Bias Psikologi yang Paling Sering Merusak Keputusan Trading: Cara Mengenalinya

Kesalahan psikologi trading yang paling sering merusak keputusan bukanlah karena trader kurang pintar, melainkan karena otak manusia memang dirancang dengan jalan pintas berpikir (bias kognitif) yang kerap menyesatkan saat menghadapi uang dan ketidakpastian. Banyak trader sudah menguasai analisis teknikal dan fundamental, tetapi tetap merugi karena keputusannya dibajak oleh bias seperti FOMO, overconfidence, atau keengganan menerima kerugian. Artikel ini membahas secara mendalam berbagai bias psikologi trader yang paling umum, lengkap dengan definisi, contoh situasi nyata, cara mengenalinya pada diri sendiri, serta strategi praktis untuk memitigasi dampaknya. Tujuannya bukan menghilangkan bias sepenuhnya (itu mustahil), melainkan mengenalinya agar tidak terus-menerus merugikan akun Anda.

Apa Saja Bias Psikologi dalam Trading?

Bias psikologi dalam trading adalah pola pikir sistematis yang membuat trader mengambil keputusan tidak rasional, dan yang paling umum meliputi confirmation bias, overconfidence bias, loss aversion, FOMO, recency bias, serta anchoring bias. Keenam bias ini muncul berulang di hampir semua level trader, dari pemula hingga yang sudah berpengalaman, karena akarnya ada pada cara kerja alami pikiran manusia.

Studi di bidang behavioral finance secara konsisten menyoroti bias-bias ini. Penelitian yang mengkaji perilaku investor ritel selama periode pasar bergejolak mengidentifikasi confirmation bias, overconfidence, loss aversion, dan herding sebagai bias dominan yang mendistorsi proses pengambilan keputusan dan kerap menghasilkan pilihan yang tidak optimal. Untuk memahaminya satu per satu, berikut penjelasan singkat keenam bias utama tersebut:

  • Confirmation bias. Kecenderungan mencari dan mempercayai hanya informasi yang mendukung keyakinan kita, sambil mengabaikan data yang bertentangan.
  • Overconfidence bias. Keyakinan berlebihan terhadap kemampuan analisis sendiri, yang sering memicu trading terlalu sering dan pengambilan risiko berlebihan.
  • Loss aversion. Kecenderungan merasakan sakitnya kerugian jauh lebih kuat daripada nikmatnya keuntungan dengan nilai setara.
  • FOMO (Fear Of Missing Out). Rasa takut ketinggalan peluang yang mendorong trader masuk pasar secara impulsif tanpa analisis matang.
  • Recency bias. Kecenderungan memberi bobot berlebih pada kejadian terbaru, seolah pola yang baru saja terjadi pasti berlanjut.
  • Anchoring bias. Terpaku pada satu angka acuan tertentu (misalnya harga beli awal) sehingga keputusan selanjutnya menjadi tidak objektif.

Memahami daftar ini adalah langkah pertama. Bagian berikut akan mengupas masing-masing bias yang paling berbahaya secara lebih rinci, beserta cara mengenalinya dalam praktik trading sehari-hari.

Confirmation Bias dan Overconfidence Bias: Dua Jebakan Keyakinan

Confirmation bias dan overconfidence bias adalah dua bias yang sama-sama berakar pada keyakinan berlebihan, dan keduanya membuat trader buta terhadap risiko yang sebenarnya ada di depan mata. Keduanya sering bekerja bersamaan dan saling memperkuat, sehingga menjadi kombinasi yang sangat merusak.

Confirmation bias terjadi ketika seorang trader sudah terlanjur yakin pada satu arah, lalu hanya mencari informasi yang membenarkan keyakinannya. Misalnya, seorang trader yang sudah membuka posisi buy hanya akan membaca berita bullish dan mengabaikan sinyal bearish yang jelas-jelas muncul di grafik. Akibatnya, ia menahan posisi yang seharusnya sudah ditutup, semata-mata karena enggan mengakui bahwa analisisnya mungkin keliru.

