Berbagai Cara Mengakses Pasar Emas: Gold ETF, Spot XAU/USD, dan Emas Fisik

Perbedaan utama antara gold ETF vs trading emas spot terletak pada cara Anda memegang eksposur terhadap emas: gold ETF adalah produk pasar modal yang mewakili emas dalam bentuk unit yang diperdagangkan di bursa, sedangkan trading spot XAU/USD adalah kontrak harga emas yang fleksibel dengan leverage, dan emas fisik adalah kepemilikan logam secara langsung. Banyak orang mengira “berinvestasi emas” hanya berarti membeli perhiasan atau logam mulia batangan, padahal ada beberapa pintu masuk ke pasar emas dengan karakteristik biaya, likuiditas, dan profil risiko yang sangat berbeda. Artikel ini akan membandingkan secara edukatif tiga cara akses emas yang paling umum, supaya Anda bisa memahami mana yang sesuai dengan tujuan Anda, tanpa mempromosikan salah satunya.

Mengapa Ada Banyak Cara untuk Mengakses Pasar Emas?

Pasar emas bisa diakses lewat banyak cara karena emas memiliki dua wajah sekaligus, yaitu sebagai aset lindung nilai jangka panjang dan sebagai instrumen trading jangka pendek. Kebutuhan yang berbeda inilah yang melahirkan beragam produk akses, mulai dari emas fisik, gold ETF, hingga trading spot XAU/USD.

Daya tarik emas sebagai aset sudah lama menjadi perhatian akademik. Penelitian Baur dan McDermott dalam Journal of Banking & Finance (2010) yang menganalisis data selama tiga dekade menyimpulkan bahwa emas berperan sebagai hedge sekaligus safe haven bagi banyak pasar maju, terutama saat terjadi guncangan pasar yang ekstrem. Temuan ini menjelaskan mengapa sebagian orang ingin memiliki emas dalam bentuk fisik untuk perlindungan jangka panjang, sementara sebagian lainnya ingin memanfaatkan pergerakan harganya secara aktif.

Secara umum, motivasi orang mengakses pasar emas dapat dikelompokkan menjadi beberapa hal:

  • Tujuan proteksi nilai. Memegang emas sebagai pelindung kekayaan dari inflasi atau ketidakpastian ekonomi, biasanya dalam horizon panjang.
  • Tujuan investasi pasar modal. Mendapatkan eksposur harga emas tanpa repot menyimpan logam fisik, melalui instrumen seperti gold ETF.
  • Tujuan trading aktif. Memanfaatkan fluktuasi harga emas harian melalui trading spot XAU/USD yang fleksibel dan dua arah.

Karena tujuannya beragam, tidak ada satu cara akses yang “paling benar” untuk semua orang. Yang ada adalah cara yang paling sesuai dengan kebutuhan, modal, dan toleransi risiko masing-masing individu. Memahami perbedaan mekanismenya adalah langkah pertama sebelum memilih.

Apa Perbedaan Gold ETF dan Trading XAU/USD?

Perbedaan paling mendasar antara gold ETF dan trading XAU/USD adalah bahwa gold ETF merupakan instrumen investasi berbasis bursa saham yang umumnya tanpa leverage, sedangkan trading XAU/USD adalah kontrak derivatif spot di pasar berjangka atau over-the-counter yang menggunakan leverage dan bisa diperdagangkan dua arah. Keduanya sama-sama melacak harga emas, tetapi cara kerja dan profil risikonya jauh berbeda.

Gold ETF (Exchange Traded Fund) pada dasarnya adalah unit penyertaan yang diperdagangkan di bursa saham layaknya saham biasa, di mana setiap unit mewakili sejumlah emas yang menjadi aset dasarnya. Investor membeli dan menjual unit ini melalui rekening efek, dan nilainya bergerak mengikuti harga emas. Karena strukturnya seperti reksa dana, gold ETF cocok untuk mereka yang ingin eksposur emas secara sederhana dalam kerangka investasi pasar modal.

Sementara itu, trading spot XAU/USD adalah memperdagangkan pasangan emas terhadap dolar AS pada harga pasar saat ini. Beberapa karakteristik yang membedakannya antara lain:

  • Penggunaan leverage. Trading XAU/USD umumnya memakai leverage, sehingga trader bisa mengendalikan nilai posisi yang lebih besar dengan modal lebih kecil. Hal ini memperbesar potensi keuntungan sekaligus risiko kerugian.
  • Kemampuan dua arah. Trader dapat mengambil posisi beli (buy) saat memperkirakan harga naik, maupun posisi jual (sell) saat memperkirakan harga turun.
  • Fleksibilitas waktu. Pasar spot emas dapat diakses dalam jam perdagangan yang panjang, memungkinkan trader merespons pergerakan harga dengan cepat.
  • Fokus jangka pendek. Karakter ini membuat XAU/USD lebih populer di kalangan trader aktif yang mengejar pergerakan harga harian, bukan investor jangka panjang.

