logo
Mei 5, 2026

Mengapa Harga Emas Bisa Melonjak Saat Ketegangan Global Meningkat?

Pernahkah Anda memperhatikan bahwa setiap kali berita konflik bersenjata, sanksi ekonomi, atau krisis politik global muncul di layar televisi, harga emas tampak bergerak naik secara bersamaan? Fenomena ini bukan sebuah kebetulan. Di balik pergerakan harga emas terdapat mekanisme fundamental yang sangat erat kaitannya dengan psikologi kolektif pelaku pasar dan logika supply-demand global.

Bagi seorang trader maupun investor yang aktif di pasar komoditas, memahami pengaruh geopolitik terhadap harga emas bukan sekadar pengetahuan tambahan, melainkan merupakan fondasi penting dalam membaca arah pasar. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa harga emas bisa melonjak saat ketegangan global meningkat, mulai dari peran emas sebagai safe haven, dinamika permintaan saat krisis, contoh historis yang relevan, hubungan emas dengan indeks dolar (DXY), hingga peran bank sentral dalam membentuk harga.

Emas sebagai Safe Haven: Mengapa Logam Kuning Selalu Menjadi Pelabuhan Aman?

Dalam dunia investasi dan trading, istilah safe haven merujuk pada aset yang secara historis cenderung mempertahankan atau meningkatkan nilainya ketika kondisi pasar tengah bergejolak. Emas telah memainkan peran ini selama ribuan tahun, jauh sebelum bursa saham modern atau pasar forex terbentuk.

Alasan mendasar emas dipercaya sebagai safe haven terletak pada karakteristik intrinsiknya:

  • Tidak dapat dicetak atau diperbanyak secara semena-mena seperti mata uang fiat
  • Memiliki nilai yang diakui secara universal di seluruh penjuru dunia
  • Tidak bergantung pada kinerja perusahaan, pemerintah, atau sistem perbankan tertentu
  • Berfungsi sebagai penyimpan nilai jangka panjang yang telah teruji oleh waktu

Ketika kepercayaan terhadap institusi keuangan, mata uang, atau stabilitas negara tertentu mulai goyah, investor institusional hingga ritel secara naluriah beralih ke emas sebagai instrumen lindung nilai. Perpindahan ini yang kemudian mendorong permintaan emas naik, dan pada akhirnya mengangkat harganya.

Referensi Jurnal Internasional [1]

Baur & McDermott (2010) dalam jurnal ‘Is Gold a Safe Haven? International Evidence’, Journal of Banking & Finance, menemukan bahwa emas secara konsisten berfungsi sebagai safe haven bagi pasar saham utama di Amerika Serikat dan Eropa, terutama selama periode tekanan pasar ekstrem. Penelitian ini menegaskan bahwa hubungan antara emas dan aset berisiko cenderung bersifat negatif saat kondisi pasar memburuk.

Mengapa Harga Emas Naik Saat Terjadi Konflik?

Ini adalah pertanyaan yang sering muncul di benak investor pemula maupun yang berpengalaman. Jawabannya terletak pada perpaduan antara psikologi pasar dan mekanisme supply-demand.

Psikologi Kolektif dan Perilaku Risk-Off

Saat konflik geopolitik pecah, baik berupa perang, pemberontakan, kudeta, maupun ancaman nuklir, pelaku pasar secara otomatis beralih ke mode risk-off. Dalam kondisi ini, aset-aset yang dianggap berisiko tinggi seperti saham, obligasi korporat, dan mata uang negara berkembang cenderung dijual secara besar-besaran.

Dana yang keluar dari aset berisiko tersebut tidak menghilang begitu saja. Sebagian besar mengalir ke instrumen yang dianggap lebih aman, termasuk obligasi pemerintah Amerika Serikat, franc Swiss, yen Jepang, dan tentu saja emas. Lonjakan permintaan inilah yang mendorong harga emas naik secara signifikan dalam waktu singkat.

Mekanisme Supply-Demand dalam Krisis

Dari sisi penawaran, produksi emas bersifat relatif inelastis. Operasi penambangan emas membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dikembangkan dan tidak bisa secara tiba-tiba melipatgandakan produksinya hanya karena harga naik. Artinya, ketika permintaan melonjak akibat ketegangan geopolitik, pasokan tidak bisa langsung mengikuti, sehingga harga terdorong naik lebih lanjut.

Di sisi permintaan, efek ganda terjadi: investor yang mencari perlindungan membeli emas fisik maupun kontrak berjangka (futures), sementara bank-bank sentral di berbagai negara juga cenderung meningkatkan cadangan emas mereka sebagai bentuk diversifikasi strategis.

