logo
Mei 5, 2026

Mengapa Permintaan Industri Menjadi Faktor Unik dalam Trading Perak?

Di antara semua logam mulia yang diperdagangkan di pasar global, perak menempati posisi yang paling menarik sekaligus paling kompleks. Ia bukan sekadar aset safe haven yang diburu investor ketika ketidakpastian ekonomi meningkat. Ia juga bukan komoditas industri biasa yang bergerak semata-mata mengikuti siklus manufaktur global. Perak adalah keduanya secara bersamaan.

Inilah yang membuat permintaan industri perak menjadi faktor analisis yang tidak ditemukan pada emas. Ketika Anda trading XAG/USD, instrumen perak di pasar forex dan komoditas, Anda tidak hanya perlu memantau sentimen investor global, inflasi, dan keputusan bank sentral. Anda juga perlu memperhatikan perkembangan sektor manufaktur elektronik, kapasitas produksi panel surya, hingga inovasi teknologi medis.

Perak sebagai Aset Hybrid: Antara Investasi dan Industri

Untuk memahami mengapa perak berperilaku berbeda dari emas di pasar, kita perlu terlebih dahulu memahami struktur permintaannya. Data dari Silver Institute menunjukkan bahwa sekitar 50-55% dari total permintaan perak global berasal dari sektor industri, bukan dari investasi atau perhiasan.

Angka ini berbanding terbalik dengan emas, di mana porsi permintaan investasi dan bank sentral mendominasi secara konsisten. Artinya, harga perak tidak hanya digerakkan oleh sentimen finansial global, tetapi juga sangat sensitif terhadap kesehatan ekonomi riil: seberapa aktif pabrik berproduksi, seberapa cepat transisi energi hijau berlangsung, dan seberapa besar inovasi teknologi mendorong permintaan komponen elektronik.

Karakteristik hybrid inilah yang membuat perak memiliki dua wajah di pasar. Dalam periode resesi global ketika investor berduyun-duyun mencari aset safe haven, perak bisa naik mengikuti emas karena sisi investasinya. Namun dalam kondisi yang sama, tekanan pada sektor industri global bisa meredam kenaikan tersebut, bahkan mendorong harga perak turun lebih dalam dari emas. Dualitas ini adalah kunci untuk memahami volatilitas XAG/USD yang lebih tinggi dibandingkan XAU/USD.

Apa Perbedaan Emas dan Perak sebagai Instrumen Investasi?

Pertanyaan ini sering muncul dari trader yang baru berkenalan dengan pasar logam mulia. Emas dan perak memang sama-sama dianggap sebagai store of value dan keduanya bereaksi positif terhadap ketidakpastian geopolitik, pelemahan dolar AS, dan ekspektasi inflasi yang tinggi. Namun di situlah kesamaan signifikannya berhenti.

Emas: Logam Murni Investasi

Emas memiliki penggunaan industri yang sangat terbatas, sekitar 7-10% dari total permintaannya. Sisanya adalah investasi (koin, batangan, ETF), cadangan bank sentral, dan perhiasan. Ini menjadikan emas sebagai instrumen yang pergerakannya lebih terfokus pada faktor moneter: kebijakan suku bunga, ekspektasi inflasi, dan kepercayaan terhadap sistem keuangan fiat.

Perak: Logam yang Hidup di Dua Dunia

Perak memiliki porsi industri yang jauh lebih besar. Ini berarti analisis fundamental perak harus mencakup dua dimensi sekaligus: dimensi moneter (seperti emas) dan dimensi ekonomi riil (seperti komoditas industri). Trader yang hanya menganalisis perak dari sisi moneter saja, atau hanya dari sisi industri saja, akan memiliki gambaran yang tidak lengkap.

Konsekuensi praktisnya: ketika kondisi pasar global mendukung kenaikan logam mulia namun sektor industri sedang lesu, perak seringkali underperform dibandingkan emas. Sebaliknya, ketika pertumbuhan ekonomi global kuat dan permintaan industri meningkat, perak bisa outperform emas secara signifikan.

Mengapa Harga Perak Dipengaruhi Industri? Tiga Sektor Utama yang Perlu Diketahui Trader

Untuk benar-benar memahami faktor harga perak dari sisi industri, trader perlu mengenal tiga sektor yang menjadi penggerak permintaan industri perak terbesar di dunia saat ini.

1. Industri Elektronik dan Teknologi

Perak adalah konduktor listrik terbaik di antara semua unsur yang ada di tabel periodik. Sifat konduktivitas tinggi ini menjadikannya bahan yang tidak tergantikan dalam pembuatan kontak listrik, solder, papan sirkuit (PCB), layar sentuh, dan komponen semikonduktor. Hampir setiap perangkat elektronik modern, mulai dari smartphone, laptop, kendaraan listrik, hingga peralatan industri, mengandung perak dalam jumlah tertentu.