Singkatnya, gold ETF lebih condong ke ranah investasi yang stabil dan sederhana, sedangkan trading XAU/USD lebih condong ke ranah trading aktif yang dinamis dan memerlukan manajemen risiko ketat karena adanya leverage.

Mana Lebih Baik, Emas Fisik atau Trading?

Tidak ada jawaban tunggal mana yang lebih baik antara emas fisik dan trading, karena keduanya melayani tujuan yang berbeda secara fundamental: emas fisik unggul untuk penyimpanan nilai jangka panjang, sedangkan trading unggul untuk fleksibilitas dan potensi memanfaatkan pergerakan harga. Memilih salah satu sebaiknya didasarkan pada tujuan, bukan anggapan bahwa satu pasti lebih superior.

Emas fisik, seperti logam mulia batangan atau koin, memiliki karakter yang khas. Keunggulan utamanya adalah kepemilikan nyata atas aset yang tidak terpengaruh leverage, sehingga tidak ada risiko likuidasi paksa akibat margin. Namun, emas fisik juga membawa konsekuensi berupa biaya penyimpanan, biaya asuransi, selisih harga jual-beli (spread) yang relatif lebar, serta likuiditas yang lebih lambat karena Anda perlu mencari pembeli saat ingin menjual. Menariknya, sebuah studi komparatif yang dipublikasikan dalam International Journal of Core Engineering & Management (2017) menemukan bahwa secara historis, berinvestasi pada emas fisik cenderung kurang fluktuatif (less volatile) dibandingkan instrumen emas berbasis kertas tertentu, yang menjadikannya pilihan yang lebih tenang bagi sebagian penyimpan nilai.

Di sisi lain, trading emas (baik via spot XAU/USD maupun produk turunan lain) menawarkan kelebihan dalam hal:

  • Likuiditas tinggi. Posisi dapat dibuka dan ditutup dengan cepat sesuai harga pasar, tanpa perlu mencari pembeli secara manual.
  • Tidak ada urusan penyimpanan fisik. Anda tidak perlu memikirkan tempat menyimpan, asuransi, atau risiko kehilangan logam secara fisik.
  • Peluang dua arah. Trader berpotensi memperoleh keuntungan baik saat harga naik maupun turun.
  • Modal awal yang lebih fleksibel. Dengan adanya leverage, trader dapat memulai dengan modal yang lebih terukur, meski ini juga berarti risiko yang lebih tinggi.

Intinya, jika tujuan Anda adalah menyimpan kekayaan secara konservatif untuk jangka panjang, emas fisik punya tempatnya. Namun jika Anda tertarik secara aktif memanfaatkan dinamika harga emas, trading menawarkan fleksibilitas yang tidak dimiliki emas fisik. Keduanya bukan pilihan yang harus saling meniadakan.

Membandingkan Karakteristik Emas Fisik, Gold ETF, dan Spot XAU/USD

Setiap instrumen akses emas memiliki perbedaan jelas dalam hal likuiditas, biaya, akses, dan leverage, dan memahami perbandingan ini adalah kunci untuk memilih sesuai kebutuhan. Memetakan ketiganya secara berdampingan akan membuat perbedaannya jauh lebih mudah dipahami.

Berikut gambaran perbandingan karakteristik utama dari ketiga instrumen tersebut:

  • Likuiditas. Spot XAU/USD dan gold ETF umumnya sangat likuid karena diperdagangkan secara elektronik, sehingga mudah dibuka dan ditutup. Emas fisik cenderung paling lambat karena memerlukan proses jual-beli secara langsung.
  • Biaya. Emas fisik membawa biaya penyimpanan, asuransi, dan spread yang lebar. Gold ETF memiliki biaya pengelolaan tahunan (expense ratio). Spot XAU/USD umumnya dikenakan spread dan biaya menginap (swap) jika posisi ditahan bermalam.
  • Akses dan kemudahan. Gold ETF diakses lewat rekening efek di bursa saham. Spot XAU/USD diakses lewat platform trading pialang berjangka. Emas fisik diakses lewat toko emas atau distributor logam mulia resmi.
  • Leverage. Spot XAU/USD umumnya menggunakan leverage untuk memperbesar eksposur. Gold ETF pada umumnya tanpa leverage (kecuali jenis leveraged ETF tertentu). Emas fisik sama sekali tidak terpengaruh leverage karena merupakan kepemilikan penuh.
  • Profil pengguna. Emas fisik cocok untuk penyimpan nilai jangka panjang, gold ETF untuk investor pasar modal, dan spot XAU/USD untuk trader aktif.

