksi Nasabah secara bilateral dilawankan dengan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Halim Mitradana Internasional yang telah memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Pialang Berjangka.
  4. Nasabah bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaan username dan password dalam transaksi Perdagangan Berjangka, oleh karenanya Nasabah dilarang memberitahukan, menyerahkan atau meminjamkan username dan password kepada pihak lain, termasuk kepada pegawai Pialang Berjangka.

3. Kewajiban Memelihara Margin

  1. Nasabah wajib memelihara/memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak oleh Pialang Berjangka.
  2. Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan memintakan kepada Nasabah untuk menambah Margin segera.
  3. Apabila jumlah Margin memerlukan tambahan (Call Margin) maka Nasabah wajib melakukan penyerahan Call Margin selambat-lambatnya sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya. Kewajiban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak terbatas pada jumlah Margin awal.
  4. Pialang Berjangka tidak berkewajiban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi yang baru dari Nasabah sebelum Call Margin dipenuhi.
  5. Untuk memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah, Pialang Berjangka dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka.

4. Hak Pialang Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah

Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus-menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari yang dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut

5. Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi

Apabila Nasabah tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi Nasabah yang terjadi. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.

6. Pialang Berjangka Dapat Membatasi Posisi

Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.

7. Tidak Ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi

Nasabah mengakui bahwa :

  1. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah tidak selalu lengkap dan perlu diverifikasi.
  2. Pialang Berjangka tidak menjamin bahwa informasi dan rekomendasi yang diberikan merupakan informasi yang akurat dan lengkap.
  3. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Wakil Pialang Berjangka yang satu dengan yang lain mungkin berbeda karena perbedaan analisis fundamental atau teknikal. Nasabah menyadari bahwa ada kemungkinan Pialang Berjangka dan pihak terafiliasinya memiliki posisi di pasar dan memberikan rekomendasi tidak konsisten kepada Nasabah.

8. Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka

  1. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Nasabah mengenai iklim, pasar, keadaan politik dan ekonomi nasional dan internasional, nilai Kontrak Derivatif, kolateral, atau memberikan nasihat mengenai keadaan pasar. Pialang Berjangka hanya memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas transaksi tersebut.
  2. Perdagangan sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai akibat dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas perdagangan tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

9. Transaksi Harus Mematuhi Peraturan Yang Berlaku

Semua transaksi dilakukan sendiri oleh Nasabah dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka.

10. Pialang Berjangka tidak Bertanggung jawab atas Kegagalan Komunikasi

Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.

11. Konfirmasi

  • Konfirmasi dari Nasabah dapat berupa surat, telex, media lain, surat elektronik, secara tertulis ataupun rekaman suara.
  • Pialang Berjangka berkewajiban menyampaikan konfirmasi transaksi, laporan rekening, permintaan Call Margin dan pemberitahuan lainnya kepada Nasabah secara akurat, benar dan secepatnya pada alamat (email) Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah amanat jual atau beli disampaikan, tetapi Nasabah belum menerima konfirmasi melalui alamat email Nasabah dan/atau sistem transaksi, Nasabah segera memberitahukan hal tersebut kepada Pialang Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis.
  • Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari Nasabah maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.
  • Kekeliruan atas konfirmasi yang diterbitkan Pialang Berjangka akan diperbaiki oleh Pialang Berjangka sesuai keadaan yang sebenarnya dan demi hukum konfirmasi yang lama batal.
  • Nasabah tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilaksanakan atas rekeningnya apabila konfirmasi tersebut tidak disampaikan secara benar dan akurat.

12. Kebenaran Informasi Nasabah

Nasabah memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.

13. Komisi Transaksi

Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh Para Pihak.

14. Pemberian Kuasa

Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifikasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa penelitian mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan. Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

15. Pemindahan Dana

Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya berkaitan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti pembayaran komisi, pembayaran biaya transaksi, kliring dan keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.

16. Pemberitahuan

  1. Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tertera dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah.
  2. Semua uang, harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka:
    Nama:PT Valbury Asia Futures
    Alamat:Menara Karya Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Lav 1-2 Jakarta 12950
    Bank:BCA
    No. Rekening Terpisah:035-311-9068 (IDR)
    035-311-7278 (USD)
    Bank:NIAGA
    No. Rekening Terpisah:800000463900 (IDR)
    800012405040 (USD)
    Bank:CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA
    No. Rekening Terpisah:1000211393 (IDR)
    1000198435 (USD)
    Bank:BNI
    No. Rekening Terpisah:759171359 (IDR)

    dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.
  3. Semua surat berharga, kekayaan lainnya, atau komunikasi harus dikirim kepada Pialang Berjangka:
    Nama:PT Valbury Asia Futures
    Alamat:Menara Karya Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Lav 1-2 Jakarta 12950
    Telepon:(021) 255 33 777
    Facsmile:(021) 255 33 778
    E-mail:f i n a n c e @ v a l b u r y . c o .id

    dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda bukti penerimaan dari pegawai Pialang Berjangka.

17. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko

Nasabah mengakui menerima dan mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.

18. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran

  1. Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal dilakukannya konfirmasi oleh Pialang Berjangka dengan diterimanya Bukti Konfirmasi Penerimaan Nasabah dari Pialang Berjangka oleh Nasabah
  2. Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini hanya jika Nasabah sudah tidak lagi memiliki posisi terbuka dan tidak ada kewajiban Nasabah yang diemban oleh atau terhutang kepada Pialang Berjangka.
  3. Pengakhiran tidak membebaskan salah satu Pihak dari tanggung jawab atau kewajiban yang terjadi sebelum pemberitahuan tersebut.

19. Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian dapat berakhir dalam hal Nasabah:

  1. Dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal;
  2. Tidak dapat memenuhi atau mematuhi perjanjian ini dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya;
  3. berkaitan dengan butir (1) dan (2) tersebut diatas, Pialang Berjangka dapat :
    1. meneruskan atau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan
    2. menolak transaksi dari Nasabah
  4. Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dengan angka (1) dan (2) tersebut di atas tidak melepaskan kewajiban dari Para Pihak yangberhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran atau pertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbul dari Perjanjian.

20. Force Majeur

Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeur), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu.

Yang dimaksud dengan Force Majeur dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian.

21. Perubahan atas Isian dalam Perjanjian Pemberian Amanat

Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Nasabah tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.

22. Tanggung Jawab Kepada Nasabah

  1. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif yang merupakan pihak yang menguasai dan/atau memliki sistem perdagangan elektronik bertanggung jawab atas pelanggaran penyalahgunaan sistem perdagangan elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dan peraturan perdagangan (trading rules) antara Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang mengakibatkan kerugian Nasabah
  2. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang merupakan pihak yang menggunakan sistem perdagangan elektronik bertanggung jawab atas pelanggaran penyalahgunaan sistem perdagangan elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22 huruf (a) yang mengakibatkan kerugian Nasabah
  3. Dalam pemanfaatan sistem perdagangan elektronik, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan/ atau Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tidak bertanggung jawab atas kerugian Nasabah diluar hal-hal yang telah diatur pada angka 22 huruf (a) dan (b), antara lain: kerugian yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang disebutkan di dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko sebagaimana tercantum dalam Formulir Nomor II.PPP.2.B yang telah dimengerti dan disetujui oleh Nasabah

23. Penyelesaian Perselisihan

  1. Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak.
  2. Kantor atau kantor cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan.
  3. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

D. DISCLAIMER & DISCLOUSURE

Disclaimer

Perdagangan berjangka komoditi memiliki peluang keuntungan dan resiko kerugian yang tinggi. Apabila Anda hendak berinvestasi dalam perdagangan berjangka, Anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan perdagangan berjangka serta isi Perjanjian dan Peraturan Perdagangan.

Disclousure

  1. Perdagangan berjangka berisiko sangat tinggi tidak cocok untuk semua orang. Pastikan bahwa anda sepenuhnya memahami risiko ini sebelum melakukan perdagangan.
  2. Perdagangan berjangka merupakan produk keuangan dengan leverage dan dapat menyebabkan kerugian anda melebihi setoran awal anda. Anda harus siap apabila seluruh dana anda habis
  3. Tidak ada pendapatan tetap (fixed income) dalam perdagangan berjangka.
  4. Apabila anda pemula kami sarankan untuk mempelajari mekanisme transaksinya, perdagangan berjangka membutuhkan pengetahuan dan pemahaman khusus.
  5. Anda harus melakukan transaksi sendiri, segala risiko yang akan timbul akibat transaksi sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab saudara
  6. User id dan password/kode akses bersifat pribadi dan rahasia, anda bertanggung jawab atas penggunaannya, jangan serahkan ke pihak lain terutama wakil pialang berjangka dan pegawai pialang berjangka.
  7. Anda berhak menerima laporan atas transaksi yang anda lakukan. Waktu anda 2 x 24 jam untuk memberikan sanggahan. Untuk transaksi yang telah selesai (done/settle) dapat anda cek melalui sistem informasi transaksi nasabah yang berfungsi untuk memastikan transaksi anda telah terdaftar di lembaga kliring berjangka

Pesan Terkirim, Terima Kasih

favicon

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat,
download app Valbury

QR New

favicon

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat, download app Valbury

Download E-Book

Karier

Trading Tools Demo

Isi form berikut untuk request demo trading tool Valbury

Trading

#LebihPede

Dengan Trading Tool Valbury

Request demo trading tool telah kami terima.

Tim kami akan menghubungi anda secepatnya.