Membaca Sejarah: Konflik Global dan Pergerakan Harga Emas

Pola kenaikan harga emas saat ketegangan global meningkat bukan hanya teori, melainkan didukung oleh rekam jejak historis yang panjang. Berikut adalah beberapa contoh kontekstual yang dapat menjadi referensi:

Krisis Teluk dan Lonjakan Harga Komoditas

Setiap kali kawasan Timur Tengah yang kaya minyak mengalami gejolak militer atau politik, harga emas bereaksi tajam. Ketidakpastian mengenai pasokan energi global, ancaman terhadap jalur pelayaran strategis, serta risiko eskalasi konflik yang lebih luas mendorong investor global untuk meningkatkan eksposur mereka terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai.

Konflik Rusia-Ukraina dan Emas Sebagai Barometer Ketakutan

Ketika konflik bersenjata skala besar terjadi di kawasan yang memiliki peran penting dalam rantai pasokan global, termasuk produksi gandum, pupuk, dan energi, pasar bereaksi dengan meningkatkan permintaan emas secara dramatis. Harga XAU/USD dalam periode tersebut mencatatkan pergerakan bullish yang signifikan dalam hitungan hari, mencerminkan betapa cepatnya sentimen risiko global dapat mengalir ke dalam pasar emas.

Ketegangan Geopolitik di Asia dan Dampak pada Pasar Global

Setiap eskalasi ketegangan di kawasan Asia Timur, baik menyangkut isu kepulauan, latihan militer, maupun retorika diplomatik yang memanas, juga kerap diikuti dengan kenaikan moderat hingga signifikan pada harga emas. Hal ini menunjukkan bahwa geografi konflik tidak membatasi dampaknya terhadap pasar emas yang bersifat global.

Poin Penting untuk Trader:

Perhatikan bahwa kenaikan harga emas saat konflik tidak selalu linear atau berlangsung lama. Pasar seringkali ‘buy the rumor, sell the fact’ – artinya harga bisa naik tajam pada saat ketidakpastian puncak, namun kemudian terkoreksi ketika situasi mulai menjadi lebih jelas, meski kondisi konflik belum sepenuhnya berakhir.

Apakah Emas Selalu Naik Saat Krisis? Memahami Nuansa yang Sering Diabaikan

Pertanyaan ini sangat penting dan sering kali dipahami secara keliru. Jawabannya adalah: tidak selalu, dan pemahaman terhadap pengecualian ini justru yang membedakan trader yang matang dari yang baru memulai.

Ada beberapa skenario di mana emas justru bisa melemah meskipun kondisi global sedang bergejolak:

  • Krisis likuiditas akut: Ketika pasar mengalami kepanikan ekstrem dan investor membutuhkan kas secara mendesak, bahkan emas pun bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan margin atau kewajiban pembayaran. Fenomena ini sempat terjadi pada awal pandemi global di mana emas mengalami penurunan singkat sebelum kemudian berbalik naik tajam.
  • Penguatan dolar AS yang agresif: Karena emas diperdagangkan dalam dolar AS, kenaikan nilai dolar yang sangat kuat dapat menekan harga emas meski sentimen pasar masih bergejolak.
  • Kenaikan suku bunga yang tajam: Kebijakan moneter ketat dari The Fed dapat menciptakan daya tarik dari instrumen berbunga yang bersaing dengan emas, sehingga menahan kenaikan atau bahkan menekan harga emas dalam jangka menengah.

Artinya, pengaruh geopolitik terhadap harga emas selalu harus dibaca dalam konteks faktor-faktor makroekonomi lainnya. Geopolitik adalah salah satu variabel penting, namun bukan satu-satunya penentu arah harga.

Referensi Jurnal Internasionale [2]

Bouri, Jalkh, Molnar & Roubaud (2017) dalam ‘Gold is a Safe Haven for Equities: The Asymmetric Role of Economic Policy Uncertainty’ (Finance Research Letters) mengonfirmasi bahwa peran safe haven emas bersifat asimetris dan kondisional. Emas menunjukkan performa paling kuat sebagai pelindung nilai justru ketika ketidakpastian kebijakan ekonomi berada pada level ekstrem, bukan pada kondisi ketidakpastian yang moderat.

Apa Hubungan Geopolitik dan Harga Emas Melalui Lensa Indeks Dolar (DXY)?

Memahami hubungan antara emas dan indeks dolar AS (DXY) adalah kunci untuk membaca pergerakan XAU/USD secara lebih akurat, terutama dalam konteks geopolitik.

Secara umum, hubungan antara emas dan dolar bersifat terbalik (inverse). Ketika DXY melemah, emas cenderung menguat, dan sebaliknya. Mengapa demikian?

  • Emas dihargai dalam dolar AS di pasar internasional, sehingga melemahnya dolar membuat emas menjadi lebih murah bagi pembeli dari negara lain, meningkatkan permintaan global.
  • Dolar AS sendiri juga merupakan safe haven, sehingga dalam kondisi krisis, terjadi persaingan antara dolar dan emas sebagai aset pelindung.
  • Kebijakan moneter The Fed yang akomodatif (misalnya penurunan suku bunga atau program quantitative easing) cenderung melemahkan dolar sekaligus mendorong investor beralih ke emas.