Satu hal yang perlu diwaspadai khususnya pada produk emas berbasis kertas dengan leverage adalah isu tracking atau seberapa akurat instrumen itu mengikuti harga emas sesungguhnya. Riset Leung dan Ward (2015) yang menganalisis leveraged gold ETF menemukan bahwa produk dengan leverage cenderung mengalami kinerja yang menyimpang dari benchmark-nya, dan penyimpangan ini justru memburuk semakin lama posisi ditahan. Temuan ini menjadi pengingat penting bahwa instrumen ber-leverage, baik ETF maupun spot, lebih sesuai untuk horizon waktu yang relatif pendek dan menuntut pemahaman risiko yang matang.

Bagaimana Cara Trading Emas Spot XAU/USD?

Cara trading emas spot XAU/USD secara umum dilakukan dengan membuka posisi beli atau jual pada platform trading pialang berjangka, berdasarkan analisis terhadap pergerakan harga emas terhadap dolar AS. Mekanismenya relatif terstruktur dan dapat dipelajari secara bertahap, terutama melalui latihan sebelum menggunakan dana nyata.

Secara garis besar, alur trading emas spot meliputi langkah-langkah berikut:

  • Memilih pialang yang legal dan teregulasi. Pastikan Anda bertransaksi melalui pialang berjangka resmi yang diawasi otoritas, demi keamanan dana dan transparansi.
  • Memahami ukuran lot dan margin. Pelajari berapa nilai per lot pada XAU/USD dan berapa margin yang dibutuhkan, karena ini menentukan eksposur dan risiko Anda.
  • Melakukan analisis pasar. Gunakan analisis teknikal (seperti support, resistance, dan indikator) serta analisis fundamental (seperti data inflasi, suku bunga, dan kondisi geopolitik) untuk memperkirakan arah harga.
  • Menentukan posisi dan manajemen risiko. Putuskan apakah akan buy atau sell, lalu tetapkan stop loss dan target profit sebelum membuka posisi untuk membatasi risiko.
  • Memantau dan menutup posisi. Pantau pergerakan harga, lalu tutup posisi sesuai rencana, baik untuk merealisasikan keuntungan maupun membatasi kerugian.

Perlu ditegaskan bahwa penjelasan ini bersifat edukatif untuk memahami mekanisme, bukan rekomendasi untuk mengambil posisi tertentu. Karena XAU/USD menggunakan leverage, manajemen risiko yang disiplin menjadi sangat penting. Inilah mengapa banyak trader pemula disarankan memulai dari akun demo terlebih dahulu, agar bisa memahami cara kerja platform dan menguji strategi tanpa risiko finansial.

Apa Keuntungan Trading Emas Secara Online?

Keuntungan utama trading emas secara online adalah kemudahan akses, kecepatan eksekusi, likuiditas tinggi, serta kemampuan memperoleh peluang baik saat harga naik maupun turun, semuanya tanpa perlu menyimpan emas secara fisik. Kemajuan teknologi platform trading membuat akses ke pasar emas global kini berada dalam genggaman.

Beberapa keuntungan konkret dari trading emas secara online mencakup:

  • Akses pasar global dari mana saja. Melalui aplikasi atau platform, Anda dapat memantau dan bertransaksi emas kapan pun selama jam pasar buka.
  • Eksekusi cepat dan transparan. Order dapat dieksekusi dalam hitungan detik dengan harga yang transparan, berbeda dari proses jual-beli emas fisik yang lebih lambat.
  • Fleksibilitas dua arah. Trader berpeluang memanfaatkan pergerakan harga di kedua arah, sesuatu yang sulit dilakukan dengan emas fisik.
  • Efisiensi modal melalui leverage. Leverage memungkinkan partisipasi dengan modal yang lebih terukur, meskipun ini perlu diimbangi pemahaman risiko yang kuat.
  • Tanpa repot penyimpanan. Tidak ada biaya gudang, asuransi, atau risiko fisik karena seluruh transaksi bersifat elektronik.

Tabel

Faktor Gold ETF Spot XAU/USD Emas Fisik
Likuiditas Tinggi Sangat tinggi Sedang
Leverage Tidak Ya Tidak
Kepemilikan Unit ETF Derivatif Fisik
Spread Rendah Spread broker Tinggi
Trading dua arah Tidak Ya Tidak

 

Meski menawarkan banyak kemudahan, penting untuk selalu diingat bahwa trading emas online dengan leverage juga membawa risiko kerugian yang setara besarnya dengan potensi keuntungannya. Karena itu, edukasi dan latihan menjadi fondasi yang tidak bisa dilewati. Memahami karakter pasar emas dan disiplin mengelola risiko jauh lebih penting daripada sekadar mengejar peluang cepat.