Sementara itu, overconfidence bias adalah keyakinan berlebihan terhadap kemampuan diri dalam memprediksi pasar. Dampak bias ini bukan sekadar teori. Penelitian klasik Barber dan Odean dalam Journal of Finance (2000) yang menganalisis lebih dari 66.000 rekening investor menemukan bahwa mereka yang paling sering bertransaksi justru memperoleh imbal hasil yang jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata pasar. Kesimpulannya tegas: overconfidence mendorong trading berlebihan, dan trading berlebihan merugikan kinerja. Tanda-tanda overconfidence yang perlu Anda waspadai antara lain:

  • Memperbesar ukuran posisi secara drastis setelah beberapa kali menang berturut-turut.
  • Mengabaikan stop loss karena merasa “kali ini pasti benar”.
  • Trading terlalu sering tanpa setup yang benar-benar valid, hanya karena merasa selalu bisa membaca pasar.

Mengenali kedua bias ini dimulai dari kejujuran pada diri sendiri. Tanyakan: apakah saya benar-benar mempertimbangkan kemungkinan saya salah, atau saya hanya mengumpulkan alasan untuk membenarkan posisi saya?

Mengapa Trader Sering Menahan Loss Terlalu Lama?

Trader sering menahan posisi rugi terlalu lama karena loss aversion, yaitu kecenderungan psikologis di mana rasa sakit akibat kerugian terasa jauh lebih besar daripada kebahagiaan dari keuntungan yang setara. Akibatnya, otak secara naluriah berusaha menghindari “merealisasikan” kerugian dengan cara menahan posisi yang merugi, berharap harga akan kembali.

Fenomena ini punya dasar teori yang kuat. Konsep loss aversion pertama kali diformalkan oleh Daniel Kahneman dan Amos Tversky melalui Prospect Theory dalam jurnal Econometrica (1979), yang menunjukkan bahwa secara psikologis, dampak sebuah kerugian kira-kira dua kali lebih kuat dibandingkan keuntungan dengan nilai yang sama. Inilah mengapa kehilangan 1 juta terasa jauh lebih menyakitkan daripada nikmatnya mendapatkan 1 juta.

Dalam praktik trading, loss aversion memunculkan beberapa perilaku merugikan:

  • Disposition effect. Kecenderungan menjual posisi yang untung terlalu cepat, tetapi menahan posisi yang rugi terlalu lama, kebalikan dari prinsip “cut your losses, let your profits run”.
  • Menggeser atau menghapus stop loss. Saat harga mendekati stop loss, trader malah memindahkannya menjauh dengan harapan harga berbalik, sehingga kerugian justru membengkak.
  • Menambah posisi rugi (averaging down) tanpa rencana. Membeli lebih banyak saat harga turun bukan sebagai strategi, melainkan sebagai upaya emosional menutupi kesalahan.

Cara mengenali loss aversion pada diri sendiri cukup sederhana: perhatikan apakah Anda lebih sering memindahkan stop loss menjauh daripada mendekat, dan apakah Anda merasa “belum rugi kalau belum ditutup”. Pola pikir inilah yang justru paling sering menguras akun trader.

Apa Itu FOMO dalam Trading?

FOMO dalam trading adalah Fear Of Missing Out, yaitu rasa takut ketinggalan peluang keuntungan yang mendorong trader masuk ke pasar secara impulsif tanpa analisis yang memadai. FOMO biasanya muncul saat harga sedang bergerak cepat dan kuat, lalu trader merasa “harus ikut sekarang juga” sebelum peluangnya hilang.

FOMO sering kali menjadi pintu masuk bagi kerugian yang dipicu emosi. Ketika sebuah aset melonjak tajam dan ramai dibicarakan, trader yang dikuasai FOMO cenderung membeli di puncak, tepat sebelum harga terkoreksi. Bias ini juga berkaitan erat dengan herding behavior, yaitu kecenderungan mengikuti kerumunan tanpa analisis independen. Beberapa pemicu dan tanda FOMO yang umum meliputi:

  • Masuk posisi karena melihat orang lain untung, bukan karena setup Anda sendiri valid.
  • Mengejar harga (chasing) yang sudah bergerak jauh, karena takut ketinggalan.
  • Mengabaikan rencana trading dan rasio risk-reward demi “tidak ketinggalan kereta”.
  • Merasa cemas dan gelisah saat melihat pasar bergerak tanpa Anda di dalamnya.

Untuk melawan FOMO, kuncinya adalah menerima bahwa pasar akan selalu menyediakan peluang baru. Tidak ada satu peluang pun yang “wajib” diambil. Trader yang matang memahami bahwa melewatkan sebuah pergerakan jauh lebih baik daripada masuk tanpa rencana dan terjebak di posisi yang buruk. Disiplin pada rencana trading adalah penangkal FOMO yang paling ampuh.