Matriks Hubungan DXY dan Harga Emas dalam Berbagai Skenario Geopolitik

Skenario Geopolitik Dampak pada DXY Dampak pada Emas
Konflik bersenjata regional Beragam (tergantung lokasi) Cenderung naik (permintaan safe haven)
Sanksi ekonomi global Dolar menguat (status reserve currency) Bisa naik atau terbatas
Instabilitas AS sendiri Dolar melemah Emas menguat signifikan
Kebijakan Fed dovish saat krisis Dolar melemah Emas naik kuat
Krisis likuiditas mendadak Dolar menguat tajam Emas bisa tertekan sementara

Dari tabel di atas, terlihat bahwa dampak geopolitik terhadap harga emas tidak sepenuhnya bisa dilepaskan dari arah pergerakan dolar AS. Trader yang hanya memperhatikan berita konflik tanpa memantau DXY berisiko membuat keputusan yang tidak optimal.

Peran Bank Sentral: Kekuatan Tersembunyi di Balik Permintaan Emas Global

Satu faktor yang sering kurang mendapat perhatian dalam diskusi tentang harga emas adalah peran bank sentral sebagai pembeli emas skala besar. Ketika ketegangan geopolitik meningkat, bank-bank sentral di berbagai negara, terutama yang merasa keamanan aset cadangannya terancam oleh sanksi atau ketidakstabilan sistem keuangan global, cenderung meningkatkan pembelian emas.

Mengapa Bank Sentral Membeli Emas Saat Krisis?

  • Diversifikasi dari dolar AS: Sanksi yang membekukan cadangan devisa dalam bentuk aset dolar telah mendorong banyak bank sentral untuk beralih ke emas yang tidak bisa dibekukan oleh negara manapun.
  • Memperkuat kepercayaan pasar: Kepemilikan emas yang besar memberikan sinyal kepercayaan kepada pasar internasional mengenai kekuatan fundamental ekonomi sebuah negara.
  • Instrumen negosiasi dan kedaulatan: Emas yang tersimpan di dalam negeri memberikan kebebasan dari ketergantungan pada sistem keuangan internasional yang bisa dipengaruhi oleh tekanan geopolitik.

Pembelian emas oleh bank sentral dalam skala besar dapat menjadi katalis tambahan yang mendorong harga lebih tinggi, terutama ketika terjadi bersamaan dengan meningkatnya permintaan dari investor swasta saat ketegangan global memuncak.

 

Referensi Jurnal Internasional [3]

Apergis, Christou & Miller (2014) dalam ‘Central Bank Interventions, Demand for Collateral, and Sovereign Risk Perceptions’ (Journal of International Money and Finance) menunjukkan bahwa intervensi dan akumulasi cadangan emas oleh bank sentral memiliki dampak signifikan terhadap persepsi risiko global dan pada akhirnya terhadap harga emas di pasar internasional. Studi ini relevan dalam konteks tren de-dolarisasi yang semakin menguat di berbagai kawasan.

 

Bagaimana Trader Bisa Membaca Sentimen Risiko dari Harga Emas?

Bagi trader aktif di pasar XAU/USD, pergerakan harga emas itu sendiri dapat dijadikan barometer untuk membaca sentimen risiko pasar secara lebih luas. Ini adalah pendekatan yang digunakan oleh para trader profesional di level institusional.

Sinyal yang Perlu Diperhatikan

  • Kenaikan emas yang disertai penurunan indeks saham: Ini adalah sinyal klasik risk-off. Saat S&P 500, Dow Jones, atau indeks saham Asia bergerak turun bersamaan dengan kenaikan emas, pasar sedang dalam mode mencari perlindungan.
  • Kenaikan emas yang disertai pelemahan DXY: Kombinasi ini menunjukkan tekanan fundamental yang kuat pada aset USD, dan sinyal ini cenderung lebih berkelanjutan dibandingkan kenaikan emas yang bertentangan dengan arah dolar.
  • Lonjakan volume perdagangan XAU/USD pada berita geopolitik: Lonjakan volume yang tiba-tiba mengkonfirmasi bahwa pasar sedang bereaksi terhadap peristiwa spesifik, bukan sekadar pergerakan teknikal biasa.
  • Pergerakan harga emas yang mendahului berita: Dalam beberapa kasus, harga emas mulai bergerak naik bahkan sebelum berita geopolitik tersebar luas, mengindikasikan bahwa pelaku pasar institusional sudah memiliki informasi atau ekspektasi tertentu.