Latih Pemahaman Trading Emas Spot XAU/USD Bersama Valbury Asia Futures

Memahami perbedaan antara emas fisik, gold ETF, dan spot XAU/USD secara teori adalah satu hal, tetapi merasakan langsung bagaimana trading emas spot bekerja adalah cara terbaik untuk benar-benar memahaminya. Akun demo menjadi sarana ideal untuk berlatih tanpa risiko finansial. Anda dapat mengunduh aplikasi Valbury dan membuka akun demo gratis untuk mempraktikkan cara membuka posisi XAU/USD, memahami ukuran lot dan margin, serta melatih manajemen risiko dengan dana virtual. Untuk memperkuat fondasi pengetahuan Anda, tersedia pula E-Book edukasi gratis seputar dasar trading emas spot XAU/USD dan analisis pasar di pusat edukasi Valbury.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap trading yang aman dan transparan, penting dipahami bahwa setiap kegiatan perdagangan berjangka komoditi termasuk emas memiliki peluang keuntungan sekaligus risiko kerugian yang tinggi. Valbury Asia Futures merupakan pialang berjangka dengan pengalaman lebih dari 30 tahun yang menjalankan kegiatannya secara legal di bawah pengawasan otoritas pemerintah, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia (BI), dengan dana nasabah yang ditempatkan pada rekening terpisah (segregated account). Jadikan setiap sesi latihan sebagai kesempatan untuk membangun pemahaman yang matang sebelum mengambil keputusan trading apa pun.

Referensi Jurnal

  • Baur, D. G., & McDermott, T. K. (2010). Is gold a safe haven? International evidence. Journal of Banking & Finance, 34(8), 1886 1898.
  • Leung, T., & Ward, B. (2015). The Golden Target: Analyzing the Tracking Performance of Leveraged Gold ETFs. Studies in Economics and Finance / Working Paper.
  • Comparative Study on the Performance of Physical Gold and Gold ETFs. (2017). International Journal of Core Engineering & Management.

 

Artikel Lainnya

Agustus 19, 2026

Ditulis berdasarkan analisis dan ditinjau oleh : Miftah Faridh Nasir, …

Agustus 19, 2026

Ditulis berdasarkan analisis dan ditinjau oleh : Miftah Faridh Nasir, …

Agustus 19, 2026

Ditulis berdasarkan analisis dan ditinjau oleh : Miftah Faridh Nasir, …

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat, download app Valbury


Anda Sudah terdaftar di Valbury, Lanjut Download Kalkulator ?
Anda Sudah terdaftar di Valbury, Lanjut mendownload e-book melalui inbox Aplikasi Valbury.
Link Kalkulator Berhasil di Copy

Kirimkan ke teman atau keluarga Anda

Download Kalkulator

Link E-Book Berhasil di Copy

Kirimkan ke teman atau keluarga Anda

Kebijakan Privasi

PT. VALBURY ASIA FUTURES

Dalam rangka perlindungan dan kerahasiaan informsi pribadi nasabah kami maka PT Valbury Asia Futures (selanjutnya disebut “Valbury”) akan meminta Informasi pribadi anda, yang nantinya akan digunakan dalam kegiatan penerimaan nasabah termasuk tidak terbatas pada akan dapat dikirimkan kepada pihak yang berwenang. Valbury akan tetap memberitahukan kepada pengguna secara transparan bagaimana data tersebut dikelola oleh Valbury. Kebijakan Privasi ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen perjanjian nasabah lainnya

Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi

Valbury akan mengumpulkan dan menggunakan informasi Pribadi anda sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundangan perihal informasi pribadi. “Informasi Pribadi” adalah informasi milik Anda, yang mengidentifikasi keterangan terkait Pengguna yang bersangkutan baik yang berhubungan langsung atau tidak langsung kepada Anda, yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi dari informasi itu atau dari informasi dan informasi lainnya. Valbury dan penyedia layanan pihak ketiga dapat berbagi Informasi Pribadi dengan satu sama lain dan menggunakan informasi pribadi konsisten dengan Kebijakan Privasi ini.