Implikasinya bagi trader: ketika laporan produksi semikonduktor global meningkat, atau ketika penjualan kendaraan listrik mencapai rekor baru, ada sinyal fundamental yang mendukung peningkatan permintaan industri perak. Data ISM Manufacturing Index AS dan PMI Manufaktur China adalah dua indikator yang relevan untuk dipantau dalam konteks ini.

2. Panel Surya dan Transisi Energi Hijau

Ini adalah faktor permintaan industri perak yang paling signifikan dan paling cepat berkembang dalam dekade terakhir. Setiap panel surya fotovoltaik membutuhkan pasta perak dalam proses pembuatan sel surya. Dengan agenda transisi energi global yang semakin menguat, kapasitas instalasi panel surya dunia terus tumbuh secara eksponensial.

Menurut Silver Institute, sektor energi surya kini menjadi salah satu pengguna perak industri terbesar dan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan target-target net zero emission yang ditetapkan oleh berbagai negara. Ini menciptakan sumber permintaan struktural jangka panjang yang tidak dimiliki emas. Bagi trader perak, perkembangan kebijakan energi terbarukan di AS, Eropa, dan China adalah berita yang relevan untuk dipantau secara konsisten.

3. Sektor Medis dan Farmasi

Perak memiliki sifat antimikroba alami yang kuat. Sifat ini telah dimanfaatkan dalam berbagai aplikasi medis, mulai dari pelapis peralatan bedah, perban luka, kateter, hingga bahan pembuatan suplemen dan obat-obatan. Seiring meningkatnya resistensi antibiotik di level global, penelitian dan penggunaan perak dalam aplikasi biomedis terus berkembang.

Meskipun sektor medis bukan penggerak permintaan terbesar dibandingkan elektronik dan panel surya, pertumbuhannya yang stabil dan tidak terlalu siklus memberikan komponen permintaan yang lebih resilient terhadap perlambatan ekonomi global.

Bagaimana Siklus Industri Memengaruhi Harga XAG/USD

Memahami hubungan antara siklus ekonomi global dan harga XAG/USD adalah salah satu keahlian analisis yang membedakan trader perak yang serius dari trader yang hanya mengandalkan analisis teknikal semata.

Fase Ekspansi Ekonomi

Ketika ekonomi global berada dalam fase ekspansi, aktivitas manufaktur meningkat, investasi infrastruktur bertumbuh, dan produksi barang elektronik serta kendaraan melonjak. Dalam kondisi ini, permintaan industri perak naik secara organik. Jika bersamaan dengan kondisi moneter yang mendukung (dolar melemah, kekhawatiran inflasi meningkat), harga XAG/USD memiliki potensi kenaikan yang berlipat, lebih kuat dari emas.

Fase Kontraksi atau Resesi

Ketika ekonomi melambat, aktivitas industri menurun dan permintaan perak dari sektor manufaktur berkurang. Meski investor masih mungkin membeli perak sebagai safe haven, tekanan dari sisi permintaan industri yang melemah bisa membatasi atau bahkan membalikkan potensi kenaikan tersebut. Inilah mengapa dalam krisis ekonomi yang dalam, penurunan harga perak seringkali lebih tajam dan lebih cepat dibandingkan emas.

Kondisi Stagflasi

Stagflasi (inflasi tinggi + pertumbuhan rendah) adalah kondisi yang paling ambigu bagi perak. Inflasi tinggi mendukung sisi investasinya, namun pertumbuhan rendah menekan sisi industrinya. Dalam kondisi seperti ini, analisis berbasis gold-silver ratio menjadi alat yang sangat berguna untuk menentukan apakah perak sedang overvalued atau undervalued relatif terhadap kondisi makroekonomi saat itu.

Studi yang diterbitkan dalam Resources Policy oleh Batten, Ciner, dan Lucey (2010) menemukan bahwa perak menunjukkan sensitivitas yang lebih tinggi terhadap faktor-faktor ekonomi makro dibandingkan emas, karena adanya komponen permintaan industri yang kuat. Penelitian ini secara empiris mengkonfirmasi bahwa analisis perak memerlukan pendekatan multidimensi yang melampaui analisis logam mulia konvensional.

Apa yang Dimaksud Gold-Silver Ratio dan Cara Menggunakannya

Gold-silver ratio adalah salah satu tools analisis paling klasik sekaligus paling relevan dalam trading logam mulia. Secara sederhana, ratio ini menunjukkan berapa banyak troy ounce perak yang dibutuhkan untuk membeli satu troy ounce emas pada harga pasar saat ini.

Cara menghitungnya sangat mudah: bagi harga emas (XAU/USD) dengan harga perak (XAG/USD). Misalnya, jika harga emas adalah USD 2.300 per troy ounce dan harga perak adalah USD 27 per troy ounce, maka gold-silver ratio adalah 2.300 / 27 = sekitar 85. Artinya, satu ounce emas setara dengan 85 ounce perak.