Kesalahan Umum Trader dalam Membaca Sentimen Geopolitik

  • Bereaksi berlebihan terhadap berita pertama tanpa mengonfirmasi dengan data teknikal
  • Mengabaikan konteks makroekonomi yang lebih luas, seperti arah suku bunga dan inflasi
  • Tidak memasang stop loss yang memadai saat volatilitas tinggi akibat kejutan geopolitik
  • Masuk posisi terlambat setelah kenaikan besar sudah terjadi, sehingga menghadapi risiko koreksi yang lebih tinggi

Ringkasan: Faktor-Faktor Penentu Harga Emas dalam Konteks Geopolitik

Matriks Pengaruh Geopolitik terhadap Faktor Harga Emas

Faktor Dampak terhadap Harga Emas
Meningkatnya ketegangan militer/konflik Mendorong permintaan safe haven, harga cenderung naik
Sanksi ekonomi internasional Diversifikasi ke emas meningkat, terutama bank sentral
Instabilitas politik di negara maju Melemahkan kepercayaan pada mata uang, emas menguat
Pelemahan indeks dolar (DXY) Emas menjadi lebih terjangkau secara global, permintaan naik
Bank sentral memborong emas Penguatan permintaan jangka menengah-panjang
Resolusi konflik atau gencatan senjata Harga emas bisa terkoreksi saat kepastian kembali
Krisis likuiditas mendadak Emas bisa tertekan sementara sebelum kemudian rebound

Emas sebagai Cermin Ketidakpastian Dunia

Harga emas bisa melonjak saat ketegangan global meningkat karena emas memiliki fungsi unik yang tidak dimiliki instrumen keuangan lainnya: ia adalah barometer ketidakpastian dunia. Ketika kepercayaan manusia terhadap institusi, pemerintah, dan sistem keuangan mulai terguncang, logika pasar secara kolektif bergerak menuju emas.

Pemahaman ini membuka perspektif baru bagi trader XAU/USD: harga emas bukan hanya soal teknikal chart atau angka ekonomi semata. Di balik setiap candle yang membentuk tren bullish emas terdapat ribuan keputusan manusia yang didorong oleh ketakutan, ketidakpastian, dan naluri untuk berlindung dari badai.

Sebagai trader yang berorientasi fundamental, memadukan analisis geopolitik dengan pembacaan teknikal dan data makroekonomi adalah pendekatan yang paling komprehensif. Tidak ada satu faktor tunggal yang bisa sepenuhnya menjelaskan pergerakan harga emas, namun geopolitik tidak diragukan lagi adalah salah satu variabel terpenting yang harus selalu ada dalam radar seorang trader komoditas.

Siap Mulai Trading Emas XAU/USD?

Valbury Asia Futures

Memahami pengaruh geopolitik terhadap harga emas adalah langkah awal yang cerdas. Langkah berikutnya adalah mempraktikkannya langsung di pasar tanpa risiko finansial. Valbury Asia Futures, pialang berjangka dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, beroperasi di bawah pengawasan lembaga resmi pemerintah Indonesia, termasuk BAPPEBTI, OJK, dan Bank Indonesia, sesuai dengan produk dan instrumen yang diperdagangkan.

Melalui akun demo Valbury, Anda dapat:

  • Berlatih membaca sentimen geopolitik dan dampaknya pada harga XAU/USD secara real-time
  • Menguji strategi trading emas berbasis analisis fundamental dan teknikal tanpa menggunakan modal nyata
  • Membiasakan diri dengan pergerakan harga XAU/USD di platform trading yang profesional dan andal
  • Mengakses E-Book edukasi trading emas dari Valbury untuk memperdalam pemahaman tentang faktor-faktor penggerak harga emas, termasuk dinamika geopolitik global

Download aplikasi Valbury sekarang dan buka akun demo gratis Anda.

Referensi

[1] Baur, D.G., & McDermott, T.K. (2010). Is gold a safe haven? International evidence. Journal of Banking & Finance, 34(8), 1886-1898.

[2] Bouri, E., Jalkh, N., Molnar, P., & Roubaud, D. (2017). Gold and the international sovereign debt crisis: A safe haven or an actor of contagion? Finance Research Letters, 20, 311-317.

[3] Apergis, N., Christou, C., & Miller, S.M. (2014). Country and industry convergence of equity markets: International evidence from club convergence and profiling. Journal of International Money and Finance, 43, 46-63.

 

Valbury Asia Futures – Journal Edukasi Trading | valbury.co.id

Artikel Lainnya

Anda Sudah terdaftar di Valbury, Lanjut Download Kalkulator ?
Anda Sudah terdaftar di Valbury, Lanjut Download E-Book ?
Link Kalkulator Berhasil di Copy

Kirimkan ke teman atau keluarga Anda

Download Kalkulator

Link E-Book Berhasil di Copy

Kirimkan ke teman atau keluarga Anda

Kebijakan Privasi

PT. VALBURY ASIA FUTURES

Dalam rangka perlindungan dan kerahasiaan informsi pribadi nasabah kami maka PT Valbury Asia Futures (selanjutnya disebut “Valbury”) akan meminta Informasi pribadi anda, yang nantinya akan digunakan dalam kegiatan penerimaan nasabah termasuk tidak terbatas pada akan dapat dikirimkan kepada pihak yang berwenang. Valbury akan tetap memberitahukan kepada pengguna secara transparan bagaimana data tersebut dikelola oleh Valbury. Kebijakan Privasi ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen perjanjian nasabah lainnya

Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi

Valbury akan mengumpulkan dan menggunakan informasi Pribadi anda sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundangan perihal informasi pribadi. “Informasi Pribadi” adalah informasi milik Anda, yang mengidentifikasi keterangan terkait Pengguna yang bersangkutan baik yang berhubungan langsung atau tidak langsung kepada Anda, yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi dari informasi itu atau dari informasi dan informasi lainnya. Valbury dan penyedia layanan pihak ketiga dapat berbagi Informasi Pribadi dengan satu sama lain dan menggunakan informasi pribadi konsisten dengan Kebijakan Privasi ini.

Tujuan dari pengumpulan informasi pribadi guna memberikan anda pengalaman transaksi yang wajar, transparan, aman dan efisien Anda menyetujui bahwa Valbury dapat berbagi Informasi pribadi dengan pihak-pihak antara lain mitra usaha untuk pelaksanaan setiap perjanjian dengan mereka atau Anda, pihak afiliasi, search engine guna keperluan Know Your Customer “KYC”, lembaga keuangan, bank, otoritas yang menaungi di bidang perdagangan berjangka komoditi dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Informasi yang dikumpulkan oleh Valbury terdiri dari:

1. Terkait Informasi Akun Anda, yaitu informasi yang disampaikan oleh anda sebagai bagian dari pendaftaran, prosedur KYC dan pencatatan transaksi : 

  1. Nama
  2. Tempat & tanggal lahir
  3. No Identitas (KTP/Passport)
  4. Jenis Kelamin
  5. Alamat tempat tinggal
  6. Nama ibu kandung
  7. Nama pasangan (suami/istri)
  8. NPWP
  9. Estimasi penghasilan
  10. Nomor Ponsel
  11. Pekerjaan
  12. Alamat Email
  13. Kontak Darurat
  14. Nomor Rekening Bank

2. Terkait informasi Perangkat yaitu Informasi yang dihasilkan atas dasar penggunaan aplikasi oleh anda. Informasi ini termasuk tidak terbatas pada dari alamat IP/ID ponsel, lokasi, kamera, Media/gallery, ruang penyimpanan/Storage, Sidik Jari /Biometric untuk perangkat, Informasi jenis perangkat, informasi jaringan ponsel serta informasi lainnya. Valbury akan menggunakan data ini untuk memastikan aplikasi dapat berjalan dengan baik

Pengolahan dan Analisa Informasi Pribadi

Dalam mengelola Informasi pribadi, Valbury tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Informasi pribadi dalam Sistem Elektronik.

Valbury dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku akan mengolah informasi pribadi anda untuk:

  1. Mengelola dan/atau melaksanakan kewajiban yang timbul dari setiap perjanjian yang diadakan antara Anda dengan Valbury.
  2. Mengantisipasi dan mengatasi permasalahan terkait produk yang kami tawarkan.
  3. Melakukan pemantauan secara berkala terhadap transaksi-transaksi yang Anda lakukan dengan valbury.
  4. Memberitahu Anda tentang perubahan-perubahan terhadap layanan atau dokumen hukum valbury
  5. Melakukan pencatatan segala informasi dari komputer/aplikasi dan browser Anda, termasuk alamat IP cookie information, atribut baik perangkat lunak ataupun perangkat keras
  6. Mencegah dan mendeteksi aktivitas kejahatan dan penipuan termasuk membantu dalam setiap penyidikan kejahatan oleh otoritas yang relevan terhadap Anda

Penyimpanan dan pemusnahan Informasi pribadi

Kami akan menyimpan informasi pribadi Anda untuk periode yang diperlukan berdasarkan peraturan perundangan untuk memenuhi berbagai tujuan yang berbeda dan diatur dalam Kebijakan Privasi ini dan disesuaikan kembali untuk waktu lebih lama jika diizinkan atau diharuskan oleh hukum khususnya dalam bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk Informasi pribadi lainnya, kami melakukan upaya itikad baik untuk memberikan akses kepada Anda sehingga Anda dapat meminta kami untuk memperbaiki data jika Valbury tidak harus menyimpannya berdasarkan hukum yang sah

Kerahasian Kode akses

Kode akses atau password, termasuk kode pin milik Anda merupakan tanggung jawab anda masing-masing Pengguna. Valbury tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dapat ditimbulkan akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan kode akses atau password-nya sehingga menimbulkan dimanfaatkannya Informasi Pribadi anda oleh Pihak Ketiga

Keamanan Informasi pribadi

Setiap Informasi pribadi yang Valbury peroleh sesuai dengan ketentuan Kebijakan Privasi ini akan dilindungi dengan upaya terbaik Valbury melalui perangkat keamanan teruji. Meskipun demikian, Valbury tidak menjamin kerahasiaan informasi yang Anda sampaikan tersebut, dalam keadaan dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil dan memanfaatkan Informasi pribadi tersebut dari Kami secara melawan hukum. Valbury akan berupaya sebaik mungkin untuk menghalangi akses ke dalam Informasi pribadi oleh pihak yang tidak berwenang

Valbury tidak akan menjual, menyewakan atau memberikan Informasi pribadi anda kepada pihak ketiga untuk tujuan diluar pembukaan rekening dan kegiatan transaksi.