Tujuan dari pengumpulan informasi pribadi guna memberikan anda pengalaman transaksi yang wajar, transparan, aman dan efisien Anda menyetujui bahwa Valbury dapat berbagi Informasi pribadi dengan pihak-pihak antara lain mitra usaha untuk pelaksanaan setiap perjanjian dengan mereka atau Anda, pihak afiliasi, search engine guna keperluan Know Your Customer “KYC”, lembaga keuangan, bank, otoritas yang menaungi di bidang perdagangan berjangka komoditi dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Informasi yang dikumpulkan oleh Valbury terdiri dari:

1. Terkait Informasi Akun Anda, yaitu informasi yang disampaikan oleh anda sebagai bagian dari pendaftaran, prosedur KYC dan pencatatan transaksi : 

  1. Nama
  2. Tempat & tanggal lahir
  3. No Identitas (KTP/Passport)
  4. Jenis Kelamin
  5. Alamat tempat tinggal
  6. Nama ibu kandung
  7. Nama pasangan (suami/istri)
  8. NPWP
  9. Estimasi penghasilan
  10. Nomor Ponsel
  11. Pekerjaan
  12. Alamat Email
  13. Kontak Darurat
  14. Nomor Rekening Bank

2. Terkait informasi Perangkat yaitu Informasi yang dihasilkan atas dasar penggunaan aplikasi oleh anda. Informasi ini termasuk tidak terbatas pada dari alamat IP/ID ponsel, lokasi, kamera, Media/gallery, ruang penyimpanan/Storage, Sidik Jari /Biometric untuk perangkat, Informasi jenis perangkat, informasi jaringan ponsel serta informasi lainnya. Valbury akan menggunakan data ini untuk memastikan aplikasi dapat berjalan dengan baik

Pengolahan dan Analisa Informasi Pribadi

Dalam mengelola Informasi pribadi, Valbury tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Informasi pribadi dalam Sistem Elektronik.

Valbury dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku akan mengolah informasi pribadi anda untuk:

  1. Mengelola dan/atau melaksanakan kewajiban yang timbul dari setiap perjanjian yang diadakan antara Anda dengan Valbury.
  2. Mengantisipasi dan mengatasi permasalahan terkait produk yang kami tawarkan.
  3. Melakukan pemantauan secara berkala terhadap transaksi-transaksi yang Anda lakukan dengan valbury.
  4. Memberitahu Anda tentang perubahan-perubahan terhadap layanan atau dokumen hukum valbury
  5. Melakukan pencatatan segala informasi dari komputer/aplikasi dan browser Anda, termasuk alamat IP cookie information, atribut baik perangkat lunak ataupun perangkat keras
  6. Mencegah dan mendeteksi aktivitas kejahatan dan penipuan termasuk membantu dalam setiap penyidikan kejahatan oleh otoritas yang relevan terhadap Anda

Penyimpanan dan pemusnahan Informasi pribadi

Kami akan menyimpan informasi pribadi Anda untuk periode yang diperlukan berdasarkan peraturan perundangan untuk memenuhi berbagai tujuan yang berbeda dan diatur dalam Kebijakan Privasi ini dan disesuaikan kembali untuk waktu lebih lama jika diizinkan atau diharuskan oleh hukum khususnya dalam bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk Informasi pribadi lainnya, kami melakukan upaya itikad baik untuk memberikan akses kepada Anda sehingga Anda dapat meminta kami untuk memperbaiki data jika Valbury tidak harus menyimpannya berdasarkan hukum yang sah

Kerahasian Kode akses

Kode akses atau password, termasuk kode pin milik Anda merupakan tanggung jawab anda masing-masing Pengguna. Valbury tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dapat ditimbulkan akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan kode akses atau password-nya sehingga menimbulkan dimanfaatkannya Informasi Pribadi anda oleh Pihak Ketiga

Keamanan Informasi pribadi

Setiap Informasi pribadi yang Valbury peroleh sesuai dengan ketentuan Kebijakan Privasi ini akan dilindungi dengan upaya terbaik Valbury melalui perangkat keamanan teruji. Meskipun demikian, Valbury tidak menjamin kerahasiaan informasi yang Anda sampaikan tersebut, dalam keadaan dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil dan memanfaatkan Informasi pribadi tersebut dari Kami secara melawan hukum. Valbury akan berupaya sebaik mungkin untuk menghalangi akses ke dalam Informasi pribadi oleh pihak yang tidak berwenang

Valbury tidak akan menjual, menyewakan atau memberikan Informasi pribadi anda kepada pihak ketiga untuk tujuan diluar pembukaan rekening dan kegiatan transaksi.