Membaca Sinyal dari Gold-Silver Ratio

Secara historis, gold-silver ratio bergerak dalam kisaran yang lebar. Ratio yang sangat tinggi (misalnya di atas 80-90) secara historis mengindikasikan bahwa perak sedang murah relatif terhadap emas, dan banyak analis menggunakannya sebagai sinyal bahwa perak berpotensi menguat lebih cepat dari emas dalam periode selanjutnya.

Sebaliknya, ratio yang sangat rendah (misalnya di bawah 50) bisa mengindikasikan bahwa perak sudah mahal secara relatif, atau bahwa optimisme terhadap pertumbuhan industri global sedang sangat tinggi. Penting untuk dipahami bahwa gold-silver ratio bukan sinyal trading tunggal yang berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama dengan konteks makroekonomi, sentimen pasar, dan data permintaan industri untuk menghasilkan interpretasi yang bermakna.

Relevansi Ratio Ini dengan Permintaan Industri

Hubungan antara gold-silver ratio dan permintaan industri perak sangat erat. Ketika pertumbuhan ekonomi global kuat dan permintaan industri untuk perak tinggi, ratio ini cenderung mengecil karena harga perak naik lebih cepat dari emas. Ketika ekonomi global melambat dan sektor industri tertekan, ratio ini cenderung membesar karena emas mempertahankan nilainya lebih baik sebagai pure safe haven sementara perak tertahan oleh tekanan sisi industri.

Bagaimana Cara Trading Perak XAG/USD?

Trading perak dalam konteks pasar modern umumnya dilakukan melalui instrumen XAG/USD di platform CFD (Contract for Difference). Ini memungkinkan trader mengambil posisi pada pergerakan harga perak baik ke atas maupun ke bawah, tanpa perlu memiliki perak fisik.

Berikut adalah aspek-aspek praktis yang perlu dipahami sebelum mulai trading XAG/USD:

  • Jam Trading: XAG/USD dapat diperdagangkan hampir 24 jam sehari selama 5 hari seminggu, mengikuti jam pasar komoditas global. Volatilitas tertinggi biasanya terjadi pada sesi New York (malam WIB) ketika volume trading paling aktif.
  • Penggunaan Leverage: CFD perak menggunakan leverage, yang berarti Anda hanya perlu menempatkan sebagian kecil dari nilai total posisi sebagai margin. Leverage memperbesar potensi keuntungan sekaligus potensi kerugian, sehingga manajemen risiko yang ketat adalah mutlak.
  • Volatilitas Lebih Tinggi dari Emas: Karena dualitas sifatnya, XAG/USD secara historis memiliki volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan XAU/USD. Ini menciptakan peluang trading yang lebih besar, namun juga membutuhkan pendekatan manajemen risiko yang lebih prudent.
  • Faktor yang Perlu Dipantau: Selain analisis teknikal grafik harga, trader XAG/USD yang ingin menggunakan pendekatan fundamental perlu memantau: data PMI manufaktur global, perkembangan instalasi panel surya, laporan Silver Institute, keputusan suku bunga Federal Reserve, dan pergerakan dolar AS secara umum.
  • Korelasi dengan Emas: XAG/USD dan XAU/USD memiliki korelasi positif yang kuat dalam kondisi normal. Namun korelasi ini bisa terputus atau melemah signifikan ketika faktor permintaan industri mendominasi pergerakan perak. Memahami kapan korelasi ini melemah adalah keahlian yang berharga bagi trader perak.

 

Kerangka Analisis Perak yang Komprehensif untuk Trader

Berdasarkan pemahaman tentang sifat hybrid perak, berikut adalah kerangka analisis yang dapat digunakan trader untuk membentuk perspektif yang lebih lengkap sebelum mengambil keputusan di pasar XAG/USD:

  1. Analisis Sisi Moneter

Sama seperti analisis emas: pantau ekspektasi suku bunga Fed, tren indeks dolar (DXY), data inflasi AS, dan sentimen risk-off/risk-on pasar global. Ketika kondisi moneter mendukung emas naik, perak umumnya juga ikut naik.

  1. Analisis Sisi Industri

Pantau PMI Manufaktur global (terutama AS dan China), data produksi kendaraan listrik, perkembangan kapasitas panel surya yang baru diinstal, dan laporan tahunan Silver Institute tentang tren permintaan industri. Faktor-faktor ini memberikan gambaran tentang sisi permintaan yang tidak ada padanannya dalam analisis emas.

  1. Baca Gold-Silver Ratio sebagai Konteks

Gunakan ratio ini untuk menilai valuasi relatif perak terhadap emas pada kondisi pasar saat ini. Tempatkan pembacaan ratio dalam konteks fase ekonomi global yang sedang berlangsung untuk mendapatkan interpretasi yang lebih akurat.