Recency Bias dan Anchoring Bias: Ketika Masa Lalu Menyandera Keputusan

Recency bias dan anchoring bias adalah dua bias yang membuat keputusan trading tersandera oleh informasi tertentu, baik kejadian terbaru maupun angka acuan tertentu, sehingga penilaian menjadi tidak objektif. Keduanya halus dan sering tidak disadari, tetapi dampaknya nyata terhadap kualitas keputusan.

Recency bias adalah kecenderungan menganggap apa yang baru saja terjadi akan terus berlanjut. Contohnya, setelah beberapa kali profit beruntun, trader merasa pasar “sedang mudah” lalu menjadi ceroboh. Sebaliknya, setelah beberapa kali loss, ia menjadi terlalu takut dan melewatkan setup yang sebenarnya bagus. Recency bias membuat trader bereaksi berlebihan terhadap hasil jangka pendek dan melupakan gambaran besar.

Anchoring bias, di sisi lain, adalah kecenderungan terpaku pada satu angka acuan tertentu. Beberapa wujud anchoring dalam trading antara lain:

  • Terpaku pada harga beli. Trader menolak menjual di bawah harga belinya meski kondisi pasar sudah berubah, semata karena angka itu menjadi “jangkar” psikologisnya.
  • Terpaku pada harga tertinggi sebelumnya. Menganggap harga “pasti” kembali ke level tertinggi yang pernah dicapai, padahal fundamentalnya sudah berbeda.
  • Terpaku pada target angka bulat. Memaksakan target di angka tertentu tanpa dasar analisis yang kuat.

Mengenali kedua bias ini menuntut kesadaran bahwa pasar tidak peduli pada harga beli Anda atau pada hasil trading Anda kemarin. Setiap keputusan idealnya dibuat berdasarkan kondisi pasar saat ini dan analisis yang objektif, bukan berdasarkan jangkar masa lalu. Sebuah tinjauan literatur behavioral finance bahkan menegaskan bahwa bias seperti anchoring, recency, dan emosi masih kerap diremehkan padahal pengaruhnya signifikan terhadap keputusan investasi.

Bagaimana Mengatasi Bias saat Trading?

Cara mengatasi bias saat trading bukan dengan berusaha menghilangkannya sepenuhnya, melainkan dengan membangun sistem dan kebiasaan yang membatasi ruang gerak bias agar tidak mendikte keputusan Anda. Karena bias bersifat alami dan otomatis, solusinya adalah menambahkan “lapisan rasional” yang memaksa Anda berpikir sebelum bertindak.

Berikut beberapa strategi praktis untuk memitigasi dampak bias pada keputusan trading:

  • Buat dan patuhi trading plan tertulis. Rencana yang berisi kriteria entry, exit, stop loss, dan ukuran posisi membuat keputusan didasarkan pada aturan, bukan emosi sesaat.
  • Gunakan stop loss secara konsisten. Stop loss yang ditetapkan sebelum entry dan tidak digeser adalah pertahanan utama melawan loss aversion.
  • Catat jurnal trading. Mencatat alasan setiap posisi, termasuk kondisi emosi saat itu, membantu Anda mengenali pola bias yang berulang pada diri sendiri.
  • Terapkan checklist sebelum entry. Daftar periksa sederhana memaksa Anda memverifikasi setup secara objektif dan menyaring keputusan impulsif akibat FOMO.
  • Batasi frekuensi trading. Menetapkan batas jumlah transaksi membantu meredam overconfidence dan dorongan untuk terus “balas dendam” setelah loss.
  • Evaluasi secara berkala, bukan harian. Menilai performa dalam periode yang lebih panjang mengurangi pengaruh recency bias terhadap mood trading Anda.

Penelitian behavioral finance pun merekomendasikan pendekatan serupa, yaitu penggunaan alat bantu keputusan seperti checklist dan tinjauan reflektif untuk membantu trader mengenali biasnya sendiri dan membuat keputusan yang lebih objektif. Intinya, mengelola bias adalah soal membangun disiplin dan proses, bukan soal menjadi manusia yang sempurna tanpa emosi. Salah satu cara teraman untuk melatih disiplin ini adalah dengan berlatih di lingkungan tanpa tekanan finansial nyata terlebih dahulu.