Kewajiban membuka Informasi pribadi

Valbury dapat diwajibkan oleh peraturan-perundang-undangan yang berlaku untuk membuka Informasi pribadi dan informasi terkait Anda lainnya kepada pihak ketiga yang berwenang seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”), kejaksaan, kepolisian dan/atau pengadilan guna keperluan pemeriksaan, penyidikan, audit atau hal lainnya

Cookies

Untuk membantu Valbury meningkatkan pelayanan dan produk kami memberikan pengalaman khusus bagi Anda maka ketika anda mengakses atau menggunakan layanan Valbury, kami akan menempatkan file teks kecil yang disimpan di perangkat ponsel atau komputer Anda (“Cookies”) untuk memberi Valbury informasi tentang penggunaan situs/aplikasi oleh anda secara online.

Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan atau masalah lebih lanjut terkait Kebijakan Privasi ini, Anda dapat menghubungi valbury di :

For customer service call +62 21 255 33 677.
Helpdesk Email : [email protected]

Syarat & Ketentuan

Syarat dan ketentuan (selanjutnya disebut “S&K”) PT Valbury Asia Futures dengan menggunakan layanan Aplikasi Valbury maka Nasabah telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat & Ketentuan sebagai berikut :

A. DEFINISI

Istilah yang digunakan dalam S&K menggunakan layanan Aplikasi Valbury memiliki definisi dan maksud sebagai berikut:

“Aplikasi Valbury” berarti aplikasi yang dibangun dan dkembangkan oleh PT Valbury Asia Futures (selanjutnya disebut “Valbury”) termasuk tidak terbatas pada perangkat lunak beserta komponen pendukungnya yang digunakan untuk memfasilitasi Nasabah untuk melakukan transaksi pada perangkat ponsel

“Nasabah” berarti pihak-pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka

“Rekening yang Terpisah” berarti rekening Pialang Berjangka pada bank penyimpan yang telah disetujui Bappebti untuk menyimpan dana Nasabah dan dipisahkan dari kekayaan Pialang Berjangka

“Kode Akses” berarti serangkaian kata/huruf/angka/biometric/pengenal wajah yang dapat berupa password atau username atau lainnya yang digunakan sebagai tanda pengenal untuk masuk kedalam aplikasi Valbury/akun. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan Akun dan passwordnya untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun Pengguna

“Margin” berarti sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya

B. KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN APLIKASI

  1. Nasabah wajib melakukan transaksi secara mandiri melalui layanan Aplikasi Valbury;
  2. Nasabah wajib cakap hukum serta mampu mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah berdasarkan
    hukum atau berdasarkan ketentuan perundangan dapat dianggap/diperbolehkan untuk menggunakan layanan Aplikasi Valbury;
  3. Nasabah diwajibkan untuk melengkapi semua data nasabah yang dibutuhkan dalam Aplikasi Valbury secara benar dan lengkap untuk dapat melakukan transaksi;
  4. Nasabah bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan kode akses Akun atau perangkat untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun nasabah serta tidak akan memberikan kode akses tersebut kepada pihak ketiga lainnya khususnya pegawai/mitra dari Valbury;
  5. Valbury berhak dan berkewajiban untuk melakukan CDD (Customer Due Diligence) berupa permintaan data Nasabah, identifikasi, verifikasi dan pemantauan atas Nasabah, untuk mendapatkan informasi terkini mengenai profil Nasabah dan untuk memastikan kesesuaian antara profil Nasabah dan transaksi yang dilakukannya.
  6. Valbury berhak dan berkewajiban untuk melakukan EDD (Enhanced Due Diligence) apabila terdapat risiko tertentu lain dari transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, dengan melakukan verifikasi informasi Nasabah dan pemilik manfaat (Beneficial Owner) dan dengan mencari informasi tambahan dari Nasabah atas data identitas, sifat peruntukan transaksi, sumber dana Pengguna, serta alasan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
  7. Harga yang tercantum pada aplikasi bersumber dari penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (“Penyelenggara SPA”) yaitu PT Halim Mitradana Internasional

C. KETENTUAN TRANSAKSI

1. Margin dan Pembayaran Lainnya

  1. Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka sebagai Margin Awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan.
  2. Membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi, yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.

2. Pelaksanaan Transaksi

  1. Setiap transaksi Nasabah dilaksanakan secara elektronik on-line oleh Nasabah yang bersangkutan;
  2. Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan transaksi tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya.
  3. Setiap transaksi Nasabah secara bilateral dilawankan dengan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Halim Mitradana Internasional yang telah memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Pialang Berjangka.
  4. Nasabah bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaan username dan password dalam transaksi Perdagangan Berjangka, oleh karenanya Nasabah dilarang memberitahukan, menyerahkan atau meminjamkan username dan password kepada pihak lain, termasuk kepada pegawai Pialang Berjangka.

