Apa Itu AI Trading dan Apa Bedanya dengan Robot Trading

AI trading adalah pemanfaatan kecerdasan buatan sebagai alat bantu untuk menganalisis data pasar, mengenali pola, dan menyajikan informasi yang membantu trader mengambil keputusan, sementara robot trading adalah sistem yang mengeksekusi transaksi secara otomatis berdasarkan aturan yang telah diprogram. Perbedaan mendasarnya terletak pada letak kendali keputusan: pada AI trading, keputusan akhir tetap di tangan trader, sedangkan pada robot trading, eksekusi berjalan otomatis sesuai program. Di ruang publik, kedua istilah ini sering dicampuradukkan, padahal keduanya berbeda secara konsep dan implikasi. Mari kita pahami batas keduanya secara jernih dan objektif.

Apa itu AI trading?

AI trading adalah penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk membantu menganalisis data pasar dalam jumlah besar, mengenali pola, dan menyajikan wawasan yang dapat digunakan trader sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Inti dari AI trading adalah perannya sebagai alat bantu analisis, bukan pengambil keputusan.

Teknologi AI mampu memproses data pasar dengan kecepatan dan skala yang jauh melampaui kemampuan manusia. Dari pergerakan harga historis hingga sentimen berita, AI dapat mengolah informasi tersebut untuk membantu trader melihat gambaran yang lebih lengkap. Namun perlu ditegaskan, output dari AI adalah masukan analitis, bukan perintah yang wajib diikuti.

Beberapa hal yang menjadi ciri AI trading sebagai alat bantu:

  • Menganalisis data besar: AI membantu memproses volume data yang sulit dijangkau analisis manual.
  • Mengenali pola: teknologi ini dapat membantu mengidentifikasi pola atau kecenderungan tertentu di pasar.
  • Menyajikan wawasan: hasil analisis disajikan sebagai bahan pertimbangan, bukan keputusan final.
  • Mendukung, bukan menggantikan: peran AI adalah memperkaya analisis trader, sementara keputusan tetap menjadi tanggung jawab manusia.

Dengan memahami AI trading sebagai alat bantu analisis, Anda menempatkannya pada posisi yang tepat. Teknologi ini bisa memperkaya proses pengambilan keputusan Anda, tetapi tidak menggantikan peran penilaian, disiplin, dan tanggung jawab yang tetap ada di tangan trader.

Apa bedanya AI trading dan robot trading?

Perbedaan utama AI trading dan robot trading terletak pada letak kendali keputusan, di mana AI trading berfungsi sebagai alat bantu analisis yang keputusannya tetap di tangan trader, sedangkan robot trading mengeksekusi transaksi secara otomatis berdasarkan aturan yang telah diprogram. Perbedaan ini fundamental dan sering disalahpahami di ruang publik.

Untuk memperjelas, berikut perbandingan konseptual keduanya:

  • AI trading: berperan sebagai asisten analisis. Ia mengolah data dan memberi wawasan, tetapi trader yang memutuskan apakah akan bertransaksi atau tidak.
  • Robot trading: berperan sebagai eksekutor otomatis. Setelah diprogram, sistem ini menjalankan transaksi tanpa memerlukan keputusan manusia pada setiap langkah.
  • Letak kendali: pada AI trading, kendali keputusan ada di manusia; pada robot trading, eksekusi berjalan sesuai kode program.
  • Sifat interaksi: AI trading bersifat mendukung penilaian trader, sementara robot trading bersifat menggantikan proses eksekusi manual.

Perbedaan ini penting karena membawa implikasi berbeda pada tanggung jawab dan risiko. Ketika trader menggunakan AI sebagai alat bantu, ia tetap aktif menilai dan memutuskan. Sebaliknya, robot trading memindahkan proses eksekusi ke sistem otomatis, meski tanggung jawab atas hasilnya tetap melekat pada trader.

Mencampuradukkan keduanya bisa menyesatkan. Banyak kasus penawaran “robot pasti profit” di masa lalu justru muncul dari kesalahpahaman ini, di mana otomatisasi dianggap sebagai jaminan keuntungan. Memahami batas antara alat bantu analisis dan eksekusi otomatis adalah langkah awal untuk menyikapi teknologi trading secara bijak.

Di mana letak kendali keputusan pada masing-masing?

Letak kendali keputusan pada AI trading berada di tangan trader, sedangkan pada robot trading kendali eksekusi berada pada sistem otomatis yang telah diprogram sebelumnya. Inilah titik pembeda paling penting yang menentukan bagaimana kedua teknologi ini bekerja.