Latih Keputusan Trading Tanpa Tekanan Finansial Bersama Valbury Asia Futures

Mengenali bias psikologi secara teori adalah satu hal, tetapi melatih diri agar tidak terjebak FOMO, overconfidence, atau loss aversion membutuhkan praktik berulang di lingkungan yang aman. Akun demo menjadi sarana ideal untuk melatih disiplin dan menguji rencana trading tanpa mempertaruhkan uang nyata. Anda dapat mengunduh aplikasi Valbury dan membuka akun demo gratis untuk berlatih mengambil keputusan, menerapkan stop loss secara konsisten, dan mengamati reaksi emosi Anda sendiri tanpa tekanan finansial. Untuk memperdalam pemahaman, tersedia pula E-Book edukasi gratis strategi trading di pusat edukasi Valbury.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap trading yang aman dan transparan, penting dipahami bahwa setiap kegiatan perdagangan berjangka memiliki peluang keuntungan sekaligus risiko kerugian yang tinggi. Valbury Asia Futures merupakan pialang berjangka dengan pengalaman lebih dari 30 tahun yang menjalankan kegiatannya secara legal di bawah pengawasan otoritas pemerintah, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia (BI), dengan dana nasabah yang ditempatkan pada rekening terpisah (segregated account). Jadikan setiap sesi latihan sebagai kesempatan membangun kedisiplinan mental, sehingga Anda lebih siap mengambil keputusan yang rasional saat menghadapi pasar yang sesungguhnya.

Referensi Jurnal

  • Kahneman, D., & Tversky, A. (1979). Prospect Theory: An Analysis of Decision under Risk. Econometrica, 47(2), 263 291.
  • Barber, B. M., & Odean, T. (2000). Trading Is Hazardous to Your Wealth: The Common Stock Investment Performance of Individual Investors. The Journal of Finance, 55(2), 773 806.
  • Jangra, R. (2025). Behavioral Biases and Retail Investment Decisions. SSRN Working Paper Series.

Artikel Lainnya

Agustus 10, 2026

Banyak trader pemula yang sudah nyaman dengan pasangan major seperti …

Agustus 10, 2026

Dividen saham AS adalah bagian dari laba perusahaan yang dibagikan …

Agustus 10, 2026

Gapping dalam trading adalah kondisi ketika harga sebuah aset melompat …

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat, download app Valbury


Anda Sudah terdaftar di Valbury, Lanjut Download Kalkulator ?
Anda Sudah terdaftar di Valbury, Lanjut mendownload e-book melalui inbox Aplikasi Valbury.
Link Kalkulator Berhasil di Copy

Kirimkan ke teman atau keluarga Anda

Download Kalkulator

Link E-Book Berhasil di Copy

Kirimkan ke teman atau keluarga Anda

Kebijakan Privasi

PT. VALBURY ASIA FUTURES

Dalam rangka perlindungan dan kerahasiaan informsi pribadi nasabah kami maka PT Valbury Asia Futures (selanjutnya disebut “Valbury”) akan meminta Informasi pribadi anda, yang nantinya akan digunakan dalam kegiatan penerimaan nasabah termasuk tidak terbatas pada akan dapat dikirimkan kepada pihak yang berwenang. Valbury akan tetap memberitahukan kepada pengguna secara transparan bagaimana data tersebut dikelola oleh Valbury. Kebijakan Privasi ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen perjanjian nasabah lainnya

Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi

Valbury akan mengumpulkan dan menggunakan informasi Pribadi anda sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundangan perihal informasi pribadi. “Informasi Pribadi” adalah informasi milik Anda, yang mengidentifikasi keterangan terkait Pengguna yang bersangkutan baik yang berhubungan langsung atau tidak langsung kepada Anda, yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi dari informasi itu atau dari informasi dan informasi lainnya. Valbury dan penyedia layanan pihak ketiga dapat berbagi Informasi Pribadi dengan satu sama lain dan menggunakan informasi pribadi konsisten dengan Kebijakan Privasi ini.

Tujuan dari pengumpulan informasi pribadi guna memberikan anda pengalaman transaksi yang wajar, transparan, aman dan efisien Anda menyetujui bahwa Valbury dapat berbagi Informasi pribadi dengan pihak-pihak antara lain mitra usaha untuk pelaksanaan setiap perjanjian dengan mereka atau Anda, pihak afiliasi, search engine guna keperluan Know Your Customer “KYC”, lembaga keuangan, bank, otoritas yang menaungi di bidang perdagangan berjangka komoditi dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Informasi yang dikumpulkan oleh Valbury terdiri dari:

1. Terkait Informasi Akun Anda, yaitu informasi yang disampaikan oleh anda sebagai bagian dari pendaftaran, prosedur KYC dan pencatatan transaksi : 