  1. Konfirmasi dengan Analisis Teknikal

Gunakan chart XAG/USD untuk mengidentifikasi level support/resistance, pola price action, dan konfirmasi dari indikator teknikal yang Anda gunakan. Gabungkan perspektif fundamental (moneter + industri) dengan sinyal teknikal untuk membentuk keputusan yang lebih terkonsolidasi.

Pendekatan multidimensi ini didukung oleh penelitian Lucey dan Li (2015) dalam Finance Research Letters yang menemukan bahwa emas dan perak, meskipun berkorelasi erat dalam jangka panjang, menunjukkan dinamika harga yang berbeda secara signifikan dalam jangka pendek dan menengah, terutama ketika faktor-faktor spesifik setiap logam seperti permintaan industri perak mendominasi. Penelitian ini menegaskan pentingnya memiliki kerangka analisis yang terpisah untuk masing-masing logam.

Lebih lanjut, Hammoudeh, Malik, dan McAleer (2011) dalam North American Journal of Economics and Finance menunjukkan bahwa pasar perak memiliki pola transmisi volatilitas yang unik dibandingkan logam mulia lainnya, sebagian besar karena perannya dalam sektor industri yang sensitif terhadap siklus bisnis. Temuan ini secara langsung mendukung pentingnya memahami permintaan industri perak sebagai variabel analisis tersendiri.

Perak adalah logam mulia yang tidak bisa dianalisis dengan cara yang sama persis seperti emas. Karakter hybridnya, yang berdiri di persimpangan antara instrumen investasi dan komoditas industri, menjadikan permintaan industri perak sebagai faktor unik yang tidak dimiliki logam mulia lain.

Ketika Anda memahami bahwa setiap panel surya yang dipasang di ladang energi surya di China, setiap chip semikonduktor yang diproduksi di Korea, dan setiap peralatan medis yang menggunakan pelapis antimikroba berpotensi menggerakkan permintaan fisik perak, maka analisis XAG/USD Anda akan memiliki kedalaman yang jauh lebih solid dari sekadar membaca grafik harga.

Gold-silver ratio, siklus manufaktur global, dan perkembangan transisi energi hijau adalah tiga lensa fundamental yang akan membuat Anda melihat perak dengan cara yang berbeda dan lebih tajam dari sebagian besar trader ritel.

Coba Trading XAG/USD Tanpa Risiko Bersama Valbury Asia Futures

Pemahaman tentang permintaan industri perak, gold-silver ratio, dan dinamika XAG/USD akan terasa jauh lebih nyata ketika Anda mempraktikkannya langsung di pasar. Valbury Asia Futures menyediakan akun demo trading perak XAG/USD secara gratis, dengan data harga real-time dan platform yang sama yang digunakan oleh trader aktif setiap harinya. Valbury Asia Future telah beroperasi di bawah pengawasan lembaga resmi pemerintah Indonesia, termasuk BAPPEBTI, OJK, dan Bank Indonesia.

Dengan akun demo Valbury, Anda dapat:

  • Mengobservasi bagaimana harga XAG/USD bereaksi terhadap rilis data manufaktur, pengumuman kebijakan energi, dan pergerakan indeks dolar secara langsung
  • Mempraktikkan pembacaan gold-silver ratio dan menghubungkannya dengan kondisi pasar yang sedang berlangsung
  • Berlatih membuka posisi buy dan sell pada XAG/USD dengan manajemen risiko yang terstruktur
  • Mengunduh E-Book panduan trading komoditas logam mulia dari Valbury secara gratis, mencakup strategi analisis perak, emas, dan instrumen komoditas lainnya

Download aplikasi Valbury Asia Futures sekarang dan mulai perjalanan Anda memahami pasar perak dari sudut pandang yang lebih dalam, tanpa risiko finansial apapun.

Referensi

  1. Batten, J. A., Ciner, C., & Lucey, B. M. (2010). The macroeconomic determinants of volatility in precious metals markets. Resources Policy, 35(2), 65-71.
  2. Lucey, B. M., & Li, S. (2015). What precious metals act as safe havens, and when? Some US evidence. Applied Economics Letters, 22(1), 35-45.
  3. Hammoudeh, S., Malik, F., & McAleer, M. (2011). Risk management of precious metals. Quarterly Review of Economics and Finance, 51(4), 435-441.

Artikel Lainnya

Anda Sudah terdaftar di Valbury, Lanjut Download Kalkulator ?
Anda Sudah terdaftar di Valbury, Lanjut Download E-Book ?
Link Kalkulator Berhasil di Copy

Kirimkan ke teman atau keluarga Anda

Download Kalkulator

Link E-Book Berhasil di Copy

Kirimkan ke teman atau keluarga Anda

Kebijakan Privasi

PT. VALBURY ASIA FUTURES

Dalam rangka perlindungan dan kerahasiaan informsi pribadi nasabah kami maka PT Valbury Asia Futures (selanjutnya disebut “Valbury”) akan meminta Informasi pribadi anda, yang nantinya akan digunakan dalam kegiatan penerimaan nasabah termasuk tidak terbatas pada akan dapat dikirimkan kepada pihak yang berwenang. Valbury akan tetap memberitahukan kepada pengguna secara transparan bagaimana data tersebut dikelola oleh Valbury. Kebijakan Privasi ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen perjanjian nasabah lainnya

Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi

Valbury akan mengumpulkan dan menggunakan informasi Pribadi anda sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundangan perihal informasi pribadi. “Informasi Pribadi” adalah informasi milik Anda, yang mengidentifikasi keterangan terkait Pengguna yang bersangkutan baik yang berhubungan langsung atau tidak langsung kepada Anda, yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi dari informasi itu atau dari informasi dan informasi lainnya. Valbury dan penyedia layanan pihak ketiga dapat berbagi Informasi Pribadi dengan satu sama lain dan menggunakan informasi pribadi konsisten dengan Kebijakan Privasi ini.

Tujuan dari pengumpulan informasi pribadi guna memberikan anda pengalaman transaksi yang wajar, transparan, aman dan efisien Anda menyetujui bahwa Valbury dapat berbagi Informasi pribadi dengan pihak-pihak antara lain mitra usaha untuk pelaksanaan setiap perjanjian dengan mereka atau Anda, pihak afiliasi, search engine guna keperluan Know Your Customer “KYC”, lembaga keuangan, bank, otoritas yang menaungi di bidang perdagangan berjangka komoditi dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Informasi yang dikumpulkan oleh Valbury terdiri dari:

1. Terkait Informasi Akun Anda, yaitu informasi yang disampaikan oleh anda sebagai bagian dari pendaftaran, prosedur KYC dan pencatatan transaksi : 

  1. Nama
  2. Tempat & tanggal lahir
  3. No Identitas (KTP/Passport)
  4. Jenis Kelamin
  5. Alamat tempat tinggal
  6. Nama ibu kandung
  7. Nama pasangan (suami/istri)
  8. NPWP
  9. Estimasi penghasilan
  10. Nomor Ponsel
  11. Pekerjaan
  12. Alamat Email
  13. Kontak Darurat
  14. Nomor Rekening Bank

2. Terkait informasi Perangkat yaitu Informasi yang dihasilkan atas dasar penggunaan aplikasi oleh anda. Informasi ini termasuk tidak terbatas pada dari alamat IP/ID ponsel, lokasi, kamera, Media/gallery, ruang penyimpanan/Storage, Sidik Jari /Biometric untuk perangkat, Informasi jenis perangkat, informasi jaringan ponsel serta informasi lainnya. Valbury akan menggunakan data ini untuk memastikan aplikasi dapat berjalan dengan baik

Pengolahan dan Analisa Informasi Pribadi

Dalam mengelola Informasi pribadi, Valbury tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Informasi pribadi dalam Sistem Elektronik.

Valbury dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku akan mengolah informasi pribadi anda untuk:

  1. Mengelola dan/atau melaksanakan kewajiban yang timbul dari setiap perjanjian yang diadakan antara Anda dengan Valbury.
  2. Mengantisipasi dan mengatasi permasalahan terkait produk yang kami tawarkan.
  3. Melakukan pemantauan secara berkala terhadap transaksi-transaksi yang Anda lakukan dengan valbury.
  4. Memberitahu Anda tentang perubahan-perubahan terhadap layanan atau dokumen hukum valbury
  5. Melakukan pencatatan segala informasi dari komputer/aplikasi dan browser Anda, termasuk alamat IP cookie information, atribut baik perangkat lunak ataupun perangkat keras
  6. Mencegah dan mendeteksi aktivitas kejahatan dan penipuan termasuk membantu dalam setiap penyidikan kejahatan oleh otoritas yang relevan terhadap Anda

Penyimpanan dan pemusnahan Informasi pribadi

Kami akan menyimpan informasi pribadi Anda untuk periode yang diperlukan berdasarkan peraturan perundangan untuk memenuhi berbagai tujuan yang berbeda dan diatur dalam Kebijakan Privasi ini dan disesuaikan kembali untuk waktu lebih lama jika diizinkan atau diharuskan oleh hukum khususnya dalam bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk Informasi pribadi lainnya, kami melakukan upaya itikad baik untuk memberikan akses kepada Anda sehingga Anda dapat meminta kami untuk memperbaiki data jika Valbury tidak harus menyimpannya berdasarkan hukum yang sah

Kerahasian Kode akses

Kode akses atau password, termasuk kode pin milik Anda merupakan tanggung jawab anda masing-masing Pengguna. Valbury tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dapat ditimbulkan akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan kode akses atau password-nya sehingga menimbulkan dimanfaatkannya Informasi Pribadi anda oleh Pihak Ketiga

Keamanan Informasi pribadi

Setiap Informasi pribadi yang Valbury peroleh sesuai dengan ketentuan Kebijakan Privasi ini akan dilindungi dengan upaya terbaik Valbury melalui perangkat keamanan teruji. Meskipun demikian, Valbury tidak menjamin kerahasiaan informasi yang Anda sampaikan tersebut, dalam keadaan dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil dan memanfaatkan Informasi pribadi tersebut dari Kami secara melawan hukum. Valbury akan berupaya sebaik mungkin untuk menghalangi akses ke dalam Informasi pribadi oleh pihak yang tidak berwenang

Valbury tidak akan menjual, menyewakan atau memberikan Informasi pribadi anda kepada pihak ketiga untuk tujuan diluar pembukaan rekening dan kegiatan transaksi.