Penjelasan lebih rinci mengenai letak kendali:

  • Pada AI trading: trader menerima hasil analisis dari AI, lalu menimbang, menilai, dan memutuskan sendiri apakah akan membuka atau menutup posisi. Manusia tetap menjadi pengambil keputusan akhir.
  • Pada robot trading: setelah parameter dan aturan diprogram, sistem menjalankan transaksi secara otomatis sesuai instruksi tersebut, tanpa perlu persetujuan manusia pada setiap eksekusi.

Perbedaan letak kendali ini membawa konsekuensi penting. Pada AI trading, trader tetap terlibat aktif, sehingga penilaian manusia terhadap konteks pasar tetap berperan. Pada robot trading, sistem bekerja sesuai aturan tetap, yang berarti ia tidak serta merta menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi pasar di luar parameter yang diprogram.

Memahami hal ini membantu Anda menyadari bahwa apa pun teknologinya, keterlibatan dan tanggung jawab trader tidak hilang. Baik menggunakan alat bantu analisis maupun sistem otomatis, hasil akhir tetap menjadi tanggung jawab trader yang menggunakannya. Teknologi adalah alat, dan alat selalu membutuhkan pengguna yang memahami cara memakainya.

Apakah AI trading legal di Indonesia?

Penggunaan teknologi sebagai alat bantu analisis maupun sistem otomatis dalam trading diatur di Indonesia, dengan ketentuan bahwa penyedia dan produknya harus memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku. Aspek legalitas berpusat pada kepatuhan terhadap aturan otoritas, bukan pada teknologinya semata.

Dalam konteks perdagangan berjangka komoditi termasuk forex dan emas, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah menerbitkan regulasi terkait layanan penasihat, dengan ataupun tanpa berbasis teknologi berupa Expert Advisor. Layanan penasihat tanpa EA umumnya tunduk pada ketentuan penasihat berjangka atau pialang berjangka, sementara layanan yang menggunakan EA diatur secara lebih spesifik sebagai produk berbasis teknologi. Beberapa poin penting yang perlu dipahami:

  • Ada kerangka aturan: BAPPEBTI mengatur layanan penasihat dalam perdagangan berjangka komoditi, baik yang berbasis teknologi seperti Expert Advisor maupun yang bersifat konvensional melalui penasihat berjangka atau pialang berjangka, dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi penyedianya.
  • Legalitas bergantung pada kepatuhan: yang menentukan legal atau tidaknya adalah apakah penyedia dan produknya memenuhi ketentuan regulasi serta memiliki izin resmi, bukan sekadar penggunaan teknologi AI atau otomatisasi.
  • Izin bukan jaminan profit: perlu dipahami bahwa izin resmi menjamin legalitas dan keamanan dari sisi kepatuhan, bukan menjamin keuntungan, karena risiko pasar tetap ada.
  • Waspada terhadap penawaran mencurigakan: penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti dengan teknologi tertentu patut diwaspadai, karena bertentangan dengan prinsip bahwa tidak ada trading tanpa risiko.

Prinsip regulasi yang paling mendasar adalah bahwa penggunaan alat bantu, secanggih apa pun, tidak menghilangkan tanggung jawab trader atas keputusan dan risikonya. Ini adalah landasan penting yang sering diabaikan dalam euforia teknologi. Untuk memastikan legalitas, selalu pilih penyedia yang teregulasi resmi dan pahami betul batasan yang berlaku.

Kenapa AI tidak menjamin hasil trading?

AI tidak menjamin hasil trading karena pasar bersifat dinamis, dipengaruhi banyak faktor yang tidak sepenuhnya dapat diprediksi, dan teknologi hanya mampu menganalisis data yang ada tanpa bisa memastikan apa yang akan terjadi di masa depan. Ini adalah kenyataan mendasar yang perlu dipahami setiap trader.

Beberapa alasan mengapa AI tidak bisa menjamin keuntungan:

  • Pasar dipengaruhi faktor tak terduga: peristiwa politik, ekonomi, dan sentimen global bisa muncul tiba-tiba dan mengubah arah pasar di luar prediksi mana pun.
  • AI belajar dari data masa lalu: analisis AI didasarkan pada data historis, sementara kondisi masa depan bisa berbeda dari pola sebelumnya.
  • Tidak ada model yang sempurna: setiap model analisis memiliki keterbatasan dan bisa keliru, terutama saat kondisi pasar berubah drastis.
  • Risiko melekat pada trading: aktivitas trading pada dasarnya mengandung risiko yang tidak bisa dihilangkan oleh teknologi apa pun.