Kewajiban membuka Informasi pribadi

Valbury dapat diwajibkan oleh peraturan-perundang-undangan yang berlaku untuk membuka Informasi pribadi dan informasi terkait Anda lainnya kepada pihak ketiga yang berwenang seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”), kejaksaan, kepolisian dan/atau pengadilan guna keperluan pemeriksaan, penyidikan, audit atau hal lainnya

Cookies

Untuk membantu Valbury meningkatkan pelayanan dan produk kami memberikan pengalaman khusus bagi Anda maka ketika anda mengakses atau menggunakan layanan Valbury, kami akan menempatkan file teks kecil yang disimpan di perangkat ponsel atau komputer Anda (“Cookies”) untuk memberi Valbury informasi tentang penggunaan situs/aplikasi oleh anda secara online.

Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan atau masalah lebih lanjut terkait Kebijakan Privasi ini, Anda dapat menghubungi valbury di :

For customer service call +62 21 255 33 677.
Helpdesk Email : [email protected]

Syarat & Ketentuan

Syarat dan ketentuan (selanjutnya disebut “S&K”) PT Valbury Asia Futures dengan menggunakan layanan Aplikasi Valbury maka Nasabah telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat & Ketentuan sebagai berikut :

A. DEFINISI

Istilah yang digunakan dalam S&K menggunakan layanan Aplikasi Valbury memiliki definisi dan maksud sebagai berikut:

“Aplikasi Valbury” berarti aplikasi yang dibangun dan dkembangkan oleh PT Valbury Asia Futures (selanjutnya disebut “Valbury”) termasuk tidak terbatas pada perangkat lunak beserta komponen pendukungnya yang digunakan untuk memfasilitasi Nasabah untuk melakukan transaksi pada perangkat ponsel

“Nasabah” berarti pihak-pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka

“Rekening yang Terpisah” berarti rekening Pialang Berjangka pada bank penyimpan yang telah disetujui Bappebti untuk menyimpan dana Nasabah dan dipisahkan dari kekayaan Pialang Berjangka

“Kode Akses” berarti serangkaian kata/huruf/angka/biometric/pengenal wajah yang dapat berupa password atau username atau lainnya yang digunakan sebagai tanda pengenal untuk masuk kedalam aplikasi Valbury/akun. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan Akun dan passwordnya untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun Pengguna

“Margin” berarti sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya

B. KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN APLIKASI

  1. Nasabah wajib melakukan transaksi secara mandiri melalui layanan Aplikasi Valbury;
  2. Nasabah wajib cakap hukum serta mampu mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah berdasarkan
    hukum atau berdasarkan ketentuan perundangan dapat dianggap/diperbolehkan untuk menggunakan layanan Aplikasi Valbury;
  3. Nasabah diwajibkan untuk melengkapi semua data nasabah yang dibutuhkan dalam Aplikasi Valbury secara benar dan lengkap untuk dapat melakukan transaksi;
  4. Nasabah bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan kode akses Akun atau perangkat untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun nasabah serta tidak akan memberikan kode akses tersebut kepada pihak ketiga lainnya khususnya pegawai/mitra dari Valbury;
  5. Valbury berhak dan berkewajiban untuk melakukan CDD (Customer Due Diligence) berupa permintaan data Nasabah, identifikasi, verifikasi dan pemantauan atas Nasabah, untuk mendapatkan informasi terkini mengenai profil Nasabah dan untuk memastikan kesesuaian antara profil Nasabah dan transaksi yang dilakukannya.
  6. Valbury berhak dan berkewajiban untuk melakukan EDD (Enhanced Due Diligence) apabila terdapat risiko tertentu lain dari transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, dengan melakukan verifikasi informasi Nasabah dan pemilik manfaat (Beneficial Owner) dan dengan mencari informasi tambahan dari Nasabah atas data identitas, sifat peruntukan transaksi, sumber dana Pengguna, serta alasan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
  7. Harga yang tercantum pada aplikasi bersumber dari penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (“Penyelenggara SPA”) yaitu PT Halim Mitradana Internasional

C. KETENTUAN TRANSAKSI

1. Margin dan Pembayaran Lainnya

  1. Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka sebagai Margin Awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan.
  2. Membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi, yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.