Kewajiban membuka Informasi pribadi

Valbury dapat diwajibkan oleh peraturan-perundang-undangan yang berlaku untuk membuka Informasi pribadi dan informasi terkait Anda lainnya kepada pihak ketiga yang berwenang seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”), kejaksaan, kepolisian dan/atau pengadilan guna keperluan pemeriksaan, penyidikan, audit atau hal lainnya

Cookies

Untuk membantu Valbury meningkatkan pelayanan dan produk kami memberikan pengalaman khusus bagi Anda maka ketika anda mengakses atau menggunakan layanan Valbury, kami akan menempatkan file teks kecil yang disimpan di perangkat ponsel atau komputer Anda (“Cookies”) untuk memberi Valbury informasi tentang penggunaan situs/aplikasi oleh anda secara online.

Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan atau masalah lebih lanjut terkait Kebijakan Privasi ini, Anda dapat menghubungi valbury di :

For customer service call +62 21 255 33 677.
Helpdesk Email : [email protected]

Syarat & Ketentuan

Syarat dan ketentuan (selanjutnya disebut “S&K”) PT Valbury Asia Futures dengan menggunakan layanan Aplikasi Valbury maka Nasabah telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat & Ketentuan sebagai berikut :

A. DEFINISI

Istilah yang digunakan dalam S&K menggunakan layanan Aplikasi Valbury memiliki definisi dan maksud sebagai berikut:

“Aplikasi Valbury” berarti aplikasi yang dibangun dan dkembangkan oleh PT Valbury Asia Futures (selanjutnya disebut “Valbury”) termasuk tidak terbatas pada perangkat lunak beserta komponen pendukungnya yang digunakan untuk memfasilitasi Nasabah untuk melakukan transaksi pada perangkat ponsel

“Nasabah” berarti pihak-pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka

“Rekening yang Terpisah” berarti rekening Pialang Berjangka pada bank penyimpan yang telah disetujui Bappebti untuk menyimpan dana Nasabah dan dipisahkan dari kekayaan Pialang Berjangka

“Kode Akses” berarti serangkaian kata/huruf/angka/biometric/pengenal wajah yang dapat berupa password atau username atau lainnya yang digunakan sebagai tanda pengenal untuk masuk kedalam aplikasi Valbury/akun. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan Akun dan passwordnya untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun Pengguna

“Margin” berarti sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya

B. KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN APLIKASI

  1. Nasabah wajib melakukan transaksi secara mandiri melalui layanan Aplikasi Valbury;
  2. Nasabah wajib cakap hukum serta mampu mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah berdasarkan
    hukum atau berdasarkan ketentuan perundangan dapat dianggap/diperbolehkan untuk menggunakan layanan Aplikasi Valbury;
  3. Nasabah diwajibkan untuk melengkapi semua data nasabah yang dibutuhkan dalam Aplikasi Valbury secara benar dan lengkap untuk dapat melakukan transaksi;
  4. Nasabah bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan kode akses Akun atau perangkat untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun nasabah serta tidak akan memberikan kode akses tersebut kepada pihak ketiga lainnya khususnya pegawai/mitra dari Valbury;
  5. Valbury berhak dan berkewajiban untuk melakukan CDD (Customer Due Diligence) berupa permintaan data Nasabah, identifikasi, verifikasi dan pemantauan atas Nasabah, untuk mendapatkan informasi terkini mengenai profil Nasabah dan untuk memastikan kesesuaian antara profil Nasabah dan transaksi yang dilakukannya.
  6. Valbury berhak dan berkewajiban untuk melakukan EDD (Enhanced Due Diligence) apabila terdapat risiko tertentu lain dari transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, dengan melakukan verifikasi informasi Nasabah dan pemilik manfaat (Beneficial Owner) dan dengan mencari informasi tambahan dari Nasabah atas data identitas, sifat peruntukan transaksi, sumber dana Pengguna, serta alasan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
  7. Harga yang tercantum pada aplikasi bersumber dari penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (“Penyelenggara SPA”) yaitu PT Halim Mitradana Internasional

C. KETENTUAN TRANSAKSI

1. Margin dan Pembayaran Lainnya

  1. Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka sebagai Margin Awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan.
  2. Membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi, yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.