Penelitian di bidang keuangan telah lama menyoroti sulitnya memprediksi pergerakan pasar secara konsisten. Konsep efisiensi pasar yang dikemukakan oleh Fama dalam The Journal of Finance menjelaskan bahwa harga aset mencerminkan informasi yang tersedia, sehingga memprediksi pergerakan harga secara konsisten untuk meraih keuntungan berlebih adalah tantangan yang sangat besar (Fama, 1970). Studi lain mengenai penerapan machine learning di pasar keuangan yang dimuat dalam The Review of Financial Studies juga menegaskan bahwa meski teknologi dapat membantu analisis, ketidakpastian pasar tetap menjadi faktor yang tidak bisa dihilangkan (Gu, Kelly & Xiu, 2020).

Karena itu, memandang AI sebagai jaminan keuntungan adalah kekeliruan mendasar. AI adalah alat yang bisa memperkaya analisis, tetapi hasil trading tetap dipengaruhi risiko pasar, kualitas keputusan, dan kedisiplinan trader. Ekspektasi yang realistis adalah kunci untuk menyikapi teknologi ini secara sehat.

Apakah AI bisa menggantikan trader?

AI dapat mengotomatisasi sebagian proses trading, tetapi tidak berarti seluruh fungsi trader dan tanggung jawab pengambilan keputusan otomatis hilang. Peran manusia dalam menilai, menentukan konteks dan beradaptasi tidak sepenuhnya bisa tergantikan oleh teknologi.

Beberapa alasan mengapa AI tidak menggantikan peran trader:

  • Penilaian kontekstual: trader mampu mempertimbangkan konteks yang lebih luas, termasuk situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak ada dalam data historis.
  • Tanggung jawab keputusan: keputusan dan konsekuensinya tetap menjadi tanggung jawab trader, bukan alat yang digunakannya.
  • Pengelolaan risiko personal: setiap trader memiliki profil risiko dan tujuan berbeda yang menuntut penilaian pribadi.
  • Adaptasi terhadap perubahan: manusia mampu beradaptasi terhadap kondisi baru dengan fleksibilitas yang berbeda dari sistem berbasis aturan.

Yang lebih tepat adalah memandang AI sebagai mitra analisis yang memperkuat kemampuan trader, bukan penggantinya. Teknologi bisa membantu menyaring informasi dan menyajikan wawasan, tetapi keputusan untuk bertindak, kapan masuk dan keluar, serta bagaimana mengelola risiko, tetap merupakan wilayah tanggung jawab manusia.

Posisi ini penting untuk ditegaskan. Trader yang sukses bukanlah mereka yang menyerahkan sepenuhnya keputusan pada mesin, melainkan mereka yang memanfaatkan teknologi secara cerdas sambil tetap memegang kendali dan tanggung jawab. Teknologi memperkuat, tetapi tidak menggantikan, penilaian dan disiplin manusia.

Posisi Valbury: teknologi sebagai pendukung, keputusan di tangan nasabah

Valbury memandang teknologi, termasuk AI, sebagai alat pendukung analisis yang memperkaya proses pengambilan keputusan, sementara keputusan dan tanggung jawab trading sepenuhnya tetap berada di tangan nasabah. Posisi ini mencerminkan prinsip bahwa teknologi hadir untuk membantu, bukan menggantikan peran trader.

Prinsip yang menjadi landasan posisi ini:

  • Teknologi sebagai pendukung: alat bantu analisis dimaksudkan untuk memperkaya wawasan trader, bukan untuk mengambil alih keputusan.
  • Keputusan di tangan nasabah: setiap keputusan untuk membuka atau menutup posisi tetap menjadi hak sekaligus tanggung jawab nasabah.
  • Transparansi tentang risiko: setiap aktivitas trading mengandung risiko yang perlu dipahami sepenuhnya, dan tidak ada teknologi yang menghilangkan risiko tersebut.
  • Kepatuhan pada regulasi: aktivitas berlangsung dalam kerangka yang diawasi otoritas resmi, sebagai bentuk perlindungan bagi nasabah.

Dengan posisi ini, Valbury menekankan pentingnya edukasi dan pemahaman ketimbang sekadar mengandalkan teknologi. Nasabah didorong untuk memahami cara kerja pasar, mengembangkan keterampilan analisis, dan mengambil keputusan berdasarkan pemahaman mereka sendiri, dengan teknologi sebagai salah satu alat pendukung.

Sikap ini sejalan dengan prinsip trading yang sehat dan bertanggung jawab. Alih-alih menjanjikan keuntungan lewat teknologi, pendekatan yang tepat adalah membekali trader dengan pengetahuan dan alat yang membantu mereka membuat keputusan yang lebih matang, sambil tetap sadar akan risiko yang ada.