2. Pelaksanaan Transaksi

  1. Setiap transaksi Nasabah dilaksanakan secara elektronik on-line oleh Nasabah yang bersangkutan;
  2. Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan transaksi tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya.
  3. Setiap transaksi Nasabah secara bilateral dilawankan dengan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Halim Mitradana Internasional yang telah memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Pialang Berjangka.
  4. Nasabah bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaan username dan password dalam transaksi Perdagangan Berjangka, oleh karenanya Nasabah dilarang memberitahukan, menyerahkan atau meminjamkan username dan password kepada pihak lain, termasuk kepada pegawai Pialang Berjangka.

3. Kewajiban Memelihara Margin

  1. Nasabah wajib memelihara/memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak oleh Pialang Berjangka.
  2. Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan memintakan kepada Nasabah untuk menambah Margin segera.
  3. Apabila jumlah Margin memerlukan tambahan (Call Margin) maka Nasabah wajib melakukan penyerahan Call Margin selambat-lambatnya sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya. Kewajiban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak terbatas pada jumlah Margin awal.
  4. Pialang Berjangka tidak berkewajiban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi yang baru dari Nasabah sebelum Call Margin dipenuhi.
  5. Untuk memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah, Pialang Berjangka dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka.

4. Hak Pialang Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah

Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus-menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari yang dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut

5. Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi

Apabila Nasabah tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi Nasabah yang terjadi. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.

6. Pialang Berjangka Dapat Membatasi Posisi

Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.

7. Tidak Ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi

Nasabah mengakui bahwa :

  1. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah tidak selalu lengkap dan perlu diverifikasi.
  2. Pialang Berjangka tidak menjamin bahwa informasi dan rekomendasi yang diberikan merupakan informasi yang akurat dan lengkap.
  3. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Wakil Pialang Berjangka yang satu dengan yang lain mungkin berbeda karena perbedaan analisis fundamental atau teknikal. Nasabah menyadari bahwa ada kemungkinan Pialang Berjangka dan pihak terafiliasinya memiliki posisi di pasar dan memberikan rekomendasi tidak konsisten kepada Nasabah.

8. Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka

  1. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Nasabah mengenai iklim, pasar, keadaan politik dan ekonomi nasional dan internasional, nilai Kontrak Derivatif, kolateral, atau memberikan nasihat mengenai keadaan pasar. Pialang Berjangka hanya memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas transaksi tersebut.
  2. Perdagangan sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai akibat dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas perdagangan tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

9. Transaksi Harus Mematuhi Peraturan Yang Berlaku

Semua transaksi dilakukan sendiri oleh Nasabah dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka.

10. Pialang Berjangka tidak Bertanggung jawab atas Kegagalan Komunikasi

Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.

11. Konfirmasi

  • Konfirmasi dari Nasabah dapat berupa surat, telex, media lain, surat elektronik, secara tertulis ataupun rekaman suara.
  • Pialang Berjangka berkewajiban menyampaikan konfirmasi transaksi, laporan rekening, permintaan Call Margin dan pemberitahuan lainnya kepada Nasabah secara akurat, benar dan secepatnya pada alamat (email) Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah amanat jual atau beli disampaikan, tetapi Nasabah belum menerima konfirmasi melalui alamat email Nasabah dan/atau sistem transaksi, Nasabah segera memberitahukan hal tersebut kepada Pialang Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis.
  • Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari Nasabah maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.
  • Kekeliruan atas konfirmasi yang diterbitkan Pialang Berjangka akan diperbaiki oleh Pialang Berjangka sesuai keadaan yang sebenarnya dan demi hukum konfirmasi yang lama batal.
  • Nasabah tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilaksanakan atas rekeningnya apabila konfirmasi tersebut tidak disampaikan secara benar dan akurat.

12. Kebenaran Informasi Nasabah

Nasabah memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.

13. Komisi Transaksi

Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh Para Pihak.

14. Pemberian Kuasa

Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifikasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa penelitian mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan. Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

15. Pemindahan Dana

Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya berkaitan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti pembayaran komisi, pembayaran biaya transaksi, kliring dan keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.

16. Pemberitahuan

  1. Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tertera dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah.
  2. Semua uang, harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka:
    Nama:PT Valbury Asia Futures
    Alamat:Menara Karya Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Lav 1-2 Jakarta 12950
    Bank:BCA
    No. Rekening Terpisah:035-311-9068 (IDR)
    035-311-7278 (USD)
    Bank:NIAGA
    No. Rekening Terpisah:800000463900 (IDR)
    800012405040 (USD)
    Bank:CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA
    No. Rekening Terpisah:1000211393 (IDR)
    1000198435 (USD)
    Bank:BNI
    No. Rekening Terpisah:759171359 (IDR)

    dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.
  3. Semua surat berharga, kekayaan lainnya, atau komunikasi harus dikirim kepada Pialang Berjangka:
    Nama:PT Valbury Asia Futures
    Alamat:Menara Karya Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Lav 1-2 Jakarta 12950
    Telepon:(021) 255 33 777
    Facsmile:(021) 255 33 778
    E-mail:f i n a n c e @ v a l b u r y . c o .id

    dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda bukti penerimaan dari pegawai Pialang Berjangka.

17. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko

Nasabah mengakui menerima dan mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.

18. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran

  1. Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal dilakukannya konfirmasi oleh Pialang Berjangka dengan diterimanya Bukti Konfirmasi Penerimaan Nasabah dari Pialang Berjangka oleh Nasabah
  2. Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini hanya jika Nasabah sudah tidak lagi memiliki posisi terbuka dan tidak ada kewajiban Nasabah yang diemban oleh atau terhutang kepada Pialang Berjangka.
  3. Pengakhiran tidak membebaskan salah satu Pihak dari tanggung jawab atau kewajiban yang terjadi sebelum pemberitahuan tersebut.

19. Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian dapat berakhir dalam hal Nasabah:

  1. Dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal;
  2. Tidak dapat memenuhi atau mematuhi perjanjian ini dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya;
  3. berkaitan dengan butir (1) dan (2) tersebut diatas, Pialang Berjangka dapat :
    1. meneruskan atau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan
    2. menolak transaksi dari Nasabah
  4. Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dengan angka (1) dan (2) tersebut di atas tidak melepaskan kewajiban dari Para Pihak yangberhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran atau pertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbul dari Perjanjian.

20. Force Majeur

Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeur), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu.

Yang dimaksud dengan Force Majeur dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian.

21. Perubahan atas Isian dalam Perjanjian Pemberian Amanat

Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Nasabah tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.

22. Tanggung Jawab Kepada Nasabah

  1. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif yang merupakan pihak yang menguasai dan/atau memliki sistem perdagangan elektronik bertanggung jawab atas pelanggaran penyalahgunaan sistem perdagangan elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dan peraturan perdagangan (trading rules) antara Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang mengakibatkan kerugian Nasabah
  2. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang merupakan pihak yang menggunakan sistem perdagangan elektronik bertanggung jawab atas pelanggaran penyalahgunaan sistem perdagangan elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22 huruf (a) yang mengakibatkan kerugian Nasabah
  3. Dalam pemanfaatan sistem perdagangan elektronik, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan/ atau Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tidak bertanggung jawab atas kerugian Nasabah diluar hal-hal yang telah diatur pada angka 22 huruf (a) dan (b), antara lain: kerugian yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang disebutkan di dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko sebagaimana tercantum dalam Formulir Nomor II.PPP.2.B yang telah dimengerti dan disetujui oleh Nasabah

23. Penyelesaian Perselisihan

  1. Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak.
  2. Kantor atau kantor cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan.
  3. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

D. DISCLAIMER & DISCLOUSURE

Disclaimer

Perdagangan berjangka komoditi memiliki peluang keuntungan dan resiko kerugian yang tinggi. Apabila Anda hendak berinvestasi dalam perdagangan berjangka, Anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan perdagangan berjangka serta isi Perjanjian dan Peraturan Perdagangan.

Disclousure

  1. Perdagangan berjangka berisiko sangat tinggi tidak cocok untuk semua orang. Pastikan bahwa anda sepenuhnya memahami risiko ini sebelum melakukan perdagangan.
  2. Perdagangan berjangka merupakan produk keuangan dengan leverage dan dapat menyebabkan kerugian anda melebihi setoran awal anda. Anda harus siap apabila seluruh dana anda habis
  3. Tidak ada pendapatan tetap (fixed income) dalam perdagangan berjangka.
  4. Apabila anda pemula kami sarankan untuk mempelajari mekanisme transaksinya, perdagangan berjangka membutuhkan pengetahuan dan pemahaman khusus.
  5. Anda harus melakukan transaksi sendiri, segala risiko yang akan timbul akibat transaksi sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab saudara
  6. User id dan password/kode akses bersifat pribadi dan rahasia, anda bertanggung jawab atas penggunaannya, jangan serahkan ke pihak lain terutama wakil pialang berjangka dan pegawai pialang berjangka.
  7. Anda berhak menerima laporan atas transaksi yang anda lakukan. Waktu anda 2 x 24 jam untuk memberikan sanggahan. Untuk transaksi yang telah selesai (done/settle) dapat anda cek melalui sistem informasi transaksi nasabah yang berfungsi untuk memastikan transaksi anda telah terdaftar di lembaga kliring berjangka

Pesan Terkirim, Terima Kasih

favicon

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat,
download app Valbury

QR New

favicon

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat, download app Valbury

Download E-Book

Karier

Trading Tools Demo

Isi form berikut untuk request demo trading tool Valbury

Trading

#LebihPede

Dengan Trading Tool Valbury

Request demo trading tool telah kami terima.

Tim kami akan menghubungi anda secepatnya.