Valbury Group sebagai mitra investasi Anda
Valbury Group sebagai salah satu perusahaan investasi ternama di Indonesia, menyediakan beragam produk dan layanan keuangan sesuai kebutuhan investor mulai dari investor pemula sampai dengan institusi besar. Semua perusahaan Valbury Group terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mohon maaf, anda tidak dapat membuka jenis berita ini, hanya tersedia melalui aplikasi/klien saja
Mohon maaf, anda tidak dapat membuka jenis berita ini, hanya tersedia melalui aplikasi/klien saja
Mohon maaf, anda tidak dapat membuka jenis berita ini, hanya tersedia melalui aplikasi/klien saja
Mohon maaf, anda tidak dapat membuka jenis berita ini, hanya tersedia melalui aplikasi/klien saja
Reksa Dana
Reksa dana pasar uang
Memberikan proteksi 100% (Seratus Persen) yerhadap Pokok Investasi berupa Efek Bersifat Uang yang ditujukan untuk memperoleh Nilai Proteksi, serta potensi tambahan Hasil Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau pada Tanggal Akhir Investasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia
70% - 100% Efek Bersifat Utang
0% - 30 % Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Bersifat Ekuitas dan/atau setara kas
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi VALBURY CAPITAL PROTECTED IV sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Manajer Investasi dapat membagikan seluruh atau sebagian atau tidak sama sekali Hasil Investasi Berbasis Nilai Proteksi kepada Pemegang Unit Penyertaan setiap 6 (enam) bulan sekali dalam periode investasi selama 21 (dua puluh satu) tahun secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan, dimana pada periode tersebut Manajer Investasi juga dapat membagikan Hasil Investasi Berbasis Tambahan Nilai kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dibayarkan pertama kali (jika ada) pada awal bulan ke-7 setelah Tanggal Peluncuran dan Tanggal Pembagian Hasil selanjutnya adalah 6 (enam) bulan berikutnya setelah penerimaan Hasil Investasi Berbasis Proteksi (jika ada).