Eksplorasi Analisis dengan Bantuan Alat Bersama Valbury

Memahami peran teknologi sebagai alat bantu analisis akan lebih bermakna ketika Anda mempraktikkannya langsung sambil tetap memegang kendali penuh atas keputusan Anda. Anda bisa mengeksplorasi bagaimana analisis pasar bekerja dan melatih pengambilan keputusan trading Anda sendiri melalui akun demo trading gratis dari Valbury Asia Futures. Cukup unduh aplikasi Valbury, buka akun demo, dan berlatih menganalisis pasar serta mengambil keputusan tanpa risiko finansial, dengan tetap memahami bahwa keputusan ada di tangan Anda.

Ingin memahami dasar analisis pasar dan pengambilan keputusan yang sehat? Lengkapi juga bekal Anda dengan mengunduh E-Book edukasi trading gratis dari Valbury yang membahas analisis pasar dan manajemen risiko secara terstruktur. Dengan memadukan latihan di akun demo dan materi edukasi, Anda bisa membangun kemampuan analisis yang mandiri dan bertanggung jawab.

Sebagai catatan penting, aktivitas trading dan perdagangan berjangka memiliki peluang keuntungan sekaligus risiko kerugian yang tinggi, dan penggunaan alat bantu teknologi tidak menghilangkan risiko maupun tanggung jawab trader atas keputusannya. PT Valbury Asia Futures merupakan perusahaan pialang berjangka yang terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), sehingga aktivitas trading Anda berlangsung dalam kerangka yang teregulasi. Pahami setiap risikonya, kelola modal dengan bijak, dan jadikan teknologi sebagai pendukung, bukan pengganti, penilaian Anda sendiri.

Referensi

  • Fama, E. F. (1970). Efficient Capital Markets: A Review of Theory and Empirical Work. The Journal of Finance, 25(2), 383-417.
  • Gu, S., Kelly, B., & Xiu, D. (2020). Empirical Asset Pricing via Machine Learning. The Review of Financial Studies, 33(5), 2223-2273.
  • Bartram, S. M., Branke, J., & Motahari, M. (2020). Artificial Intelligence in Asset Management. CFA Institute Research Foundation / Financial Analysts Journal.

Artikel Lainnya

Oktober 6, 2026

Tabel Kebutuhan Margin per Instrumen: Emas, Perak, Minyak, dan Forex …

Oktober 6, 2026

Salah satu daya tarik saham AS dan ETF adalah kemudahan …

Oktober 6, 2026

Minimum Teknis, Minimum, Minimum Aman, Ideal, Optimal: Lima Level Modal …

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat, download app Valbury


Anda Sudah terdaftar di Valbury, Lanjut Download Kalkulator ?
Anda Sudah terdaftar di Valbury, Lanjut mendownload e-book melalui inbox Aplikasi Valbury.
Link Kalkulator Berhasil di Copy

Kirimkan ke teman atau keluarga Anda

Download Kalkulator

Link E-Book Berhasil di Copy

Kirimkan ke teman atau keluarga Anda

Kebijakan Privasi

PT. VALBURY ASIA FUTURES

Dalam rangka perlindungan dan kerahasiaan informsi pribadi nasabah kami maka PT Valbury Asia Futures (selanjutnya disebut “Valbury”) akan meminta Informasi pribadi anda, yang nantinya akan digunakan dalam kegiatan penerimaan nasabah termasuk tidak terbatas pada akan dapat dikirimkan kepada pihak yang berwenang. Valbury akan tetap memberitahukan kepada pengguna secara transparan bagaimana data tersebut dikelola oleh Valbury. Kebijakan Privasi ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen perjanjian nasabah lainnya

Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi

Valbury akan mengumpulkan dan menggunakan informasi Pribadi anda sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundangan perihal informasi pribadi. “Informasi Pribadi” adalah informasi milik Anda, yang mengidentifikasi keterangan terkait Pengguna yang bersangkutan baik yang berhubungan langsung atau tidak langsung kepada Anda, yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi dari informasi itu atau dari informasi dan informasi lainnya. Valbury dan penyedia layanan pihak ketiga dapat berbagi Informasi Pribadi dengan satu sama lain dan menggunakan informasi pribadi konsisten dengan Kebijakan Privasi ini.