2. Pelaksanaan Transaksi

  1. Setiap transaksi Nasabah dilaksanakan secara elektronik on-line oleh Nasabah yang bersangkutan;
  2. Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan transaksi tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya.
  3. Setiap transaksi Nasabah secara bilateral dilawankan dengan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Halim Mitradana Internasional yang telah memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Pialang Berjangka.
  4. Nasabah bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaan username dan password dalam transaksi Perdagangan Berjangka, oleh karenanya Nasabah dilarang memberitahukan, menyerahkan atau meminjamkan username dan password kepada pihak lain, termasuk kepada pegawai Pialang Berjangka.

3. Kewajiban Memelihara Margin

  1. Nasabah wajib memelihara/memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak oleh Pialang Berjangka.
  2. Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan memintakan kepada Nasabah untuk menambah Margin segera.
  3. Apabila jumlah Margin memerlukan tambahan (Call Margin) maka Nasabah wajib melakukan penyerahan Call Margin selambat-lambatnya sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya. Kewajiban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak terbatas pada jumlah Margin awal.
  4. Pialang Berjangka tidak berkewajiban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi yang baru dari Nasabah sebelum Call Margin dipenuhi.
  5. Untuk memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah, Pialang Berjangka dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka.

4. Hak Pialang Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah

Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus-menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari yang dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut

5. Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi

Apabila Nasabah tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi Nasabah yang terjadi. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.

6. Pialang Berjangka Dapat Membatasi Posisi

Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.

7. Tidak Ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi

Nasabah mengakui bahwa :

  1. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah tidak selalu lengkap dan perlu diverifikasi.
  2. Pialang Berjangka tidak menjamin bahwa informasi dan rekomendasi yang diberikan merupakan informasi yang akurat dan lengkap.
  3. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Wakil Pialang Berjangka yang satu dengan yang lain mungkin berbeda karena perbedaan analisis fundamental atau teknikal. Nasabah menyadari bahwa ada kemungkinan Pialang Berjangka dan pihak terafiliasinya memiliki posisi di pasar dan memberikan rekomendasi tidak konsisten kepada Nasabah.

8. Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka

  1. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Nasabah mengenai iklim, pasar, keadaan politik dan ekonomi nasional dan internasional, nilai Kontrak Derivatif, kolateral, atau memberikan nasihat mengenai keadaan pasar. Pialang Berjangka hanya memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas transaksi tersebut.
  2. Perdagangan sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai akibat dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas perdagangan tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

9. Transaksi Harus Mematuhi Peraturan Yang Berlaku

Semua transaksi dilakukan sendiri oleh Nasabah dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka.

10. Pialang Berjangka tidak Bertanggung jawab atas Kegagalan Komunikasi

Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.

11. Konfirmasi

  • Konfirmasi dari Nasabah dapat berupa surat, telex, media lain, surat elektronik, secara tertulis ataupun rekaman suara.
  • Pialang Berjangka berkewajiban menyampaikan konfirmasi transaksi, laporan rekening, permintaan Call Margin dan pemberitahuan lainnya kepada Nasabah secara akurat, benar dan secepatnya pada alamat (email) Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah amanat jual atau beli disampaikan, tetapi Nasabah belum menerima konfirmasi melalui alamat email Nasabah dan/atau sistem transaksi, Nasabah segera memberitahukan hal tersebut kepada Pialang Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis.
  • Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari Nasabah maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.
  • Kekeliruan atas konfirmasi yang diterbitkan Pialang Berjangka akan diperbaiki oleh Pialang Berjangka sesuai keadaan yang sebenarnya dan demi hukum konfirmasi yang lama batal.
  • Nasabah tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilaksanakan atas rekeningnya apabila konfirmasi tersebut tidak disampaikan secara benar dan akurat.

12. Kebenaran Informasi Nasabah

Nasabah memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.

13. Komisi Transaksi

Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh Para Pihak.

14. Pemberian Kuasa

Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifikasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa penelitian mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan. Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

15. Pemindahan Dana

Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya berkaitan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti pembayaran komisi, pembayaran biaya transaksi, kliring dan keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.

16. Pemberitahuan

  1. Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tertera dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah.
  2. Semua uang, harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka:
    Nama:PT Valbury Asia Futures
    Alamat:Menara Karya Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Lav 1-2 Jakarta 12950
    Bank:BCA
    No. Rekening Terpisah:035-311-9068 (IDR)
    035-311-7278 (USD)
    Bank:NIAGA
    No. Rekening Terpisah:800000463900 (IDR)
    800012405040 (USD)
    Bank:CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA
    No. Rekening Terpisah:1000211393 (IDR)
    1000198435 (USD)
    Bank:BNI
    No. Rekening Terpisah:759171359 (IDR)

    dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.
  3. Semua surat berharga, kekayaan lainnya, atau komunikasi harus dikirim kepada Pialang Berjangka:
    Nama:PT Valbury Asia Futures
    Alamat:Menara Karya Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Lav 1-2 Jakarta 12950
    Telepon:(021) 255 33 777
    Facsmile:(021) 255 33 778
    E-mail:f i n a n c e @ v a l b u r y . c o .id

    dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda bukti penerimaan dari pegawai Pialang Berjangka.

17. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko

Nasabah mengakui menerima dan mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.

18. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran

  1. Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal dilakukannya konfirmasi oleh Pialang Berjangka dengan diterimanya Bukti Konfirmasi Penerimaan Nasabah dari Pialang Berjangka oleh Nasabah
  2. Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini hanya jika Nasabah sudah tidak lagi memiliki posisi terbuka dan tidak ada kewajiban Nasabah yang diemban oleh atau terhutang kepada Pialang Berjangka.
  3. Pengakhiran tidak membebaskan salah satu Pihak dari tanggung jawab atau kewajiban yang terjadi sebelum pemberitahuan tersebut.

19. Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian dapat berakhir dalam hal Nasabah:

  1. Dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal;
  2. Tidak dapat memenuhi atau mematuhi perjanjian ini dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya;
  3. berkaitan dengan butir (1) dan (2) tersebut diatas, Pialang Berjangka dapat :
    1. meneruskan atau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan
    2. menolak transaksi dari Nasabah
  4. Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dengan angka (1) dan (2) tersebut di atas tidak melepaskan kewajiban dari Para Pihak yangberhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran atau pertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbul dari Perjanjian.

20. Force Majeur

Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeur), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu.

Yang dimaksud dengan Force Majeur dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian.

21. Perubahan atas Isian dalam Perjanjian Pemberian Amanat

Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Nasabah tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.

22. Tanggung Jawab Kepada Nasabah

  1. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif yang merupakan pihak yang menguasai dan/atau memliki sistem perdagangan elektronik bertanggung jawab atas pelanggaran penyalahgunaan sistem perdagangan elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dan peraturan perdagangan (trading rules) antara Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang mengakibatkan kerugian Nasabah
  2. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang merupakan pihak yang menggunakan sistem perdagangan elektronik bertanggung jawab atas pelanggaran penyalahgunaan sistem perdagangan elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22 huruf (a) yang mengakibatkan kerugian Nasabah
  3. Dalam pemanfaatan sistem perdagangan elektronik, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan/ atau Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tidak bertanggung jawab atas kerugian Nasabah diluar hal-hal yang telah diatur pada angka 22 huruf (a) dan (b), antara lain: kerugian yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang disebutkan di dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko sebagaimana tercantum dalam Formulir Nomor II.PPP.2.B yang telah dimengerti dan disetujui oleh Nasabah

23. Penyelesaian Perselisihan

  1. Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak.
  2. Kantor atau kantor cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan.
  3. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

D. DISCLAIMER & DISCLOUSURE

Disclaimer

Perdagangan berjangka komoditi memiliki peluang keuntungan dan resiko kerugian yang tinggi. Apabila Anda hendak berinvestasi dalam perdagangan berjangka, Anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan perdagangan berjangka serta isi Perjanjian dan Peraturan Perdagangan.

Disclousure

  1. Perdagangan berjangka berisiko sangat tinggi tidak cocok untuk semua orang. Pastikan bahwa anda sepenuhnya memahami risiko ini sebelum melakukan perdagangan.
  2. Perdagangan berjangka merupakan produk keuangan dengan leverage dan dapat menyebabkan kerugian anda melebihi setoran awal anda. Anda harus siap apabila seluruh dana anda habis
  3. Tidak ada pendapatan tetap (fixed income) dalam perdagangan berjangka.
  4. Apabila anda pemula kami sarankan untuk mempelajari mekanisme transaksinya, perdagangan berjangka membutuhkan pengetahuan dan pemahaman khusus.
  5. Anda harus melakukan transaksi sendiri, segala risiko yang akan timbul akibat transaksi sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab saudara
  6. User id dan password/kode akses bersifat pribadi dan rahasia, anda bertanggung jawab atas penggunaannya, jangan serahkan ke pihak lain terutama wakil pialang berjangka dan pegawai pialang berjangka.
  7. Anda berhak menerima laporan atas transaksi yang anda lakukan. Waktu anda 2 x 24 jam untuk memberikan sanggahan. Untuk transaksi yang telah selesai (done/settle) dapat anda cek melalui sistem informasi transaksi nasabah yang berfungsi untuk memastikan transaksi anda telah terdaftar di lembaga kliring berjangka

Pesan Terkirim, Terima Kasih

favicon

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat,
download app Valbury

QR New

favicon

Daftar Sekarang

Daftar Super Cepat, download app Valbury

Download E-Book

Karier

Trading Tools Demo

Isi form berikut untuk request demo trading tool Valbury

Trading

#LebihPede

Dengan Trading Tool Valbury

Request demo trading tool telah kami terima.

Tim kami akan menghubungi anda secepatnya.