Press

Resmi Dibawah OJK,Valbury Siap Majukan Industri PBK di Indonesia

20 Mar 2025

Industri perdagangan berjangka komoditi kini diawasi oleh tiga regulator, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia terkait derivatif keuangan ini sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

PT Valbury Asia Futures (Valbury) resmi memperoleh ijin prinsip menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari Otoritas jasa Keuangan (OJK). Ijin prinsip ini tertuang dalam surat OJK No. S-124/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan tertanggal 17 Maret 2025.

Sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka terbaik dan terpercaya di Indonesia, Valbury bangga dan berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan regulasi baru guna memberikan layanan terbaik kepada nasabah. Kami percaya bahwa pengawasan dari OJK akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Nino Limantara, Direktur Utama Valbury menyampaikan, “Kami optimis industri perdagangan berjangka akan semakin berkembang dengan lebih sehat dan profesional dibawah naungan Bappebti, OJK dan Bank Indonesia. Valbury siap untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat berinvestasi dengan lebih aman, sekaligus terus berinovasi mengembangkan teknologi kami guna memberikan pengalaman trading yang lebih optimal bagi para nasabah”.

Adanya sinergi antara Bappebti, OJK serta Bank Indonesia, membuat regulasi yang diterapkan akan lebih selaras dengan ekosistem keuangan secara keseluruhan, memberikan dampak bagi industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Dengan aturan baru ini, OJK kini bertanggung jawab atas derivatif keuangan di pasar modal serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Sementara itu, BI mengawasi derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Sedangkan derivatif berbasis komoditas tetap berada di bawah pengawasan Bappebti.

Rilis Berita lainnya