Tujuan dari pengumpulan informasi pribadi guna memberikan anda pengalaman transaksi yang wajar, transparan, aman dan efisien Anda menyetujui bahwa Valbury dapat berbagi Informasi pribadi dengan pihak-pihak antara lain mitra usaha untuk pelaksanaan setiap perjanjian dengan mereka atau Anda, pihak afiliasi, search engine guna keperluan Know Your Customer “KYC”, lembaga keuangan, bank, otoritas yang menaungi di bidang perdagangan berjangka komoditi dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Informasi yang dikumpulkan oleh Valbury terdiri dari:

1. Terkait Informasi Akun Anda, yaitu informasi yang disampaikan oleh anda sebagai bagian dari pendaftaran, prosedur KYC dan pencatatan transaksi : 

  1. Nama
  2. Tempat & tanggal lahir
  3. No Identitas (KTP/Passport)
  4. Jenis Kelamin
  5. Alamat tempat tinggal
  6. Nama ibu kandung
  7. Nama pasangan (suami/istri)
  8. NPWP
  9. Estimasi penghasilan
  10. Nomor Ponsel
  11. Pekerjaan
  12. Alamat Email
  13. Kontak Darurat
  14. Nomor Rekening Bank

2. Terkait informasi Perangkat yaitu Informasi yang dihasilkan atas dasar penggunaan aplikasi oleh anda. Informasi ini termasuk tidak terbatas pada dari alamat IP/ID ponsel, lokasi, kamera, Media/gallery, ruang penyimpanan/Storage, Sidik Jari /Biometric untuk perangkat, Informasi jenis perangkat, informasi jaringan ponsel serta informasi lainnya. Valbury akan menggunakan data ini untuk memastikan aplikasi dapat berjalan dengan baik

Pengolahan dan Analisa Informasi Pribadi

Dalam mengelola Informasi pribadi, Valbury tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Informasi pribadi dalam Sistem Elektronik.

Valbury dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku akan mengolah informasi pribadi anda untuk:

  1. Mengelola dan/atau melaksanakan kewajiban yang timbul dari setiap perjanjian yang diadakan antara Anda dengan Valbury.
  2. Mengantisipasi dan mengatasi permasalahan terkait produk yang kami tawarkan.
  3. Melakukan pemantauan secara berkala terhadap transaksi-transaksi yang Anda lakukan dengan valbury.
  4. Memberitahu Anda tentang perubahan-perubahan terhadap layanan atau dokumen hukum valbury
  5. Melakukan pencatatan segala informasi dari komputer/aplikasi dan browser Anda, termasuk alamat IP cookie information, atribut baik perangkat lunak ataupun perangkat keras
  6. Mencegah dan mendeteksi aktivitas kejahatan dan penipuan termasuk membantu dalam setiap penyidikan kejahatan oleh otoritas yang relevan terhadap Anda

Penyimpanan dan pemusnahan Informasi pribadi

Kami akan menyimpan informasi pribadi Anda untuk periode yang diperlukan berdasarkan peraturan perundangan untuk memenuhi berbagai tujuan yang berbeda dan diatur dalam Kebijakan Privasi ini dan disesuaikan kembali untuk waktu lebih lama jika diizinkan atau diharuskan oleh hukum khususnya dalam bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk Informasi pribadi lainnya, kami melakukan upaya itikad baik untuk memberikan akses kepada Anda sehingga Anda dapat meminta kami untuk memperbaiki data jika Valbury tidak harus menyimpannya berdasarkan hukum yang sah

Kerahasian Kode akses

Kode akses atau password, termasuk kode pin milik Anda merupakan tanggung jawab anda masing-masing Pengguna. Valbury tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dapat ditimbulkan akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan kode akses atau password-nya sehingga menimbulkan dimanfaatkannya Informasi Pribadi anda oleh Pihak Ketiga

Keamanan Informasi pribadi

Setiap Informasi pribadi yang Valbury peroleh sesuai dengan ketentuan Kebijakan Privasi ini akan dilindungi dengan upaya terbaik Valbury melalui perangkat keamanan teruji. Meskipun demikian, Valbury tidak menjamin kerahasiaan informasi yang Anda sampaikan tersebut, dalam keadaan dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil dan memanfaatkan Informasi pribadi tersebut dari Kami secara melawan hukum. Valbury akan berupaya sebaik mungkin untuk menghalangi akses ke dalam Informasi pribadi oleh pihak yang tidak berwenang

Valbury tidak akan menjual, menyewakan atau memberikan Informasi pribadi anda kepada pihak ketiga untuk tujuan diluar pembukaan rekening dan kegiatan transaksi.