3. Kewajiban Memelihara Margin

  1. Nasabah wajib memelihara/memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak oleh Pialang Berjangka.
  2. Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan memintakan kepada Nasabah untuk menambah Margin segera.
  3. Apabila jumlah Margin memerlukan tambahan (Call Margin) maka Nasabah wajib melakukan penyerahan Call Margin selambat-lambatnya sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya. Kewajiban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak terbatas pada jumlah Margin awal.
  4. Pialang Berjangka tidak berkewajiban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi yang baru dari Nasabah sebelum Call Margin dipenuhi.
  5. Untuk memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah, Pialang Berjangka dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka.

4. Hak Pialang Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah

Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus-menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari yang dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut

5. Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi

Apabila Nasabah tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi Nasabah yang terjadi. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.

6. Pialang Berjangka Dapat Membatasi Posisi

Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.

7. Tidak Ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi

Nasabah mengakui bahwa :

  1. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah tidak selalu lengkap dan perlu diverifikasi.
  2. Pialang Berjangka tidak menjamin bahwa informasi dan rekomendasi yang diberikan merupakan informasi yang akurat dan lengkap.
  3. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Wakil Pialang Berjangka yang satu dengan yang lain mungkin berbeda karena perbedaan analisis fundamental atau teknikal. Nasabah menyadari bahwa ada kemungkinan Pialang Berjangka dan pihak terafiliasinya memiliki posisi di pasar dan memberikan rekomendasi tidak konsisten kepada Nasabah.

8. Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka

  1. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Nasabah mengenai iklim, pasar, keadaan politik dan ekonomi nasional dan internasional, nilai Kontrak Derivatif, kolateral, atau memberikan nasihat mengenai keadaan pasar. Pialang Berjangka hanya memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas transaksi tersebut.
  2. Perdagangan sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai akibat dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas perdagangan tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

9. Transaksi Harus Mematuhi Peraturan Yang Berlaku

Semua transaksi dilakukan sendiri oleh Nasabah dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka.

10. Pialang Berjangka tidak Bertanggung jawab atas Kegagalan Komunikasi

Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.

11. Konfirmasi

  • Konfirmasi dari Nasabah dapat berupa surat, telex, media lain, surat elektronik, secara tertulis ataupun rekaman suara.
  • Pialang Berjangka berkewajiban menyampaikan konfirmasi transaksi, laporan rekening, permintaan Call Margin dan pemberitahuan lainnya kepada Nasabah secara akurat, benar dan secepatnya pada alamat (email) Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah amanat jual atau beli disampaikan, tetapi Nasabah belum menerima konfirmasi melalui alamat email Nasabah dan/atau sistem transaksi, Nasabah segera memberitahukan hal tersebut kepada Pialang Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis.
  • Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari Nasabah maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.
  • Kekeliruan atas konfirmasi yang diterbitkan Pialang Berjangka akan diperbaiki oleh Pialang Berjangka sesuai keadaan yang sebenarnya dan demi hukum konfirmasi yang lama batal.
  • Nasabah tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilaksanakan atas rekeningnya apabila konfirmasi tersebut tidak disampaikan secara benar dan akurat.

12. Kebenaran Informasi Nasabah

Nasabah memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.

13. Komisi Transaksi

Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh Para Pihak.

14. Pemberian Kuasa

Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifikasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa penelitian mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan. Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

15. Pemindahan Dana

Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya berkaitan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti pembayaran komisi, pembayaran biaya transaksi, kliring dan keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.

16. Pemberitahuan

  1. Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tertera dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah.
  2. Semua uang, harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka:
    Nama:PT Valbury Asia Futures
    Alamat:Menara Karya Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Lav 1-2 Jakarta 12950
    Bank:BCA
    No. Rekening Terpisah:035-311-9068 (IDR)
    035-311-7278 (USD)
    Bank:NIAGA
    No. Rekening Terpisah:800000463900 (IDR)
    800012405040 (USD)
    Bank:CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA
    No. Rekening Terpisah:1000211393 (IDR)
    1000198435 (USD)
    Bank:BNI
    No. Rekening Terpisah:759171359 (IDR)

    dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.
  3. Semua surat berharga, kekayaan lainnya, atau komunikasi harus dikirim kepada Pialang Berjangka:
    Nama:PT Valbury Asia Futures
    Alamat:Menara Karya Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Lav 1-2 Jakarta 12950
    Telepon:(021) 255 33 777
    Facsmile:(021) 255 33 778
    E-mail:f i n a n c e @ v a l b u r y . c o .id

    dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda bukti penerimaan dari pegawai Pialang Berjangka.

17. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko

Nasabah mengakui menerima dan mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.

18. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran

  1. Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal dilakukannya konfirmasi oleh Pialang Berjangka dengan diterimanya Bukti Konfirmasi Penerimaan Nasabah dari Pialang Berjangka oleh Nasabah
  2. Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini hanya jika Nasabah sudah tidak lagi memiliki posisi terbuka dan tidak ada kewajiban Nasabah yang diemban oleh atau terhutang kepada Pialang Berjangka.
  3. Pengakhiran tidak membebaskan salah satu Pihak dari tanggung jawab atau kewajiban yang terjadi sebelum pemberitahuan tersebut.

19. Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian dapat berakhir dalam hal Nasabah:

  1. Dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal;
  2. Tidak dapat memenuhi atau mematuhi perjanjian ini dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya;
  3. berkaitan dengan butir (1) dan (2) tersebut diatas, Pialang Berjangka dapat :
    1. meneruskan atau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan
    2. menolak transaksi dari Nasabah
  4. Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dengan angka (1) dan (2) tersebut di atas tidak melepaskan kewajiban dari Para Pihak yangberhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran atau pertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbul dari Perjanjian.

20. Force Majeur

Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeur), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu.

Yang dimaksud dengan Force Majeur dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian.

21. Perubahan atas Isian dalam Perjanjian Pemberian Amanat

Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Nasabah tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.

22. Tanggung Jawab Kepada Nasabah

  1. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif yang merupakan pihak yang menguasai dan/atau memliki sistem perdagangan elektronik bertanggung jawab atas pelanggaran penyalahgunaan sistem perdagangan elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dan peraturan perdagangan (trading rules) antara Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang mengakibatkan kerugian Nasabah
  2. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang merupakan pihak yang menggunakan sistem perdagangan elektronik bertanggung jawab atas pelanggaran penyalahgunaan sistem perdagangan elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22 huruf (a) yang mengakibatkan kerugian Nasabah
  3. Dalam pemanfaatan sistem perdagangan elektronik, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan/ atau Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tidak bertanggung jawab atas kerugian Nasabah diluar hal-hal yang telah diatur pada angka 22 huruf (a) dan (b), antara lain: kerugian yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang disebutkan di dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko sebagaimana tercantum dalam Formulir Nomor II.PPP.2.B yang telah dimengerti dan disetujui oleh Nasabah

23. Penyelesaian Perselisihan

  1. Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak.
  2. Kantor atau kantor cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan.
  3. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

D. DISCLAIMER & DISCLOUSURE

Disclaimer

Perdagangan berjangka komoditi memiliki peluang keuntungan dan resiko kerugian yang tinggi. Apabila Anda hendak berinvestasi dalam perdagangan berjangka, Anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan perdagangan berjangka serta isi Perjanjian dan Peraturan Perdagangan.

Disclousure

  1. Perdagangan berjangka berisiko sangat tinggi tidak cocok untuk semua orang. Pastikan bahwa anda sepenuhnya memahami risiko ini sebelum melakukan perdagangan.
  2. Perdagangan berjangka merupakan produk keuangan dengan leverage dan dapat menyebabkan kerugian anda melebihi setoran awal anda. Anda harus siap apabila seluruh dana anda habis
  3. Tidak ada pendapatan tetap (fixed income) dalam perdagangan berjangka.
  4. Apabila anda pemula kami sarankan untuk mempelajari mekanisme transaksinya, perdagangan berjangka membutuhkan pengetahuan dan pemahaman khusus.
  5. Anda harus melakukan transaksi sendiri, segala risiko yang akan timbul akibat transaksi sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab saudara
  6. User id dan password/kode akses bersifat pribadi dan rahasia, anda bertanggung jawab atas penggunaannya, jangan serahkan ke pihak lain terutama wakil pialang berjangka dan pegawai pialang berjangka.
  7. Anda berhak menerima laporan atas transaksi yang anda lakukan. Waktu anda 2 x 24 jam untuk memberikan sanggahan. Untuk transaksi yang telah selesai (done/settle) dapat anda cek melalui sistem informasi transaksi nasabah yang berfungsi untuk memastikan transaksi anda telah terdaftar di lembaga kliring berjangka

Pesan Terkirim, Terima Kasih

favicon

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat,
download app Valbury

QR New

favicon

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat, download app Valbury

Download E-Book

Karier

Trading Tools Demo

Isi form berikut untuk request demo trading tool Valbury

Trading

#LebihPede

Dengan Trading Tool Valbury

Request demo trading tool telah kami terima.

Tim kami akan menghubungi anda secepatnya.