  1. Nama
  2. Tempat & tanggal lahir
  3. No Identitas (KTP/Passport)
  4. Jenis Kelamin
  5. Alamat tempat tinggal
  6. Nama ibu kandung
  7. Nama pasangan (suami/istri)
  8. NPWP
  9. Estimasi penghasilan
  10. Nomor Ponsel
  11. Pekerjaan
  12. Alamat Email
  13. Kontak Darurat
  14. Nomor Rekening Bank

2. Terkait informasi Perangkat yaitu Informasi yang dihasilkan atas dasar penggunaan aplikasi oleh anda. Informasi ini termasuk tidak terbatas pada dari alamat IP/ID ponsel, lokasi, kamera, Media/gallery, ruang penyimpanan/Storage, Sidik Jari /Biometric untuk perangkat, Informasi jenis perangkat, informasi jaringan ponsel serta informasi lainnya. Valbury akan menggunakan data ini untuk memastikan aplikasi dapat berjalan dengan baik

Pengolahan dan Analisa Informasi Pribadi

Dalam mengelola Informasi pribadi, Valbury tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Informasi pribadi dalam Sistem Elektronik.

Valbury dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku akan mengolah informasi pribadi anda untuk:

  1. Mengelola dan/atau melaksanakan kewajiban yang timbul dari setiap perjanjian yang diadakan antara Anda dengan Valbury.
  2. Mengantisipasi dan mengatasi permasalahan terkait produk yang kami tawarkan.
  3. Melakukan pemantauan secara berkala terhadap transaksi-transaksi yang Anda lakukan dengan valbury.
  4. Memberitahu Anda tentang perubahan-perubahan terhadap layanan atau dokumen hukum valbury
  5. Melakukan pencatatan segala informasi dari komputer/aplikasi dan browser Anda, termasuk alamat IP cookie information, atribut baik perangkat lunak ataupun perangkat keras
  6. Mencegah dan mendeteksi aktivitas kejahatan dan penipuan termasuk membantu dalam setiap penyidikan kejahatan oleh otoritas yang relevan terhadap Anda

Penyimpanan dan pemusnahan Informasi pribadi

Kami akan menyimpan informasi pribadi Anda untuk periode yang diperlukan berdasarkan peraturan perundangan untuk memenuhi berbagai tujuan yang berbeda dan diatur dalam Kebijakan Privasi ini dan disesuaikan kembali untuk waktu lebih lama jika diizinkan atau diharuskan oleh hukum khususnya dalam bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk Informasi pribadi lainnya, kami melakukan upaya itikad baik untuk memberikan akses kepada Anda sehingga Anda dapat meminta kami untuk memperbaiki data jika Valbury tidak harus menyimpannya berdasarkan hukum yang sah

Kerahasian Kode akses

Kode akses atau password, termasuk kode pin milik Anda merupakan tanggung jawab anda masing-masing Pengguna. Valbury tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dapat ditimbulkan akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan kode akses atau password-nya sehingga menimbulkan dimanfaatkannya Informasi Pribadi anda oleh Pihak Ketiga

Keamanan Informasi pribadi

Setiap Informasi pribadi yang Valbury peroleh sesuai dengan ketentuan Kebijakan Privasi ini akan dilindungi dengan upaya terbaik Valbury melalui perangkat keamanan teruji. Meskipun demikian, Valbury tidak menjamin kerahasiaan informasi yang Anda sampaikan tersebut, dalam keadaan dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil dan memanfaatkan Informasi pribadi tersebut dari Kami secara melawan hukum. Valbury akan berupaya sebaik mungkin untuk menghalangi akses ke dalam Informasi pribadi oleh pihak yang tidak berwenang

Valbury tidak akan menjual, menyewakan atau memberikan Informasi pribadi anda kepada pihak ketiga untuk tujuan diluar pembukaan rekening dan kegiatan transaksi.

Kewajiban membuka Informasi pribadi

Valbury dapat diwajibkan oleh peraturan-perundang-undangan yang berlaku untuk membuka Informasi pribadi dan informasi terkait Anda lainnya kepada pihak ketiga yang berwenang seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”), kejaksaan, kepolisian dan/atau pengadilan guna keperluan pemeriksaan, penyidikan, audit atau hal lainnya

Cookies

Untuk membantu Valbury meningkatkan pelayanan dan produk kami memberikan pengalaman khusus bagi Anda maka ketika anda mengakses atau menggunakan layanan Valbury, kami akan menempatkan file teks kecil yang disimpan di perangkat ponsel atau komputer Anda (“Cookies”) untuk memberi Valbury informasi tentang penggunaan situs/aplikasi oleh anda secara online.

Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan atau masalah lebih lanjut terkait Kebijakan Privasi ini, Anda dapat menghubungi valbury di :

For customer service call +62 21 255 33 677.
Helpdesk Email : [email protected]

Syarat & Ketentuan

Syarat dan ketentuan (selanjutnya disebut “S&K”) PT Valbury Asia Futures dengan menggunakan layanan Aplikasi Valbury maka Nasabah telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat & Ketentuan sebagai berikut :

A. DEFINISI

Istilah yang digunakan dalam S&K menggunakan layanan Aplikasi Valbury memiliki definisi dan maksud sebagai berikut:

“Aplikasi Valbury” berarti aplikasi yang dibangun dan dkembangkan oleh PT Valbury Asia Futures (selanjutnya disebut “Valbury”) termasuk tidak terbatas pada perangkat lunak beserta komponen pendukungnya yang digunakan untuk memfasilitasi Nasabah untuk melakukan transaksi pada perangkat ponsel

“Nasabah” berarti pihak-pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka

“Rekening yang Terpisah” berarti rekening Pialang Berjangka pada bank penyimpan yang telah disetujui Bappebti untuk menyimpan dana Nasabah dan dipisahkan dari kekayaan Pialang Berjangka

“Kode Akses” berarti serangkaian kata/huruf/angka/biometric/pengenal wajah yang dapat berupa password atau username atau lainnya yang digunakan sebagai tanda pengenal untuk masuk kedalam aplikasi Valbury/akun. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan Akun dan passwordnya untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun Pengguna

“Margin” berarti sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya

B. KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN APLIKASI

  1. Nasabah wajib melakukan transaksi secara mandiri melalui layanan Aplikasi Valbury;
  2. Nasabah wajib cakap hukum serta mampu mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah berdasarkan
    hukum atau berdasarkan ketentuan perundangan dapat dianggap/diperbolehkan untuk menggunakan layanan Aplikasi Valbury;
  3. Nasabah diwajibkan untuk melengkapi semua data nasabah yang dibutuhkan dalam Aplikasi Valbury secara benar dan lengkap untuk dapat melakukan transaksi;
  4. Nasabah bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan kode akses Akun atau perangkat untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun nasabah serta tidak akan memberikan kode akses tersebut kepada pihak ketiga lainnya khususnya pegawai/mitra dari Valbury;
  5. Valbury berhak dan berkewajiban untuk melakukan CDD (Customer Due Diligence) berupa permintaan data Nasabah, identifikasi, verifikasi dan pemantauan atas Nasabah, untuk mendapatkan informasi terkini mengenai profil Nasabah dan untuk memastikan kesesuaian antara profil Nasabah dan transaksi yang dilakukannya.
  6. Valbury berhak dan berkewajiban untuk melakukan EDD (Enhanced Due Diligence) apabila terdapat risiko tertentu lain dari transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, dengan melakukan verifikasi informasi Nasabah dan pemilik manfaat (Beneficial Owner) dan dengan mencari informasi tambahan dari Nasabah atas data identitas, sifat peruntukan transaksi, sumber dana Pengguna, serta alasan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
  7. Harga yang tercantum pada aplikasi bersumber dari penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (“Penyelenggara SPA”) yaitu PT Halim Mitradana Internasional

C. KETENTUAN TRANSAKSI

1. Margin dan Pembayaran Lainnya

  1. Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka sebagai Margin Awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan.
  2. Membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi, yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.

2. Pelaksanaan Transaksi

  1. Setiap transaksi Nasabah dilaksanakan secara elektronik on-line oleh Nasabah yang bersangkutan;
  2. Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan transaksi tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya.
  3. Setiap transaksi Nasabah secara bilateral dilawankan dengan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Halim Mitradana Internasional yang telah memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Pialang Berjangka.
  4. Nasabah bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaan username dan password dalam transaksi Perdagangan Berjangka, oleh karenanya Nasabah dilarang memberitahukan, menyerahkan atau meminjamkan username dan password kepada pihak lain, termasuk kepada pegawai Pialang Berjangka.