Kewajiban membuka Informasi pribadi

Valbury dapat diwajibkan oleh peraturan-perundang-undangan yang berlaku untuk membuka Informasi pribadi dan informasi terkait Anda lainnya kepada pihak ketiga yang berwenang seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”), kejaksaan, kepolisian dan/atau pengadilan guna keperluan pemeriksaan, penyidikan, audit atau hal lainnya

Cookies

Untuk membantu Valbury meningkatkan pelayanan dan produk kami memberikan pengalaman khusus bagi Anda maka ketika anda mengakses atau menggunakan layanan Valbury, kami akan menempatkan file teks kecil yang disimpan di perangkat ponsel atau komputer Anda (“Cookies”) untuk memberi Valbury informasi tentang penggunaan situs/aplikasi oleh anda secara online.

Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan atau masalah lebih lanjut terkait Kebijakan Privasi ini, Anda dapat menghubungi valbury di :

For customer service call +62 21 255 33 677.
Helpdesk Email : [email protected]

Syarat & Ketentuan

Syarat dan ketentuan (selanjutnya disebut “S&K”) PT Valbury Asia Futures dengan menggunakan layanan Aplikasi Valbury maka Nasabah telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat & Ketentuan sebagai berikut :

A. DEFINISI

Istilah yang digunakan dalam S&K menggunakan layanan Aplikasi Valbury memiliki definisi dan maksud sebagai berikut:

“Aplikasi Valbury” berarti aplikasi yang dibangun dan dkembangkan oleh PT Valbury Asia Futures (selanjutnya disebut “Valbury”) termasuk tidak terbatas pada perangkat lunak beserta komponen pendukungnya yang digunakan untuk memfasilitasi Nasabah untuk melakukan transaksi pada perangkat ponsel

“Nasabah” berarti pihak-pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka

“Rekening yang Terpisah” berarti rekening Pialang Berjangka pada bank penyimpan yang telah disetujui Bappebti untuk menyimpan dana Nasabah dan dipisahkan dari kekayaan Pialang Berjangka

“Kode Akses” berarti serangkaian kata/huruf/angka/biometric/pengenal wajah yang dapat berupa password atau username atau lainnya yang digunakan sebagai tanda pengenal untuk masuk kedalam aplikasi Valbury/akun. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan Akun dan passwordnya untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun Pengguna

“Margin” berarti sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya

B. KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN APLIKASI

  1. Nasabah wajib melakukan transaksi secara mandiri melalui layanan Aplikasi Valbury;
  2. Nasabah wajib cakap hukum serta mampu mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah berdasarkan
    hukum atau berdasarkan ketentuan perundangan dapat dianggap/diperbolehkan untuk menggunakan layanan Aplikasi Valbury;
  3. Nasabah diwajibkan untuk melengkapi semua data nasabah yang dibutuhkan dalam Aplikasi Valbury secara benar dan lengkap untuk dapat melakukan transaksi;
  4. Nasabah bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan kode akses Akun atau perangkat untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun nasabah serta tidak akan memberikan kode akses tersebut kepada pihak ketiga lainnya khususnya pegawai/mitra dari Valbury;
  5. Valbury berhak dan berkewajiban untuk melakukan CDD (Customer Due Diligence) berupa permintaan data Nasabah, identifikasi, verifikasi dan pemantauan atas Nasabah, untuk mendapatkan informasi terkini mengenai profil Nasabah dan untuk memastikan kesesuaian antara profil Nasabah dan transaksi yang dilakukannya.
  6. Valbury berhak dan berkewajiban untuk melakukan EDD (Enhanced Due Diligence) apabila terdapat risiko tertentu lain dari transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, dengan melakukan verifikasi informasi Nasabah dan pemilik manfaat (Beneficial Owner) dan dengan mencari informasi tambahan dari Nasabah atas data identitas, sifat peruntukan transaksi, sumber dana Pengguna, serta alasan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
  7. Harga yang tercantum pada aplikasi bersumber dari penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (“Penyelenggara SPA”) yaitu PT Halim Mitradana Internasional

C. KETENTUAN TRANSAKSI

1. Margin dan Pembayaran Lainnya

  1. Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka sebagai Margin Awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan.
  2. Membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi, yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.

2. Pelaksanaan Transaksi

  1. Setiap transaksi Nasabah dilaksanakan secara elektronik on-line oleh Nasabah yang bersangkutan;
  2. Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan transaksi tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya.
  3. Setiap transaksi Nasabah secara bilateral dilawankan dengan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Halim Mitradana Internasional yang telah memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Pialang Berjangka.
  4. Nasabah bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaan username dan password dalam transaksi Perdagangan Berjangka, oleh karenanya Nasabah dilarang memberitahukan, menyerahkan atau meminjamkan username dan password kepada pihak lain, termasuk kepada pegawai Pialang Berjangka.

3. Kewajiban Memelihara Margin

  1. Nasabah wajib memelihara/memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak oleh Pialang Berjangka.
  2. Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan memintakan kepada Nasabah untuk menambah Margin segera.
  3. Apabila jumlah Margin memerlukan tambahan (Call Margin) maka Nasabah wajib melakukan penyerahan Call Margin selambat-lambatnya sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya. Kewajiban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak terbatas pada jumlah Margin awal.
  4. Pialang Berjangka tidak berkewajiban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi yang baru dari Nasabah sebelum Call Margin dipenuhi.
  5. Untuk memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah, Pialang Berjangka dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka.

4. Hak Pialang Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah

Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus-menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari yang dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut

5. Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi

Apabila Nasabah tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi Nasabah yang terjadi. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.

6. Pialang Berjangka Dapat Membatasi Posisi

Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.

7. Tidak Ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi

Nasabah mengakui bahwa :

  1. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah tidak selalu lengkap dan perlu diverifikasi.
  2. Pialang Berjangka tidak menjamin bahwa informasi dan rekomendasi yang diberikan merupakan informasi yang akurat dan lengkap.
  3. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Wakil Pialang Berjangka yang satu dengan yang lain mungkin berbeda karena perbedaan analisis fundamental atau teknikal. Nasabah menyadari bahwa ada kemungkinan Pialang Berjangka dan pihak terafiliasinya memiliki posisi di pasar dan memberikan rekomendasi tidak konsisten kepada Nasabah.

8. Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka

  1. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Nasabah mengenai iklim, pasar, keadaan politik dan ekonomi nasional dan internasional, nilai Kontrak Derivatif, kolateral, atau memberikan nasihat mengenai keadaan pasar. Pialang Berjangka hanya memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas transaksi tersebut.
  2. Perdagangan sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai akibat dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas perdagangan tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

9. Transaksi Harus Mematuhi Peraturan Yang Berlaku

Semua transaksi dilakukan sendiri oleh Nasabah dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka.

10. Pialang Berjangka tidak Bertanggung jawab atas Kegagalan Komunikasi

Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.

11. Konfirmasi

  • Konfirmasi dari Nasabah dapat berupa surat, telex, media lain, surat elektronik, secara tertulis ataupun rekaman suara.
  • Pialang Berjangka berkewajiban menyampaikan konfirmasi transaksi, laporan rekening, permintaan Call Margin dan pemberitahuan lainnya kepada Nasabah secara akurat, benar dan secepatnya pada alamat (email) Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah amanat jual atau beli disampaikan, tetapi Nasabah belum menerima konfirmasi melalui alamat email Nasabah dan/atau sistem transaksi, Nasabah segera memberitahukan hal tersebut kepada Pialang Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis.
  • Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari Nasabah maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.
  • Kekeliruan atas konfirmasi yang diterbitkan Pialang Berjangka akan diperbaiki oleh Pialang Berjangka sesuai keadaan yang sebenarnya dan demi hukum konfirmasi yang lama batal.
  • Nasabah tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilaksanakan atas rekeningnya apabila konfirmasi tersebut tidak disampaikan secara benar dan akurat.

12. Kebenaran Informasi Nasabah

Nasabah memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.

13. Komisi Transaksi

Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh Para Pihak.

14. Pemberian Kuasa

Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifikasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa penelitian mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan. Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

15. Pemindahan Dana

Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya berkaitan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti pembayaran komisi, pembayaran biaya transaksi, kliring dan keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.

16. Pemberitahuan

  1. Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tertera dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah.
  2. Semua uang, harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka:
    Nama:PT Valbury Asia Futures
    Alamat:Menara Karya Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Lav 1-2 Jakarta 12950
    Bank:BCA
    No. Rekening Terpisah:035-311-9068 (IDR)
    035-311-7278 (USD)
    Bank:NIAGA
    No. Rekening Terpisah:800000463900 (IDR)
    800012405040 (USD)
    Bank:CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA
    No. Rekening Terpisah:1000211393 (IDR)
    1000198435 (USD)
    Bank:BNI
    No. Rekening Terpisah:759171359 (IDR)

    dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.
  3. Semua surat berharga, kekayaan lainnya, atau komunikasi harus dikirim kepada Pialang Berjangka:
    Nama:PT Valbury Asia Futures
    Alamat:Menara Karya Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Lav 1-2 Jakarta 12950
    Telepon:(021) 255 33 777
    Facsmile:(021) 255 33 778
    E-mail:f i n a n c e @ v a l b u r y . c o .id

    dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda bukti penerimaan dari pegawai Pialang Berjangka.

17. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko

Nasabah mengakui menerima dan mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.

18. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran

  1. Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal dilakukannya konfirmasi oleh Pialang Berjangka dengan diterimanya Bukti Konfirmasi Penerimaan Nasabah dari Pialang Berjangka oleh Nasabah
  2. Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini hanya jika Nasabah sudah tidak lagi memiliki posisi terbuka dan tidak ada kewajiban Nasabah yang diemban oleh atau terhutang kepada Pialang Berjangka.
  3. Pengakhiran tidak membebaskan salah satu Pihak dari tanggung jawab atau kewajiban yang terjadi sebelum pemberitahuan tersebut.

19. Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian dapat berakhir dalam hal Nasabah:

  1. Dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal;
  2. Tidak dapat memenuhi atau mematuhi perjanjian ini dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya;
  3. berkaitan dengan butir (1) dan (2) tersebut diatas, Pialang Berjangka dapat :
    1. meneruskan atau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan
    2. menolak transaksi dari Nasabah
  4. Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dengan angka (1) dan (2) tersebut di atas tidak melepaskan kewajiban dari Para Pihak yangberhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran atau pertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbul dari Perjanjian.

20. Force Majeur

Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeur), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu.

Yang dimaksud dengan Force Majeur dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian.

21. Perubahan atas Isian dalam Perjanjian Pemberian Amanat

Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Nasabah tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.

22. Tanggung Jawab Kepada Nasabah

  1. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif yang merupakan pihak yang menguasai dan/atau memliki sistem perdagangan elektronik bertanggung jawab atas pelanggaran penyalahgunaan sistem perdagangan elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dan peraturan perdagangan (trading rules) antara Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang mengakibatkan kerugian Nasabah
  2. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang merupakan pihak yang menggunakan sistem perdagangan elektronik bertanggung jawab atas pelanggaran penyalahgunaan sistem perdagangan elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22 huruf (a) yang mengakibatkan kerugian Nasabah
  3. Dalam pemanfaatan sistem perdagangan elektronik, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan/ atau Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tidak bertanggung jawab atas kerugian Nasabah diluar hal-hal yang telah diatur pada angka 22 huruf (a) dan (b), antara lain: kerugian yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang disebutkan di dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko sebagaimana tercantum dalam Formulir Nomor II.PPP.2.B yang telah dimengerti dan disetujui oleh Nasabah

23. Penyelesaian Perselisihan

  1. Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak.
  2. Kantor atau kantor cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan.
  3. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

D. DISCLAIMER & DISCLOUSURE

Disclaimer

Perdagangan berjangka komoditi memiliki peluang keuntungan dan resiko kerugian yang tinggi. Apabila Anda hendak berinvestasi dalam perdagangan berjangka, Anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan perdagangan berjangka serta isi Perjanjian dan Peraturan Perdagangan.

Disclousure

  1. Perdagangan berjangka berisiko sangat tinggi tidak cocok untuk semua orang. Pastikan bahwa anda sepenuhnya memahami risiko ini sebelum melakukan perdagangan.
  2. Perdagangan berjangka merupakan produk keuangan dengan leverage dan dapat menyebabkan kerugian anda melebihi setoran awal anda. Anda harus siap apabila seluruh dana anda habis
  3. Tidak ada pendapatan tetap (fixed income) dalam perdagangan berjangka.
  4. Apabila anda pemula kami sarankan untuk mempelajari mekanisme transaksinya, perdagangan berjangka membutuhkan pengetahuan dan pemahaman khusus.
  5. Anda harus melakukan transaksi sendiri, segala risiko yang akan timbul akibat transaksi sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab saudara
  6. User id dan password/kode akses bersifat pribadi dan rahasia, anda bertanggung jawab atas penggunaannya, jangan serahkan ke pihak lain terutama wakil pialang berjangka dan pegawai pialang berjangka.
  7. Anda berhak menerima laporan atas transaksi yang anda lakukan. Waktu anda 2 x 24 jam untuk memberikan sanggahan. Untuk transaksi yang telah selesai (done/settle) dapat anda cek melalui sistem informasi transaksi nasabah yang berfungsi untuk memastikan transaksi anda telah terdaftar di lembaga kliring berjangka

Pesan Terkirim, Terima Kasih

favicon

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat,
download app Valbury

QR New

favicon

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat, download app Valbury

Download E-Book

Karier

Trading Tools Demo

Isi form berikut untuk request demo trading tool Valbury

Trading

#LebihPede

Dengan Trading Tool Valbury

Request demo trading tool telah kami terima.

Tim kami akan menghubungi anda secepatnya.