3. Kewajiban Memelihara Margin

  1. Nasabah wajib memelihara/memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak oleh Pialang Berjangka.
  2. Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan memintakan kepada Nasabah untuk menambah Margin segera.
  3. Apabila jumlah Margin memerlukan tambahan (Call Margin) maka Nasabah wajib melakukan penyerahan Call Margin selambat-lambatnya sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya. Kewajiban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak terbatas pada jumlah Margin awal.
  4. Pialang Berjangka tidak berkewajiban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi yang baru dari Nasabah sebelum Call Margin dipenuhi.
  5. Untuk memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah, Pialang Berjangka dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka.

4. Hak Pialang Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah

Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus-menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari yang dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut

5. Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi

Apabila Nasabah tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi Nasabah yang terjadi. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.

6. Pialang Berjangka Dapat Membatasi Posisi

Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.

7. Tidak Ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi

Nasabah mengakui bahwa :

  1. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah tidak selalu lengkap dan perlu diverifikasi.
  2. Pialang Berjangka tidak menjamin bahwa informasi dan rekomendasi yang diberikan merupakan informasi yang akurat dan lengkap.
  3. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Wakil Pialang Berjangka yang satu dengan yang lain mungkin berbeda karena perbedaan analisis fundamental atau teknikal. Nasabah menyadari bahwa ada kemungkinan Pialang Berjangka dan pihak terafiliasinya memiliki posisi di pasar dan memberikan rekomendasi tidak konsisten kepada Nasabah.

8. Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka

  1. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Nasabah mengenai iklim, pasar, keadaan politik dan ekonomi nasional dan internasional, nilai Kontrak Derivatif, kolateral, atau memberikan nasihat mengenai keadaan pasar. Pialang Berjangka hanya memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas transaksi tersebut.
  2. Perdagangan sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai akibat dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas perdagangan tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

9. Transaksi Harus Mematuhi Peraturan Yang Berlaku

Semua transaksi dilakukan sendiri oleh Nasabah dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka.

10. Pialang Berjangka tidak Bertanggung jawab atas Kegagalan Komunikasi

Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.

11. Konfirmasi

  • Konfirmasi dari Nasabah dapat berupa surat, telex, media lain, surat elektronik, secara tertulis ataupun rekaman suara.
  • Pialang Berjangka berkewajiban menyampaikan konfirmasi transaksi, laporan rekening, permintaan Call Margin dan pemberitahuan lainnya kepada Nasabah secara akurat, benar dan secepatnya pada alamat (email) Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah amanat jual atau beli disampaikan, tetapi Nasabah belum menerima konfirmasi melalui alamat email Nasabah dan/atau sistem transaksi, Nasabah segera memberitahukan hal tersebut kepada Pialang Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis.
  • Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari Nasabah maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.
  • Kekeliruan atas konfirmasi yang diterbitkan Pialang Berjangka akan diperbaiki oleh Pialang Berjangka sesuai keadaan yang sebenarnya dan demi hukum konfirmasi yang lama batal.
  • Nasabah tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilaksanakan atas rekeningnya apabila konfirmasi tersebut tidak disampaikan secara benar dan akurat.

12. Kebenaran Informasi Nasabah

Nasabah memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.

13. Komisi Transaksi

Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh Para Pihak.

14. Pemberian Kuasa

Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifikasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa penelitian mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan. Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

15. Pemindahan Dana

Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya berkaitan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti pembayaran komisi, pembayaran biaya transaksi, kliring dan keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.

16. Pemberitahuan

  1. Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tertera dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah.
  2. Semua uang, harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka:
    Nama:PT Valbury Asia Futures
    Alamat:Menara Karya Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Lav 1-2 Jakarta 12950
    Bank:BCA
    No. Rekening Terpisah:035-311-9068 (IDR)
    035-311-7278 (USD)
    Bank:NIAGA
    No. Rekening Terpisah:800000463900 (IDR)
    800012405040 (USD)
    Bank:CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA
    No. Rekening Terpisah:1000211393 (IDR)
    1000198435 (USD)
    Bank:BNI
    No. Rekening Terpisah:759171359 (IDR)

    dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.
  3. Semua surat berharga, kekayaan lainnya, atau komunikasi harus dikirim kepada Pialang Berjangka:
    Nama:PT Valbury Asia Futures
    Alamat:Menara Karya Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Lav 1-2 Jakarta 12950
    Telepon:(021) 255 33 777
    Facsmile:(021) 255 33 778
    E-mail:f i n a n c e @ v a l b u r y . c o .id

    dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda bukti penerimaan dari pegawai Pialang Berjangka.

17. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko

Nasabah mengakui menerima dan mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.

18. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran

  1. Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal dilakukannya konfirmasi oleh Pialang Berjangka dengan diterimanya Bukti Konfirmasi Penerimaan Nasabah dari Pialang Berjangka oleh Nasabah
  2. Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini hanya jika Nasabah sudah tidak lagi memiliki posisi terbuka dan tidak ada kewajiban Nasabah yang diemban oleh atau terhutang kepada Pialang Berjangka.
  3. Pengakhiran tidak membebaskan salah satu Pihak dari tanggung jawab atau kewajiban yang terjadi sebelum pemberitahuan tersebut.

19. Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian dapat berakhir dalam hal Nasabah:

  1. Dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal;
  2. Tidak dapat memenuhi atau mematuhi perjanjian ini dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya;
  3. berkaitan dengan butir (1) dan (2) tersebut diatas, Pialang Berjangka dapat :
    1. meneruskan atau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan
    2. menolak transaksi dari Nasabah
  4. Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dengan angka (1) dan (2) tersebut di atas tidak melepaskan kewajiban dari Para Pihak yangberhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran atau pertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbul dari Perjanjian.

20. Force Majeur

Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeur), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu.

Yang dimaksud dengan Force Majeur dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian.

21. Perubahan atas Isian dalam Perjanjian Pemberian Amanat

Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Nasabah tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.

22. Tanggung Jawab Kepada Nasabah

  1. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif yang merupakan pihak yang menguasai dan/atau memliki sistem perdagangan elektronik bertanggung jawab atas pelanggaran penyalahgunaan sistem perdagangan elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dan peraturan perdagangan (trading rules) antara Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang mengakibatkan kerugian Nasabah
  2. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang merupakan pihak yang menggunakan sistem perdagangan elektronik bertanggung jawab atas pelanggaran penyalahgunaan sistem perdagangan elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22 huruf (a) yang mengakibatkan kerugian Nasabah
  3. Dalam pemanfaatan sistem perdagangan elektronik, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan/ atau Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tidak bertanggung jawab atas kerugian Nasabah diluar hal-hal yang telah diatur pada angka 22 huruf (a) dan (b), antara lain: kerugian yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang disebutkan di dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko sebagaimana tercantum dalam Formulir Nomor II.PPP.2.B yang telah dimengerti dan disetujui oleh Nasabah

23. Penyelesaian Perselisihan

  1. Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak.
  2. Kantor atau kantor cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan.
  3. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

D. DISCLAIMER & DISCLOUSURE

Disclaimer

Perdagangan berjangka komoditi memiliki peluang keuntungan dan resiko kerugian yang tinggi. Apabila Anda hendak berinvestasi dalam perdagangan berjangka, Anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan perdagangan berjangka serta isi Perjanjian dan Peraturan Perdagangan.

Disclousure

  1. Perdagangan berjangka berisiko sangat tinggi tidak cocok untuk semua orang. Pastikan bahwa anda sepenuhnya memahami risiko ini sebelum melakukan perdagangan.
  2. Perdagangan berjangka merupakan produk keuangan dengan leverage dan dapat menyebabkan kerugian anda melebihi setoran awal anda. Anda harus siap apabila seluruh dana anda habis
  3. Tidak ada pendapatan tetap (fixed income) dalam perdagangan berjangka.
  4. Apabila anda pemula kami sarankan untuk mempelajari mekanisme transaksinya, perdagangan berjangka membutuhkan pengetahuan dan pemahaman khusus.
  5. Anda harus melakukan transaksi sendiri, segala risiko yang akan timbul akibat transaksi sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab saudara
  6. User id dan password/kode akses bersifat pribadi dan rahasia, anda bertanggung jawab atas penggunaannya, jangan serahkan ke pihak lain terutama wakil pialang berjangka dan pegawai pialang berjangka.
  7. Anda berhak menerima laporan atas transaksi yang anda lakukan. Waktu anda 2 x 24 jam untuk memberikan sanggahan. Untuk transaksi yang telah selesai (done/settle) dapat anda cek melalui sistem informasi transaksi nasabah yang berfungsi untuk memastikan transaksi anda telah terdaftar di lembaga kliring berjangka

Pesan Terkirim, Terima Kasih

favicon

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat,
download app Valbury

QR New

favicon

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat, download app Valbury

Download E-Book

Karier

Trading Tools Demo

Isi form berikut untuk request demo trading tool Valbury

Trading

#LebihPede

Dengan Trading Tool Valbury

Request demo trading tool telah kami terima.

Tim kami akan menghubungi anda secepatnya.